
BALI TRIBUNE - Ribuan orang akan ikut kegiatan upacara Chau Tu dan Yen Kung di Vihara Satya Dharma, Denpasar pada Sabtu (10/11) mendatang.
BALI TRIBUNE - Menggunakan pesawat Batik Air dengan nomor penerbangan ID-6516, Yang Mulia Passang Rinpoche kali kedua mendarat di Bandara Ngurah Rai, Bali pukul 19.51 Wita penerbangan Jakarta-Denpasar, Kamis (8/11).
BALI TRIBUNE - Hari Suci Galungan telah berlalu, sebentar lagi Hari Raya Kuningan menjelang. Sebelum, kedua Hari Suci Hindu itu didahului Hari Natal ‘milik’ Umat Nasrani. Bali dengan mayoritas pemeluk Agama Hindu, tidak pernah punya masalah dengan rentetan hari raya keagamaan yang bersinggungan seperti itu. Semuanya baik-baik saja.
balitribune.co.id | Semarapura - I Komang Edi Susanta, yang akrab dipanggil Mang Edi, seorang pemuda Bali kelahiran 10 Oktober 1995, telah menjadi salah satu wajah baru dalam dunia Yoga Indonesia. Lahir di Lereng Putung, Karangasem, ia telah menunjukkan minat besar pada pengembangan diri melalui jalur spiritual dan kesehatan holistik sejak usia muda.
balitribune.co.id | Semarapura - I Made Semara Putra, seorang muda asal Klungkung, Bali, telah menjadi duta muda yoga, seni, dan diplomasi budaya Indonesia-India. Lahir pada 4 Oktober 2001, Made Semara adalah putra dari Guru I Ketut Sukrata dan Ni Komang Sri Lestari.
balitribune.co.id | Gubernur Bali, Wayan Koster (Pak Koster) menggunakan instrumen yang tidak biasa di dalam melakukan diplomasi budaya ke luar negeri, biasanya, diplomasi budaya yang dilakukan oleh para pendahulu sebelumnya adalah dengan mengirimkan duta kesenian atau menyelenggarakan kegiatan promosi pariwisata, tetapi di masa Pak Koster ini, jalan yang ditempuhnya agak berbeda, beliau lebih mengutamakan diplomasi budaya melalui sharing kekayaan intel
balitribune.co.id | Denpasar - Mantan anggota DPRD Kabupaten Badung, I Made Dharma, SH dituntut dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan Perkara Pidana No 411/Pid.B/2025 di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (24/6). I Made Dharma SH didakwa membuat surat palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP. "Bahwa terdakwa terbukti secara sah bersalah dalam melakukan tindak pidana.
balitribune.co.id | Denpasar - Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menyoroti terkait pungutan bagi wisatawan asing (PWA) yang berlaku di Bali sejak 14 Februari 2024 sebesar Rp 150 ribu per wisatawan asing.
balitribune.co.id | Denpasar - Upaya Pertamina Patra Niaga dalam menindaklanjuti laporan masyarakat selain melakukan investigasi dan uji lab yang saat ini sedang berjalan, juga dengan melakukan koordinasi dan kolaborasi dengan stakeholder daerah sebagai fungsi pelaksana pengawasan.