Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Mulai Paceklik, Paguyuban Sopir di Ubud Buka Celengan

Bali Tribune / BAGI SEMBAKO - Paguyuban sopir transportasi Padangtegal Kelod, Ubud, buka kas bersama dan dibagikan ke anggota berupa berupa sembako.

balitribune.co.id | Gianyar - Sumringrah perekonomian di Ubud langsung berubah menjadi paceklik akibat wabah Covid 19 ini. Semua orang yang bergantung pada pariwisata, tak terkecuali para sopir transportasi konvensional, kini benar-benar kesulitan lantaran tidak ada lagi pemasukan. Menyikapi kondisi ini, salah satu kelompok sopir, Paguyuban sopir transportasi konvesional di Banjar Padangtegal Kelod, Ubud, terpaksa mencaitkan kas bersama alias buka celenngan.

Dari keterangan yang diterima, Jumat (3/4), di tengah kondisi sekarang, mereka sedikit lega karena masih memiliki tabungan  berupa kas bersama. Karena sejak delapan bulan lalu atau September 2019, peguyuban yang berada di bawah naungan Banjar Padangtegal Kelod ini memiliki inisiatif membuat kas yang bersumber dari setoran ke office sebesar Rp 20 ribu setiap mendapat penumpang, serta pendapatan aktivitas jasa. Kas atau celengan itulah kini dimanfaatkan untuk membeli sembako. Lanjut dibagikan kepada anggotanya yang berjumlah 60 orang. “Setiap anggota mendapat jatah beras 10 kilogram dan dua kratr telur ayam,” ungkap Ketua Paguyuban Sopir Transportasi Padangtegal Kelod I Putu Ardita.

Disebutkan, dana yang digunakan untuk membeli sembako ini sebesar Rp 10 juta. Pembagian ini juga berdasarkan persetujuan Kelian Banjar Padangtegal Kelod, I Nyoman Oka Wirajaya. Sebab peguyuban ini berada di bawah naungan banjar. "Pembagian  ini kami lakukan karena perekonomian anggota saat ini sangat sulit. Tidak ada pemasukan apa-apa, sehingga kami berinisiatif untuk dicairkan untuk sembako yang dibagikan ke anggota," jelas Ardita.

Dari dana Rp 10 juta itu, disepakti untuk membeli beras dan telor. Masing-maisng anggota belikan 10 kilogram dan dua karat  telur untuk anggota. Semua anggota dipastikan mendapat pembagian yang sama.   Selama ini, lanjutnya, para sopir tersebut mangkal di objek wisata monkey forest Ubud. Selain mengandalkan pendapat dari layanan jasa transportasi, sejumlah anggota juga mengandalkan pendapatan dari menjual sovenir di kios-kios di kawasan monkey forest.

wartawan
I Nyoman Astana
Category

Ketua DPRD Tabanan Kritik Kondisi Lapangan Penebel Tak Terawat Usai Ditata

balitribune.co.id I Tabanan - Ketua DPRD Tabanan, I Nyoman Arnawa mengritik kondisi lapangan Umum Penebel yang tidak terawat meski baru ditata dengan dana miliaran rupiah. Fasilitas publik yang menghabiskan anggaran APBD 2024 sebesar Rp 2,2 miliar tersebut kini justru dipenuhi rumput liar dan mulai mengalami sejumlah kerusakan fisik.

Baca Selengkapnya icon click

Seorang WNA Diduga Hipnotis dan Gasak Uang Pemilik Warung di Bangli

balitribune.co.id I Bangli - Aksi pencurian dengan cara hipnotis membuat resah pemilik warung di Bangli. Bahkan salah satu pemilik warung di Banjar Serokadan, Desa Abuan, Kecamatan Susut, Kabupaten Bangli, yakni Ni Wayan Sariani menjadi korbannya. Pedagang sembako ini kehilangan uang Rp 1,2 juta setelah diperdayai pelaku. Dari ciri-ciri pelaku kuat dugaan pelaku adalah warga negara asing (WNA).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Terjangkit ASF, Puluhan Babi Mati Mendadak

balitribune.co.id I Mangupura - Wabah African Swine Fever (ASF) diduga kembali menyerang peternakan babi di wilayah Badung. Kali ini, seorang peternak di Banjar Kayu Tulang, Canggu, Kuta Utara, mengalami kerugian besar setelah puluhan babi miliknya mati mendadak.

Peristiwa tersebut mulai terjadi sejak awal April 2026. Sedikitnya 60 ekor babi dilaporkan mati satu per satu dengan gejala tidak mau makan, lemas, lalu akhirnya mati.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Disdukcapil Denpasar Raih Predikat Sangat Baik dari Kemendagri

balitribune.co.id I Denpasar - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Denpasar meraih predikat Sangat Baik dengan nilai 90,00 berdasarkan evaluasi kinerja tahun 2025 dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI. Ketetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 800.1.5.1.1910/Dukcapil/2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.