Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Musim Angin Barat, Harga Ikan Tongkol di Pasaran Meningkat

Bali Tribune / NELAYAN - Aktifitas nelayan di Pesisir Ujung, Karangasem.

balitribune.co.id | Amlapura - Harga ikan tongkol baik di tingkat nelayan maupun pedagang di dalam Pasar Amlapura Timur, Karangasem, mengalami peningkatan yang cukup signifikan. Musim angin barat juga menjadi pemicu naiknya harga ikan tongkol di pasaran.

Khusna, salah seorang pedagang ikan di Pasar Amlapura Timur, Karangasem, kepada Bali Tribune, Selasa (19/12/2023), menyampaikan, saat ini harga ikan tongkol perekornya sudah mencapai Rp. 4000 perekornya, atau naik sebesar Rp. 1000 dari harga sebelumnya Rp. 3000 perekor. “Musim angin barat sekarang, makanya ikan tongkolnya naik. Kalau yang biasa itu sekarang perekornya sudah Rp. 4000,” sebutnya.

Untuk ikan dasar harganya masih tetap, harga perkilo ikan dasaran jenis Kakap Merah, Turisi, Tuna dan Languan hampir sama yakni Rp. 90.000. “Kalau menjelang tahun baru ini memang sudah ada banyak yang cari ikan, biasanya untuk tahun baru itu yang paling dicari itu jenis ikan dasar atau ikan panggangan orang bilang,” lontarnya.

Sementara itu, sejumlah nelayan di Pesisir Ujung, Karangasem menyebutkan jika saat ini memang kondisi angin ditengah perairan sangat kencang, namun demikian untuk ketinggian gelombang relatif masih landai. “Kalau gelombang sih gak terlalu, cuman anginnya saja yang kencang di tengah,” ujar Rudi salah satu nelayan di Ujung Pesisi, Karangasem.

Harga ikan tongkol di tingkat nelayan kata dia, saat ini sudah meningkat dari sebelumnya, yakni dari Rp. 1000 perekor menjadi Rp. 2500 perekor. Pun demikian untuk hasil tangkapan kendati musim angin barat, jika pas beruntung bisa mendapatkan hingga 200 ekor perhari.

Sekarang ini memang sedang musimnya ikan tongkol, sehingga hasil tangkapan para nelayan juga meningkat, dari biasanya hanya mendapatkan 50-100 ekor perahari sekarang bisa mendapatkan 150 ekor ikan tongkol perharinya. “Tapi tergantung keberuntungan juga pak, bisa kadang hanya dapat beberapa ekor saja, dan bahkan kadang tidak dapat sama sekali,” lontarnya.

wartawan
AGS
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.