Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Musda Asita 1971 Bali Kembalinya Pariwisata Pascapandemi

Bali Tribune / Musda XIV Asita 1971 Bali 2020

balitribune.co.id | Nusa DuaBagi usaha jasa perjalanan wisata di Bali, 2020 adalah tahun ujian terberat karena hantaman pandemi Covid-19. Sejak pemerintah memutuskan untuk menghentikan sementara penerbangan internasional bagi wisatawan asing ke Tanah Air pada awal pandemi merebak di Indonesia, bisnis usaha jasa perjalanan wisata/travel agent yang ada di Bali pun terhenti. 

Hingga akhir tahun 2020 ini, kerugian yang dialami biro perjalanan wisata/travel agent di pulau ini senilai Rp 5 triliun. Kondisi tersebut juga mengakibatkan ribuan tenaga kerja/SDM di biro perjalanan wisata (BPW) tidak dipekerjakan lagi. Travel agent yang tergabung di Asita 1971 Bali tetap bertahan di industri pariwisata walaupun mengalami krisis keuangan dan SDM. 

"Sejak pandemi Covid-19 sebanyak 4 ribuan tenaga kerja dari 400an anggota, sebanyak 50 persennya terkena dampak PHK dan berhenti kegiatan usahanya. Rp 5 triliun kami megalami kerugian sampai akhir tahun. Kondisi ini mengakibatkan roda organisasi juga tersendat karena tidak ada iuran wajib," terang Ketua DPD Asita 1971 Bali, I Ketut Ardana saat Musda XIV Asita 1971 Bali 2020 di Nusa Dua, Badung, Rabu (16/12).

Kata dia, semua pihak pun tidak tahu pasti kapan kondisi ini akan segera membaik. Maka Asosiasi Biro Perjalanan Wisata (Asita 71) tetap memperjuangkan kepentingan anggota dengan upaya yang dilakukan agar mendapat bantuan dari pemerintah bersama stakeholders pariwisata dibawah Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Bali melakukan koordinasi dengan pemerintah khususnya di Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf).

"Bantuan sembako dan BLT dari pemerintah sedikit membantu staf dari anggota kami yang terdampak. Karena 100 persen memang menghandle inbound tour yang mendulang devisa negara agar diberikan talangan usaha kerja, sebagai persiapan dibukanya border (untuk kunjungan wisatawan asing ke Bali)," ucap Ardana. 

Dikatakannya, Asita 71 telah menerapkan pedoman protokol kesehatan (kebersihan, kesehatan, keamanan dan lingkungan) atau CHSE dari Kemenparekraf guna meningkatkan kepercayaan calon wisatawan berkunjung ke Pulau Seribu Pura. Saat ini telah dilakukan verifikasi terhadap 76 BPW dengan menilai kesiapan CHSE. "Kami siap dengan adaptasi kebiasaan baru. Diharapkan anggota lainnya menyusul segera karena menjadi persyaratan menghandle wisatawan di destinasi," ungkapnya. 

Lebih lanjut ia menjelaskan terkait Musda XIV Asita 1971 Bali 2020 merupakan agenda empat tahunan yang mengesahkan rencana kerja, memilih Ketua DPD dan Ketua Dewan Pengawas Tata Krama dengan tema "Menghadapi Tantangan Kehidupan Era Baru Asita Bali 1971 Bali Wujudkan Pariwisata Maju dan Cemerlang". Asita didirikan sebagai tempat berkumpulnya usaha jasa perjalanan wisata hingga saat ini tercatat sebanyak 404 anggota aktif dengan spesialisasi inbound tour.

"Kecintaan saya terhadap Asita dengan mencurahkan waktu untuk memberikan kontribusi demi kepariwisataan kita. Saya masih tetap didukung teman-tema pengurus dengan tulus dan iklas bekerja sama menjalankan amanat program kerja. Dalam kepengurusan ini bisa membuat mega event BBTF yang saat ini sudah berjalan 6 kali," imbuhnya.  

Sementara itu, Ketua Umum DPP Asita 1971, Artha Hanif menegaskan bahwa Asita 1971 ini sudah memiliki akta pendirian organisasi. Diharapkan Musda menjadikan program organisasi yang berkualitas membangun koordinasi dengan pemerintah/lembaga terkait. "Kita di BPW membangkitkan kepariwisataan mewujudkan kembalinya pariwisata Bali," tegasnya. 

Menurut dia, tatanan kehidupan era baru pascapandemi Covid-19 menjadi momen berbenah diri dan organisasi harus solid. Pada kondisi apapun, pelaku di industri pariwisata khususnya BPW harus tetap berjuang meningkatkan kembali kepercayaan calon wisatawan agar tertarik untuk berwisata tanpa mengabaikan protokol kesehatan. 

"Kemenparekraf telah memunculkan ikon Bali sebagai contoh, semua objek di Bali dibangun suatu ikon yang profesional dengan penerapan CHSE. Kalau itu ditekankan di situasi pandemi, Bali siap menerima wisatawan dengan protokol yang sudah diperhitungkan kesehatan dan keselamatannya. Kita berperan di situ. Bagaimana Musda ini menghasilkan pergerakan pariwisata dengan peran aktif BPW," beber Hanif.

wartawan
Ayu Eka Agustini

Nusa Dua Festival 2025 Tonjolkan Budaya Bali dan Semangat Menghadapi Berbagai Tantangan Pariwisata

balitribune.co.id | Badung - Pengelola kawasan pariwisata Nusa Dua menghidupkan kembali Nusa Dua Festival pada tahun 2025 ini. Seperti diketahui, kegiatan tahunan tersebut yakni Nusa Dua Festival sempat tidak terlaksana sejak 2019 lalu karena pandemi Covid-19. Pada tahun ini, festival yang mampu menarik kunjungan wisatawan domestik dan turis asing tersebut akan digelar di kawasan Nusa Dua Kabupaten Badung pada 25 Oktober 2025 mendatang. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Rekomendasi DPRD Badung: Tujuh Poin untuk Kaji Ulang PBB-P2

balitribune.co.id | Mangupura - Tingginya kenaikan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Badung akhirnya berbuntut panjang. Sebagai bentuk protes DPRD Badung sampai mengeluarkan rekomendasi yang intinya meminta Bupati Badung mengkaji ulang kenaikan PBB-P2 di Gumi Keris.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kejaksaan Usut Dugaan Penyimpangan Dana Desa Sudaji Rp 425 Juta

balitribune.co.id | Singaraja - Adanya temuan Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng terkait  dugaan penyimpangan Dana Desa Desa Sudaji, Kecamatan Sawan Tahun 2022 hingga 2024 sebesar Rp 425 juta lebih diusut Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng.

Didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kasi Pidsus Kejari Buleleng Bambang Suparyanto, S.H, Kajari Buleleng Edi Irsan Kurniawan memastikan kasus dugaan penyimapngan itu akan diusut.

Baca Selengkapnya icon click

Integrasikan Data Keimigrasian ke Sistem PWA, Dukung Efektivitas Pemantauan dan Pelaksanaan PWA

balitribune.co.id | Denpasar - Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali, Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali, dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 25 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembayaran  Pungutan Bagi Wisatawan Asing, Pemerintah Provinsi Bali memberlakukan kebijakan pungutan wisatawan asing (PWA) yang berkunjung

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.