Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Musda Asita Bali Ditunda Kepanitiaan Disusupi Anggota Asosiasi Lain

Bali Tribune/Calon ketua DPD Asita Bali (Komang Takuaki Banuartha, Putu Astiti Saraswati), Ketua Depeta Asita Bali (Komang Nurjaya Maharta).


Balitribune.co.id | Denpasar  - Bola panas di dalam tubuh DPD Asosiasi Perusahaan Perjalanan Wisata Indonesia (Asita) Bali  nampaknya akan terus memanas seiring ditundanya pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) XIV, yang rencananya dilaksanakan Rabu (25/8).
 
Menurut salah seorang calon Ketua Asita Bali periode 2021-2026, Komang Takuaki Banuartha, penundaan ini momentum untuk melakukan perombakan susunan panitia.
 
“Komposisi susunan panitia tidak sama sekali mencerminkan apa yang menjadi arahan DPP. Kepanitiaan disusupi orang asosiasi lain,” ungkap Komang Banu, Senin (23/8) di Denpasar.
 
Apa yang disampaikan Komang Banu bukan tanpa musabab. Diperlukan perubahan formasi  ketua dan anggota steering commitee sesuai arahan Ketum DPP Asita yang terdiri dari lima orang, yang salah satunya adalah unsur dari DPP Asita.
 
“Namun rupanya di kepanitiaan ada keterlibatan pengurus dari asosiasi lain yang memiliki tugas dan fungsi sama dengan Asita sebagai steering comittee Musda,” kata Komang Banu.
 
Banu menyebut nama dimaksud yaitu Paul E. Tallo yang saat ini menjadi Ketua Umum IINTOA (Asosiasi Biro Perjalanan Wisata Inbound Indonesia), Al Purwa (Pengurus Asita 71). “Kedua asosiasi tersebut memiliki tugas dan fungsi yang sama dengan Asita,” sambungnya.
 
Permohonan penundaan itu merujuk pada surat Nomor: 088/ASITABALI/VIII/2021, Perihal Penundaan Pelaksanaan Musda, yang dikirimkan oleh Ketua DPD Asita Bali I Ketut Ardhana kepada DPP Asita.
 
Dalam surat tersebut Ardhana menyebutkan  alasan ditundanya Musda antara lain, dirinya sedang tertimpa musibah, dimana kakaknya meninggal dunia, ditambah dua orang staf di sekretariat terpapar Covid-19.
 
Namun demikian apa yang disampaikan Ketut Ardhana tidak serta merta diterima begitu saja calon Ketua DPD Asita Bali (Komang Takuaki Banuartha, Putu Astiti Saraswati dan Ketut Jaman) ditambah calon Ketua Depeta Asita Bali (Komang Nurjaya Maharta), kompak langsung melayangkan surat ke DPP meminta mencermati penundaan tersebut.
 
Melalui DPP Asita keempat orang tersebut lantas merekomendasikan kepada Panitia Pelaksana Musda XIV DPD Asita Bali agar Musda yang telah dijadwalkan berlangsung pada tanggal 24-25 Agustus 2021,  ditunda pelaksanaannya sampai dengan dimungkinkannya pelaksanaan Musda secara tatap muka dimana semua anggota hadir di tempat acara (full offline), demi terciptanya Musda yang mengakomodir keinginan Anggota DPD Asita Bali dan menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan Asita.
 
Sedangkan tindak lanjut Rakor 12 Juli 2021, dimana dalam rapat sudah disampaikan diharapkan penyelanggaraan Musda Asita Bali dapat mengakomodir semua pihak guna membangkitkan kembali marwah organisasi sesuai dengan kesepakatan perdamaian yang telah dibuat.
 
Sebagaimana diketahui sampai saat ini pascaperdamaian, DPP belum mendapatkan laporan surat tembusan dan koordinasi khusus yang berkaitan dengan penyelenggaraan Musda Asita Bali.
wartawan
ARW

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Saldo SDN 5 Pedungan di Bank Sampah Gempita Capai Rp1,5 Juta

balitribune.co.id | Denpasar - Giat Bank Sampah Gempita yang digencarkan pada siswa SD Negeri 5 Pedungan Denpasar, makin keren dan bersemangat. Selain mendorong kepedulian lingkungan dikalangan siswa, program berjalan sejak 2018 ini juga mengajak siswa memilah dan memberikan nilai ekonomi dari sampah yang dikumpulkan.

Baca Selengkapnya icon click

Philips Lighting Store Pertama di Luar Pulau Jawa Hadir di Atika Galeria Denpasar

balitribune.co.id | Denpasar - Seiring berkembangnya gaya hidup, pencahayaan kini menjadi bagian penting dalam membentuk kenyamanan, fungsi, dan karakter sebuah ruang. Di Bali, kebutuhan pencahayaan di tiap hunian memiliki karakter tersendiri, tumbuh dari budaya dan tradisi arsitektur yang kuat, dengan rumah, vila, dan properti hospitality yang banyak menggabungkan ruang indoor dan outdoor.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.