Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Monev Kecamatan Buleleng Di Pohbergong dan Alasangker

Bali Tribune/ Tim Monev Kecamatan Buleleng saat melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi pengelolaan keuangan Desa di Desa Pohbergong, baru-baru ini.
balitribune.co.id | Singaraja - Sesuai jadwal monitoring dan evaluasi Keuangan Desa di 12 Desa se-Kecamatan Buleleng. Desa Pohbergong dan Desa Alasangker mendapatkan jadwal awal oleh Tim monitoring dan evaluasi Keuangan Desa oleh Tim Kecamatan Buleleng.
 
Bertempat di masing-masing ruang rapat Kantor Perbekel dimaksud Senin (6/5) lalu, Tim Monitoring dan Evaluasi Keuangan Desa Kecamatan Buleleng didipimpin Sekretaris Camat Buleleng, Aria Widjaksana.
 
Aria Widjaksana yang juga selaku ketua Tim Monev saat berkunjung ke Desa Pohbergong diterima Perbekel setempat,I Nyoman Sukrawan. 
 
Kepada aparat Desa Pohbergong, Aria Widjaksana mengatakan, tujuan dilaksanakannya Monev adalah, meningkatkan asas pengelolaan Keuangan Desa yang efektif, efisien, partisipatif serta akuntabel.
 
“Baik mulai perencanaan, persentase realisasi serta pelaporan juga pertanggungjawaban agar bertul-betul sesuai realisasi dan regulasi yang ada bedasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.20 tahun 2018,” terangnya.
 
Usai Monev di Desa Pohbergong, Tim Kecamatan Buleleng kemudian bergerak ke Desa Alasangker guna kegiatan yang sama.
 
Di desa itu, Tim Kecamatan diterima Pj.Perbekel Pohbergong, Wayan Rediarka. 
 
Hadir seluruh Kelian Banjar Dinas dan Prangkat Desa mengikuti arahan serta menyiapkan dokumen dan laporan yang telah dilaksanakan oleh masing masing Desa. 
 
Di Desa Alasangker, Sekcam Aria Widjaksana kembali menyampaikan tujuan monitoring dan evaluasi Keuangan Desa kepada seluruh prangkat Desa yang hadir.
 
Selain itu, dipaparkan pula perihal sistem keuangan Desa, mulai dari regulasi yang harus di patuhi sebagia pedoman di dalam  perencanaan, persentase realisasi serta pelaporan juga pertanggungjawaban agar bertul-betul sesuai realisasi dan regulasi yang ada bedasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.20 tahun 2018.
 
Kegiatan ini akan berlangsung selama satu minggu dengan mengunjungi semua desa, sebagai bentuk tugas dan wewenang Kecamatan dalam melaksnakan pembinaan, evaluasi dan advokasi terhadap Desa di wilayah Kecamatan Buleleng.uni
wartawan
I Wayan Sudarma
Category

Kuasa Hukum Prajuru Pura Tangkas Koriagung Tunggu Itikad Baik Bendesa Adat Tangkas

balitribune.co.i | Semarapura - Polemik sanksi yang dijatuhkan Desa Adat Tangkas pada prajuru Pura Tangkas Koriagung, Diduga Penuhi Unsur Tindak Pemaksaan dengan menjatuhkan sanksi kesepekang. Di hadapan media, Kuasa Hukum Wayan Sumardika CS menyatakan siap tempuh jalur hukum terkait  pemberian sanksi adat terhadap lima prajuru Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung memasuki babak baru. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Zurich Entrepreneurship Program Bekali Keterampilan Wirausaha Masa Depan bagi 6 Ribuan Pelajar

balitribune.co.id | Jakarta - Di tengah meningkatnya kebutuhan akan keterampilan kewirausahaan hingga pemanfaatan teknologi digital, Zurich Indonesia, Z Zurich Foundation, dan Prestasi Junior Indonesia memperkuat dampak Zurich Entrepreneurship Program (ZEP) dengan membekali 6.125 siswa SMA dan SMK di sepuluh kota pada tahun ajaran 2026–2027.

Baca Selengkapnya icon click

Tangani Inflasi, Pemkot Depasar Fokus Stabilkan Harga Pangan

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa memimpin Rapat Teknis Penanganan Inflasi Kota Denpasar di Kantor Wali Kota Denpasar, Selasa (22/9/2026). Rapat tersebut digelar sebagai langkah konkret Pemerintah Kota Denpasar dalam menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi di daerah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.