Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Musdes Putuskan Ceria Jadi Perbekel PAW Desa Lebih

Proses pemiihan Perbekel Antar Waktu melalui Musdes di Desa Lebih Gianyar baru-baru ini. Tampak sejumlah pemiih hendak menggunakan hak pilih mereka.

BALI TRIBUNE - Satu-satunya calon perempuan, Ni Wayan Ceria Wahyuni , akhirnya terpiilih menjadi Perbekel pengganti antar waktu (PAW) Desa lebih, Gianyar. Ceria mengungguli dua pesaingnya dalam musyawarah desa yabg diselenggarakan BadanPermusyawaratan Desa (BPD) Desa Lebih.

MUsyawarah yang diilaksanakan baru-baru ini diikuti 90 orang terdiri dari 30 orang dari masing-masing banjar di Desa Lebih.

Setelah dilakukan pemilihan calon nomor urut 1 atas nama Ni Wayan Ceria Wahyuni asal banjar Kesian memperoleh 35 suara, nomor urut 2 atas nama I Wayan Wijaya asal Banjar Lebih Duur Kaja memperoleh 26 suara dan nomor urut 3 (tiga) atas nama I Made Durban Putra asal Banjar Lebih Beten Kelod dengan perolehan 29 suara.

Dengan demikian hasil perolehan musyawarah Desa Lebih mengesahkan nomor urut satu atas nama Ni Wayan Ceria Wahyuni menjadi perbekel antar waktu desa lebih tahun 2018.

Pj Perbekel Desa Lebih Gede Bagiada, mengatakan (Musdes) dalam rangka pemilihan Perbekel antar Waktu di Kantor Desa Lebih. Acara yang dibuka oleh Camat Gianyar ini, memiliki 3 (tiga) bakal calon yang diusung masing-masing banjar pada tanggal 23 Nopember lalu.

Disebutkab, pergantian perbekel di Desa Lebih sudah sering dilakukan dari tahun 1973-2018 sebanyak 10 orang.
“Siapapun yang akan menjadi perbekel kelak tidak akan ada permusuhan diantara bakal calon dan banjar pengusung, karena bakal calon ini merupakan putra-putri terbaik Desa Lebih,” ucap Bagiada.

Lanjutnya, masa jabatan Pj. Perbekel lebih dari 1 (satu) tahun masih harus menjabat maka perlu dilaksanakan pemilihan antar waktu.

“Pemilihan perbekel antar waktu dilaksanakan dengan cara musyawarah mufakat terlebih dahulu baru dilanjutkan dengan pemungutan suara,” terangnya.

Lanjutnya, perbedaan pendapat merupakan hal yang sudah wajar mengingat kita hidup di Negara Demokrasi.

“Disinilah peran serta masyarakat untuk menyatukan suara dan persepsi dalam musyawarah ini untuk memilih putra-putri terbaik Desa Lebih,” imbuhnya.

wartawan
Redaksi
Category

Soal Usulan Tinggi Gedung 45 Meter, Gubernur Koster Mengaku Belum Dapat Surat Resmi

balitribune.co.id I Mangupura - Gubernur Bali, I Wayan Koster, enggan berkomentar banyak terkait usulan Panitia Khusus (Pansus) RTRWP DPRD Bali yang mengajukan toleransi ketinggian bangunan hingga 45 meter di kawasan tertentu. Koster mengaku hingga kini belum menerima rekomendasi resmi secara tertulis.

Baca Selengkapnya icon click

Mulai 1 Juni 2026, Bansos di 42 Kota RI Beralih ke Digital

balitribune.co.id I Jakarta - Ketua Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah (PTDP), Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan pemerintah kini bersiap melakukan perluasan program uji coba bantuan sosial digital atau bansos digital dari piloting di Banyuwangi menuju 42 kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Wabup Wayan Diar Pimpin Pemkab Bangli Laksanakan Bhakti Penganyar di Pura Samuantiga

balitribune.co.id | Gianyar – Sebagai wujud bakti kehadapan Ida Sang Hyang Widhi Wasa, jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangli melaksanakan Bhakti Upacara Nganyarin di Pura Kahyangan Jagat Samuantiga, Desa Bedulu, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar, Kamis (7/5/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ogah Gelar Pesta Mewah, Bupati Kembang Rayakan Ulang Tahun Bersama Anak-anak Kurang Mampu

balitribune.co.id I Negara - Ada pemandangan yang menyentuh hati dalam peringatan sederhana  Hari ulang tahun ke-51 Bupati Jembrana, I Made Kembang Hartawan pada Rabu (6/5/2026) petang. Alih-alih merayakannya dengan pesta mewah, Bupati Kembang justru memilih menghabiskan momen spesialnya dengan duduk lesehan di antara anak-anak dari keluarga kurang mampu.

Baca Selengkapnya icon click

Eksekusi Mandor, Tiga Buruh Proyek Diganjar Penjara Seumur Hidup

balitribune.co.id I Gianyar - Majelis hakim Pengadilan Negeri Gianyar menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup terhadap tiga buruh proyek irigasi yang terbukti melakukan pembunuhan terhadap mandor proyek di Subak Dalem Tengaling, Banjar Puseh, Desa Pejeng Tengah, Kecamatan Tampaksiring.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.