Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Mulai 5 Juli Pengelola Bandara Ngurah Rai Layani Vaksinasi Covid-19 di Area Kedatangan Terminal Domestik

Bali Tribune/salah seorang calon penumpang di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai divaksin Covid-19 sebagai syarat perjalanan di masa PPKM Darurat.



balitribune.co.id | Kuta - Guna memenuhi kebutuhan calon penumpang yang akan melakukan perjalanan dalam negeri melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, pengelola bandara setempat mulai Senin (5/7) pukul 09.00-15.00 WITA menyediakan vaksinasi Covid-19. Taufan Yudhistira, Stakeholder Relation Manager Kantor Cabang PT Angkasa Pura I (Persero) Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai ketika dikonfirmasi menyatakan, layanan vaksinasi ini berada di area kedatangan terminal domestik.
 
"Vaksinasi Covid-19 bagi calon penumpang yang berangkat dari Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dilayani setiap hari sebagai salah satu syarat perjalanan di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat," jelasnya. 
 
Taufan memaparkan persyaratan dan ketentuan vaksinasi di bandara setempat bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) diantaranya, calon penumpang yang merupakan warga negara Indonesia (WNI) wajib membawa KTP asli atau kartu keluarga asli dan fotocopy serta tiket/e-ticket penerbangan keberangkatan. Calon penumpang agar vaksinasi maksimal 1 hari sebelum tanggal keberangkatan. "Calon penumpang minimal berusia 12 tahun," papar Taufan. 
 
Kemudian bagi calon penumpang yang merupakan warga negara asing, wajib membawa dokumen asli atau fotocopy KITAS/KITAP (Permenkes 18 Tahun 2021). 
 
Seperti diketahui, vaksinasi minimal dosis pertama menjadi salah satu syarat perjalanan dengan transportasi udara di masa PPKM Darurat berdasarkan Surat Edaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor SE 45 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19 yang mulai diberlakukan pada 5 Juli 2021. 
 
Surat Edaran Kementerian Perhubungan ini merupakan turunan dari Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Nomor 14 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Covid-19. Pada SE tersebut, bagi PPDN atau calon penumpang dari dan ke Pulau Jawa dan Pulau Bali wajib minimal membawa kartu vaksin dosis pertama dikecualikan bagi penumpang dengan kepentingan khusus medis yang tidak/belum dengan alasan medis berdasarkan dari dokter spesialis dan surat keterangan hasil negatif Swab berbasis PCR 2x24 jam sebelum keberangkatan. Surat keterangan tersebut wajib dilengkapi dengan Barcode/QRCode. "Serta mengisi e-HAC pada bandara keberangkatan untuk ditunjukkan pada petugas kesehatan di bandara tujuan. Kebijakan tersebut berlaku mulai 5 Juli 2021," sebutnya. 
 
Sedangkan bagi PPDN selain dari dan ke Pulau Jawa dan Bali pada SE tersebut tidak menggunakan kartu vaksinasi sebagai syarat perjalanan. Namun wajib memenuhi surat keterangan hasil negatif Covid-19 berdasarkan uji Swab berbasis PCR 2x24 jam sebelum keberangkatan atau Rapid Test Antigen 1x24 jam sebelum keberangkatan. 
 
General Manager Kantor Cabang PT Angkasa Pura I (Persero) Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Herry A.Y Sikado menegaskan bandara setempat mendukung penuh penerapan kebijakan pemerintah terkait ketentuan pelaku perjalanan orang dalam negeri pada masa PPKM Darurat untuk menekan laju  penularan Covid-19 yang belakangan ini meningkat cukup tajam. 
 
Jika hasil tes Swab berbasis PCR calon penumpang yang belum divaksin dengan alasan medis tersebut negatif namun menunjukkan gejala, maka calon penumpang tersebut tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan melakukan tes diagnostik RT-PCR serta isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.
 
"Petugas kami di Bandara I Gusti Ngurah Rai bersama stakeholder komunitas bandara siap menerapkan ketentuan perjalanan orang dalam negeri melalui udara pada PPKM Darurat Jawa-Bali 3 hingga 20 Juli ini sesuai SE Kemenhub Nomor 45 Tahun 2021 yang mulai diimplementasikan pada 5 Juli. Kami konsisten menerapkan protokol kesehatan, petugas kami memonitoring penerapannya agar dapat terlaksana sesuai prosedur," tegas Herry.
 
Kata dia, untuk penumpang yang akan menuju Pulau Bali melalui Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, telah disiapkan fasilitas PCR saat tiba. Ini berlaku bagi calon penumpang yang berasal dari daerah yang belum tersedia layanan PCR. "Sementara bisa menggunakan hasil negatif Rapid Test Antigen dan wajib melakukan PCR saat tiba di kedatangan dengan biaya sendiri," imbuhnya. 
 
Herry mengimbau masyarakat yang melakukan perjalanan udara pada masa PPKM Darurat ini untuk dapat menyiapkan dokumen syarat penerbangan sehari sebelum keberangkatan dengan benar dan teliti, serta tiba di bandara sekitar 3 jam sebelum waktu keberangkatan demi kenyamanan dan kelancaran proses keberangkatan. Serta untuk menghindari penumpukkan pemeriksaan dokumen syarat perjalanan. 
wartawan
YUE

Sambut Awal Tahun, Pasar Murah Kembali Digelar Artha Graha Peduli dan Discovery Kartika Plaza Hotel

balitribune.co.id | Kuta - Artha Graha Peduli (AGP) kembali menggelar Pasar Murah di awal tahun 2026, tepatnya pada Sabtu, 31 Januari 2026. Kegiatan ini merupakan bagian dari program sosial berkelanjutan AGP dalam membantu masyarakat memenuhi kebutuhan pokok dengan harga terjangkau, sekaligus menjaga daya beli di tengah dinamika harga pangan.

Baca Selengkapnya icon click

Jaga Stabilitas Organisasi, OJK Tunjuk Pejabat Pengganti Anggota Dewan Komisioner

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjamin kesinambungan kepemimpinan dan kelancaran pelaksanaan tugas pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan serta pelindungan konsumen dan masyarakat dengan melakukan penunjukan Pejabat Pengganti Anggota Dewan Komisioner (ADK) yang ditetapkan dalam Rapat Dewan Komisioner OJK di Jakarta hari ini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ekspansi ke Pulau Dewata, Changan Resmikan Dealer Pertama di Bali via Top Motor

balitribune.co.id | Mangupura - Pabrikan mobil listrik asal Tiongkok, Changan Automobil memperluas penetrasi pasar di Indonesia dengan membuka oulet pertama  di pulau Dewata. Di Bali Produsen mobil yang telah tersebar lebih dari 130 negara dan memulai debut di Indonesia GJAW 2025 bernaung dibawah bendera Top Motor Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Pentingnya Perlindungan, BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim JKK Rp 32 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Bali Gianyar menggelontorkan Rp 32 miliar lebih untuk pembayaran klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sepanjang tahun 2025 dengan jumlah klaim 5.030. Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Bali Gianyar, Venina mengungkapkan, pada periode Januari hingga Desember 2025, ada 5.030 yang mendapatkan klaim pembayaran JKK.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ketua Dewan Komisioner dan Dua Pejabat Tinggi OJK Mengundurkan Diri

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan bahwa Ketua Dewan Komisioner OJK, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK (KE PMDK), dan Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK (DKTK) telah menyampaikan pengunduran diri dari jabatannya.

Baca Selengkapnya icon click

Astra Motor Bali Dukung SMK N 3 Singaraja dalam Nominasi TUK Terbaik

balitribune.co.id | Singaraja - PT Astra Motor Bali bersama PT Astra Honda Motor (AHM) menunjukkan komitmennya dalam mendukung penguatan pendidikan vokasi melalui kunjungan supervisi ke SMK Negeri 3 Singaraja, Jumat (30/1). Kegiatan ini merupakan bagian dari proses penilaian dan pendampingan terhadap kandidat Nominasi SMK Tempat Uji Kompetensi (TUK) Terbaik Nasional Wilayah Indonesia Timur.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.