Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Musim Angin Barat, Harga Ikan Tongkol di Pasaran Meningkat

Bali Tribune / NELAYAN - Aktifitas nelayan di Pesisir Ujung, Karangasem.

balitribune.co.id | Amlapura - Harga ikan tongkol baik di tingkat nelayan maupun pedagang di dalam Pasar Amlapura Timur, Karangasem, mengalami peningkatan yang cukup signifikan. Musim angin barat juga menjadi pemicu naiknya harga ikan tongkol di pasaran.

Khusna, salah seorang pedagang ikan di Pasar Amlapura Timur, Karangasem, kepada Bali Tribune, Selasa (19/12/2023), menyampaikan, saat ini harga ikan tongkol perekornya sudah mencapai Rp. 4000 perekornya, atau naik sebesar Rp. 1000 dari harga sebelumnya Rp. 3000 perekor. “Musim angin barat sekarang, makanya ikan tongkolnya naik. Kalau yang biasa itu sekarang perekornya sudah Rp. 4000,” sebutnya.

Untuk ikan dasar harganya masih tetap, harga perkilo ikan dasaran jenis Kakap Merah, Turisi, Tuna dan Languan hampir sama yakni Rp. 90.000. “Kalau menjelang tahun baru ini memang sudah ada banyak yang cari ikan, biasanya untuk tahun baru itu yang paling dicari itu jenis ikan dasar atau ikan panggangan orang bilang,” lontarnya.

Sementara itu, sejumlah nelayan di Pesisir Ujung, Karangasem menyebutkan jika saat ini memang kondisi angin ditengah perairan sangat kencang, namun demikian untuk ketinggian gelombang relatif masih landai. “Kalau gelombang sih gak terlalu, cuman anginnya saja yang kencang di tengah,” ujar Rudi salah satu nelayan di Ujung Pesisi, Karangasem.

Harga ikan tongkol di tingkat nelayan kata dia, saat ini sudah meningkat dari sebelumnya, yakni dari Rp. 1000 perekor menjadi Rp. 2500 perekor. Pun demikian untuk hasil tangkapan kendati musim angin barat, jika pas beruntung bisa mendapatkan hingga 200 ekor perhari.

Sekarang ini memang sedang musimnya ikan tongkol, sehingga hasil tangkapan para nelayan juga meningkat, dari biasanya hanya mendapatkan 50-100 ekor perahari sekarang bisa mendapatkan 150 ekor ikan tongkol perharinya. “Tapi tergantung keberuntungan juga pak, bisa kadang hanya dapat beberapa ekor saja, dan bahkan kadang tidak dapat sama sekali,” lontarnya.

wartawan
AGS
Category

Polda Bali Tetapkan 7 WNA Tersangka Mutilasi Warga Ukraina, 6 Orang Masuk Daftar Red Notice

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus penculikan dan mutilasi yang menimpa seorang WNA asal Ukraina berinisial IK (28) menemui titik terang. Berdasarkan hasil gelar perkara, olah TKP di 6 lokasi dan koordinasi intens dengan pihak Imigrasi maupun Hubinter Polri, Polda Bali menetapkan 7 orang WNA sebagai tersangka utama. Mereka diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa turis.

Baca Selengkapnya icon click

RSUD Tabanan Beri Penjelasan Terkait Rujukan Pasien Patah Tulang ke RSUP Ngoerah

balitribune.co.id | Tabanan - Manajemen RSUD Tabanan memberikan klarifikasi terkait penanganan seorang pasien perempuan berinisial Ni Made N, (62) yang dirujuk ke rumah sakit lain setelah sempat mendapatkan penanganan awal di Instalasi Gawat Darurat (IGD).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Negara Hadir untuk Rakyat, Kasdam IX/Udayana Pimpin Groundbreaking 24 Titik Jembatan Garuda

balitribune.co.id | Singaraja - Komitmen TNI Angkatan Darat dalam mempercepat pembangunan infrastruktur di wilayah pelosok kembali dibuktikan. Kasdam IX/Udayana, Brigjen TNI Taufiq Hanafi, memimpin acara peletakan batu pertama (groundbreaking) pembangunan Jembatan Garuda yang dipusatkan di Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Senin (30/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Telkomsel Bangun COMBAT di Desa Sadi, Perkuat Sinyal Perbatasan RI–Timor Leste

balitribune.co.id | NTT - Komitmen Telkomsel dalam memperluas akses konektivitas digital hingga wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal kembali diwujudkan melalui hadirnya Compact Mobile BTS (COMBAT) di Desa Sadi, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada pertengahan Maret 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Respons Putusan KPPU: Industri Pinjaman Daring Harus Sehat, Transparan, Berintegritas

balitribune.co.id | Jakarta - Melalui siaran pers yang disampaikan pada Jumat (27/3), OJK menegaskan pihaknya mencermati putusan Ketua Majelis KPPU dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.