Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Mucikari Prostitusi Online Dituntut 7 Tahun Penjara

Bali Tribune/ Terdakwa saat menjalani sidang secara virtual.


balitribune.co.id | Denpasar  - Seorang mucikari prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur dituntut 7 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang tertutup untuk umum di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
 
Terdakwa yang bernama Maulana Aldi (20), mendengarkan tuntutan yang dibacakan Jaksa Dewi Agustin Adiputri melalui telekonferensi. Dalam tuntutannya, Jaksa Dewi menilai perbuatan terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 76I Jo Pasal 88 UU RI . UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
 
"Terdakwa dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 4 bulan penjara. Dikarenakan terbukti melakukan eksploitasi secara ekonomi atau seksual terhadap Anak," kata Aji Silaban selaku penasihat hukum terdakwa, pada Rabu (19/5).
 
Terhadap tuntutan JPU itu, pengacara dari kantor PBH Peradi Denpasar ini berniat mengajukan pledoi secara tertulis. "Kami diberikan waktu seminggu oleh ketua hakim Angeliky Handajani Dai untuk menyiapkan pembelaan tertulis,"kata Aji. Sidang akan dilanjutkan pada Selasa (25/5) mendatang.
 
Terbongkarnya praktik protitusi online alias open BO (Open Booking Online) via aplikasi Michat ini, berkat keberanian kedua korban berinisial KTA, dan MF, yang melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian Polresta Denpasar.
 
Kedua korban yang masih di bawah umur ini,  mulai diperalat oleh terdakwa asal Desa Bunder, Kabat, Banyuwangi, Jawa Timur
sejak sejak 6 Oktober hingga 30 November 2020. Mulanya, terdakwa mengajak kedua korban jalan-jalan keliling kota Denpasar hingga larut malam dengan mengendarai mobil.
 
Lalu, terdakwa mengajak kedua  korban untuk menginap di salah satu kamar hotel di Hotel Oyo Putra Bersaudara di Jalan Tukad Badung Kota Denpasar. Namun, saat berada di lokasi tersebut terdakwa meminta kedua korban untuk buka jasa Open BO karena terdakwa tidak mampu membayar sewa kamar hotel.
 
Awalnya kedua korban sempat menolak permintaan terdakwa. Namun karena terus dipaksa disertai ancaman, akhirnya kedua mengikuti perintah terdakwa. Setelah itu terdakwa kemudian menawarkan jasa kedua korban ke pria hidung belang via aplikasi Michat. Malam itu, kedua korban melayani dua tamu dengan imbalan Rp 150 ribu hingga Rp 350 ribu.
 
Sejak saat itu, terdakwa terus menjajakan kedua korban setiap harinya. Tempat untuk melakukan transaksi pun berpindah-pindah. Ada dua hotel tiga home stay yang dijadikan tempat mangkal oleh terdakwa yakni Hotel Amerta, Hotel Zenroom, Homestay Delalis, Homestay GM, di sekitar Jalan Gelogor Carik, dan Homestay Graha Pande di  Jalan Pulau Galang.
 
Bahkan, terdakwa juga tanpa meragu melakukan kekerasan fisik kepada korban apabila mencoba kabur. Hingga akhirnya pada 1 Desember 2020, para korban berhasil kabur dan terdakwa pun akhirnya ditangkap. "Bahwa pada saat kejadian umur KTA dan MF belum mencapai delapan belas lahun oleh karenanya masih tergolong seorang anak," kata Jaksa Dewi dalam berkas dakwaannya. 
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Pengukuhan Prajuru MDA Kecamatan se-Kabupaten Klungkung Masa Bakti 2026–2031

balitribune.co.id | Semarapura - Bupati Klungkung I Made Satria menghadiri upacara pengukuhan Prajuru Majelis Desa Adat (MDA) Kecamatan se-Kabupaten Klungkung masa bakti 2026–2031, bertempat di Wantilan Pura Agung Kentel Gumi, Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung, Rabu (7/1/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Kawanan Tokek Besarang di AC, Petugas Damkar Ambil Peran

balitribune.co.id | Gianyar - Tidak hanya dalam kondisi kedaruratan, urusan tangkap tokek pun, warga mengandalkan petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) Gianyar. Syukurnya, petugas gerak cepat ini tak pilih-pilih pelayanan, bersarang di dalam AC, selusin tokek pun berhasil dievakuasi di rumah warga Banjar Bungsu, Desa Singapadu, Sukawati.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dukung Ekonomi Kerakyatan, Belasan Pedagang Kecil Diberikan Booth Kontainer

balitribune.co.id | Negara - Pemerintah Kabupaten Jembrana terus memperkuat pemberdayaan usaha mikro dan warung kecil. Salah satu upaya yang dilakukan dengan menyalurkan bantuan booth kontainer kepada para pedagang. Langkah ini sebagai bentuk dukungan terhadap peningkatan ekonomi kerakyatan. 

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Badung Pastikan Pembangunan 4 Akses Jalan Baru Sudah Berproses, Target Rampung Akhir 2026

balitribune.co.id | Mangupura - Rencana Pemkab Badung dalam membuka 4 akses jalan baru untuk mengatasi kemacetan di wilayah Kabupaten Badung sudah berproses untuk pembebasan lahan. Hal tersebut disampaikan Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa yang ditemui di Kantor Bupati, Puspem Badung, Kamis (7/1).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dunia Seni Bali Berduka, Sang Maestro Patih Agung Tutup Usia

balitribune.co.id | Gianyar - Tahun 2025, munculnya banyak pemeran Patih Agung muda dalam pagelaran Drama Gong, sosok Prof. Dr. Drs. I Wayan Sugita, M.Si seakan jadi tongkatan. Jejak digitalnya pun terus muncul sebagai pembanding. Namun sayang, sang maestro yang juga Guru Besar Institut Hindu Dharma Negeri (IHDN) keburu berpulang. Kabar ini pun langsung  mengejutkan semua kalangan.

Baca Selengkapnya icon click

Pimpin Sertijab Kapolsek, Kapolres Gianyar Tekankan Profesionalisme

balitribune.co.id | Gianyar - Polres Gianyar melaksanakan upacara serah terima jabatan (Sertijab) Kabag SDM, Kasat Polairud, Kapolsek Payangan, serta Pelantikan Jabatan Kapolsek Blahbatuh yang berlangsung di Aula Rupatama Catur Prasetya Polres Gianyar, Kamis (8/1/2025), dipimpin oleh Kapolres Gianyar AKBP Chandra C.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.