Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Mudahnya Beli Motor Honda Lewat Aplikasi Motorku X

Bali Tribune/ APLIKASI - Manfaatkan aplikasi Motor X untuk membeli motor Honda bisa dari rumah.

balitribune.co.id | KEMUDAHAN dalam bertransaksi menjadi dambaan konsumen saat ini. Apalagi kemudahan dalam memperoleh informasi khususnya mengenai harga sepeda motor Honda. Sejak dikenalkan ke masyarakat, aplikasi Motorku X mendapat perhatian istimewa dari konsumen Honda.

Di samping sebagai jawaban atas layanan praktis melakukan perawatan sepeda motor Honda melalui metode booking service, juga banyak keunggulan lainnya yang dapat dimanfaatkan oleh konsumen Honda. Salah satu fitur dari Motorku X yang dapat dinikmati konsumen adalah dapat memilih sepeda motor Honda hanya dari rumah saja, cukup mendowload aplikasi di play store dan app store maka kemudahan untuk bertransaksi dapat dinikmati konsumen.

Sangat mudah langkah yang harus dilakukan konsumen dapat melihat-lihat katalog dalam aplikasi ini mulai dari pilihan type, warna dan harga, cukup dengan memilih dan klik "saya tertarik", maka secara otomatis data konsumen pemilik akun Motorku X ini akan langsung terdata dan difollow up oleh tim yang secara khusus menghubungi konsumen untuk informasi yang lebih detail.

Marketing Manager Astra Motor Bali, Henry Setiawan, mengatakan, untuk terus melakukan peningkatan pelayanan, dan memanfaatkan teknologi digitalisasi berbasis online, Motorku X terus melakukan pengembangan baik itu keunggulan maupun fitur-fitur yang dapat dinikmati konsumen. Tujuannya adalah memberikan kemudahan dalam layanan yang disesuaikan dengan kondisi saat ini, dengan adanya program kemudahan dalam transaksi secara virtual.

"Dengan program serta promo menarik tentunya kami ingin menjawab kebutuhan konsumen yang tidak perlu lagi untuk datang ke dealer, cukup dengan memanfaatkan layanan aplikasi Motorku X, semua urusan mulai dari pembelian motor, perawatan motor serta pembelian spare part dapat di atasi," ungkap Henry.

Motorku X merupakan layanan terbaru yang memberikan benefit Xtra kepada para penggunanya, diantaranya Xtra Mudah: dapat digunakan di mana saja dan kapan saja, Xtra Praktis: cukup memasukkan nomor mesin untuk booking service tanpa harus antri di AHASS, X tra Seru: mainkan game untuk mendapatkan point yang dapat ditukarkan dengan promo-promo ekslusif. Xtra Lengkap: dengan fitur tracking hotline.

wartawan
HEN
Category

Polres Bangli Serahkan Penanganan Bayi Terlantar ke Dinsos

balitribune.co.id | Bangli - Setelah menjalani perawatan intensif di RSUD Bangli sejak tanggal 7 September 2026 kini  kondisi bayi terlantar yang ditemukan di Desa Songan, Kintamani  membaik dan telah dinyatakan sehat. Pihak Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bangli akan segera mengirim bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut ke Dinas Sosial Provinsi Bali guna proses selanjutnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.