Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Mudik Lewat Laut Digagalkan Polisi

Bali Tribune / Pemudik lewat laut yang digagalkan Polisi
balitribune.co.id | SingarajaBelasan orang yang berniat akan mudik melalu jalur laut berhasil digagalkan aparat kepolisian. Jalur laut yang hendak ditembus dari ketatnya penjagaan aparat yakni perairan Bali utara tepatnya kawasan laut di  Banjar Dinas Telukterima, Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak.
 
Informasi yang dihimpun menyebutkan, belasan orang yang akan mudik menyeberang ke Pulau Jawa melalui jalur laut menggunakan perahu itu diketahui berkumpul disalah satu rumah warga desa setempat bernama Symasuri alias Suri.
 
Satuan Pol Air Polres Buleleng yang mendengar adanya rencana mudik melalui jalur laut perairan Telukterima lantas mendatangi kediaman Suri, Selasa (11/5) sekitar pukul 20.30 wita.
 
Benar saja, saat dicek ditemukan sekitar 11 orang tengah bersiap mudik. Dari penjelasannya, mereka bukan bagian dari keluarga Suri.
Sebanyak 12 orang ada dirumah Suri terdiri dari 10 orang dewasa dan 2 orang anak-anak serta 5 sepeda motor.
 
Kasat Pol Air AKP Wayan Parta, S.H. membenarkan Ke 12 orang tersebut berencana mudik ke pulau Jawa  dengan menggunakan perahu.
 
"Kita lakukan pendekatan secara persuasif dan humanis menyampaikan untuk menunda mudik bahkan tidak mudik, sesuai dengan surat edaran satgas covid 19 dan surat edaran Bupati Buleleng,"kata AKP Wayan Parta seizin Kapolres Buleleng AKBP I Made Sinar Subawa, Rabu (12/5).
 
Setelah diberikan pengertian soal ketentuan mudik, 12 orang tersebut bersedia kembali ketempat tinggalnya di Denpasar.
 
"Ke 12 orang tersebut sudah kita minta kembali ke Denpasar dan tidak meneruskan rencana mudik," tandas AKP Wayan Parta.
wartawan
Khairil Anwar
Category

Bareskrim Bongkar Pencucian Uang  Bisnis Baju Bekas di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali kembali kecolongan. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan besar tindak pidana perdagangan dan pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari bisnis impor pakaian bekas ilegal atau thrift di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan  Pastikan Ketegasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akar permasalahan alih fungsi lahan di Bali adalah terjadinya ketimpangan pendapatan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diselesaikan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.