Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Mulai 28 Juni 2021 Rapid Test Antigen Tidak Berlaku sebagai Syarat Perjalanan ke Bali Via Udara

Bali Tribune/ Gede Pramana




balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Provinsi Bali mengevaluasi syarat bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) menuju Pulau Bali melalui jalur udara, sejak kasus pandemi Covid-19 di pulau ini mengalami lonjakan beberapa hari terakhir. Menyikapi meningkatnya masyarakat Bali yang terpapar Covid-19, Gubernur Bali Wayan Koster mengeluarkan Surat Edaran Nomor 08 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Desa/Kelurahan Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali, Senin (28/6). 
 
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Bali, Gede Pramana dalam siaran persnya mengungkapkan, terbitnya SE Nomor 8 Tahun 2021 sebagai salah satu tindaklanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) 2019.
 
“Beberapa ketentuan dalam SE Nomor 8 Tahun 2021 masih sama dengan SE sebelumnya. Diantaranya kegiatan operasional warung makan dan pusat perbelanjaan yang masih diizinkan berlangsung sampai pukul 22.00 WITA dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat,” kata Gede Pramana.
 
Ia menambahkan, dalam SE ini masyarakat juga tetap diwajibkan untuk melaksanakan protokol kesehatan yang telah ditetapkan, yaitu penerapan 6M (memakai masker standar dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi bepergian, meningkatkan imun, dan mentaati aturan) tidak berkerumun dan membatasi aktivitas di tempat umum/keramaian.
 
Hal yang berbeda dari SE sebelumnya adalah ketentuan bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN). Pada SE Gubernur Bali Nomor 08 Tahun 2021 ini menyebutkan bahwa pelaku perjalanan dengan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan. Hasil negatif uji Rapid Test Antigen sementara tidak berlaku bagi PPDN dengan transportasi udara.
 
Ia menambahkan, bagi PPDN yang menggunakan transportasi darat dan laut wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau Rapid Test Antigen paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.
 
“Untuk menunjukan keakuratan dan memastikan keaslian hasil negatif uji swab berbasis PCR atau hasil negatif uji Rapid Test Antigen, surat keterangan tersebut wajib dilengkapi dengan Barcode/QRCode,” imbuh Gede Pramana.
 
Pengguna transportasi udara juga tetap diwajibkan mengisi e-HAC Indonesia. Anak di bawah usia 5 tahun juga tetap tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau uji Rapid Test Antigen.
 
Seperti sebelumnya, PPDN yang berangkat dari Bali menggunakan moda angkutan laut, angkutan penyeberangan, angkutan darat, kendaraan penumpang pribadi, dan kendaraan logistik dapat menggunakan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku untuk perjalanan kembali ke Bali.
 
“Edaran ini mulai berlaku pada Senin, tanggal 28 Juni 2021 sampai dengan ada pemberitahuan lebih lanjut,” tegasnya. yue
wartawan
YUE
Category
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Wali Kota Jaya Negara Jajaki Kerjasama Strategis Bidang Pendidikan dengan Universitas Warmadewa

balitribune.co.id | Denpasar - Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara didampingi Plt. Asisten Administrasi Umum Setda Denpasar, Wayan Sudiana menerima jajaran Universitas Warmadewa yang dipimpin Wakil Rektor Bidang SDM, Keuangan dan Operasional, Dr. Putu Ngurah Suyatna Yasa, SE., M.Si di Kantor Wali Kota Denpasar, Selasa (6/5) pagi.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Karangasem Gus Par Hadiri Bhakti Penganyar dan Simakrama di Pura Agung Blambangan

balitribune.co.id | Amlapura - Bupati Karangasem, I Gusti Putu Parwata yang akrab disapa Gus Par, menghadiri rangkaian Bhakti Penganyar sekaligus simakrama di Pura Agung Blambangan, Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi, Senin (5/5). Kehadiran Bupati Gus Par menjadi wujud nyata sradha bhakti Pemerintah Kabupaten Karangasem dalam mendukung pelestarian adat dan tradisi umat Hindu di Nusantara.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati dan Wabup Karangasem Tinjau PLTS Terbesar, Komitmen Nyata Menuju Energi Hijau dan Kemandirian Daerah

balitribune.co.id | Amlapura - Kabupaten Karangasem melangkah pasti menuju era energi bersih dan mandiri. Bupati Karangasem, I Gusti Putu Parwata, bersama Wakil Bupati Pandu Prapanca Lagosa, turun langsung meninjau proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) berskala industri terbesar di Indonesia, yang tengah dibangun di Dusun Winangun, Desa Tianyar Timur, Kecamatan Kubu, Minggu (4/5).

Baca Selengkapnya icon click

Cegah Truk Parkir Sembarangan, Dishub Badung Pasang 30 Water Barrier di Jalan Terminal Mengwi

balitribune.co.id | Mangupura - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Badung mengambil langkah tegas menertibkan parkir liar, khususnya truk, di sepanjang Jalan Terminal Mengwi, Jalan Jaksa Agung R Soeprapto, Badung, Selasa (6/5).

Dishub memasang 30 unit water barrier sebagai penanda larangan parkir guna mengurangi kemacetan yang sering terjadi akibat kendaraan, terutama truk yang parkir sembarangan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.