Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Mulai Mei, TPA Temesi Tolak Sampah Campur

Bali Tribune/ TPA - Suasana TPA Temesi Gianyar.


Balitribune.co.id | Gianyar - Sangat mendesak, jika sampah tanpa pilah tetap diterima maka daya tampung TPA Temesi Gianyar tidak akan bisa tertampung lagi. Karena itu, mulai bulan Mei 2024 sampah yang masuk akan menjelani pemeriksaan ketat dan jika belum terpilah alias sampah campur akan dipastikan ditolak dan wajib balik kanan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupatan Gianyar Ni Made Mirnawati, Rabu (6/3/2024), menegaskan pihaknya saat ini tengah melakukan sosialisasi pelarangan membuang sampah tanpa terpilah ke TPA Temesi. Dimana nantinya pembuangan sampah tersebut akan di jadwalkan. "Sampah baik organik dan organik harus di pisah, karena jadwal pembuangannya juga terpisah," ujarnya.

Sosialisasi ini diberikan kepada seluruh perbekel se kabupaten Gianyar, agar kebijakan tersebut di teruskan ke masyarakat. Penjadwalannya, antara lain sampah organik, yakni sisa makanan, sampah dedaunan, ranting dan lainnya dijadwalkan hari Senin, Rabu, Jumat.

Anorganik berupa botol plastik, plastik sekali pakai, kardus, kertas hari Selasa dan Sabtu, sementara residu berupa pampers pembalut, puntung rokok hari Kamis dan Minggu. "Penjadwalan ini telah diatur, truk sampah yang membawa sampah yang tidak terpisah akan dilarang membuang sampah ke TPA Temesi," jelasnya.

Mirna menjelaskan kebijakan ini telah diatur dalam perbup per tanggal 29 desember 2023. "Untuk pembiasaan dan sosialisasi kita laksanakan sampai April. Untuk Mei kita tegakkan secara utuh. Kami harap perbekel segera mensosialisasikan kebijakan ini agar nanti tidak muncul masalah lain ketika di implementasikan," tegasnya.

Dikatakan Mirna, tidak mungkin bagi pemerintah menunggu untuk pengadaan truk khusus untuk mengangkut sampah organik atau anorganik. "Butuh waktu lama dan anggaran besar jika menunggu ketersedian armada. Yang paling memungkinkan adalah jadwalnya kita ubah atur," jelasnya.

wartawan
ATA
Category

Sempitkan Alur Sungai, Lima Pemilik Bangunan Dipanggil Satpol PP

balitribune.co.id I Mangupura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung memanggil paksa lima pemilik lahan di kawasan Jalan Kunti II, Seminyak, atas dugaan pelanggaran penyempitan alur sungai. Tindakan ilegal tersebut dituding menjadi pemicu utama banjir serta terhambatnya proses inspeksi oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruangan (PUPR).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Unik, Perayaan Cap Go Meh Bertepatan dengan Purnama Kesanga

balitribune.co.id I Kuta - Perayaan Cap Go Meh sebagai penutup rangkaian Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili berlangsung khidmat di Bali, Selasa (3/3/2026). Suasana religius terasa kian kental lantaran puncak hari ke-15 Imlek ini bertepatan dengan hari suci Purnama Kesanga bagi umat Hindu di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Jelang Lebaran, Warga Serbu Layanan Penukaran Uang Baru BI

balitribune.co.id I Denpasar -  Layanan penukaran uang pecahan kecil yang diselenggarakan Bank Indonesia (BI) dalam menyambut Ramadhan dan Idul Fitri 1447 H terus diburu masyarakat. Pada Rabu (3/3/2026), layanan ritel BI yang digelar di Masjid Baitul Mukminin BKDI Bali, kawasan Panjer, Denpasar, tampak dipadati warga yang ingin mempersiapkan kebutuhan Lebaran da

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Atasi Jalan Rusak, DPRD Buleleng Pastikan Anggaran Rp 68 Miliar di 2026

balitribune.co..id I Singaraja - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Buleleng menaruh perhatian serius terhadap kondisi infrastruktur jalan yang rusak. Sebagai bentuk komitmen, anggaran sebesar Rp 68 miliar telah disiapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Induk tahun 2026 untuk perbaikan jalan di wilayah perkotaan maupun pedesaan.

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.