Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Musim Panen, Petani di Gianyar Kembali Gigit Jari

Bali Tribune/ PANEN - Musim panen, petani di Gianyar bingung, beras tetap mahal, gabah murah.


Balitribune.co.id | Gianyar - Sempat penuh harap lantaran harga gabah melonjak, namun ternyata hanya temporal. Kini, setelah memasuki musim panen padi, petani Gianyar tidak lagi bisa menjual gabah dengan harga tinggi. Karena harga beras tetap melambung, sebagian besar petani di pedesaan ogah jual gabah, karena dijadikan stok konsumsi keluarganya.

Dari pantauan, Senin (8/4/2024), harga gabah yang sebelum sempat mencapai Rp 8.000/ kilogram kini anjlok kembali ke semula yakni rata-rata Rp 4.500/ kilogram. Kondisi ini pun tak berbanding lurus dengan harga beras yang masih tinggi. "Daripada dijual murah lebih baik untuk konsumsi sendiri. Karena beras masih mahal. Kami harus melindungi keluarga juga," ungkap Pande Jaya salah seorang petani di Desa Suwat, Gianyar.

Namun demikian, langkah ini tetap saja dirasa akan menjadi beban. Karena untuk persiapan produksi selanjutnya, mereka juga membutihkan biaya produksi. Mulai dari pembibitan, biaya traktor, pemupukan dan lainnya. "Petani kan memang tidak ada yang bernasib baik, " terangnya enteng.

Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Gianyar, Dewi Hariani, membenarkan harga gabah tidak seperti bulan lalu. Ia mengatakan harganya tidak anjlok melainkan kembali ke harga normal. "Tidak anjlok, itu kembali ke harga normal. Dulu kan sempat menyentuh angka 8 ribu, kalau sekarang kembali ke harga semula," ujarnya.

Kondisi turunnya harga gabah ini tak lepas dari adanya panen raya. Di mana pananen raya terjadi bulan Oktober-Maret. "Kita sedang memasuki panen raya. Di semua tempat panen. Sehingga gambah kembali ke harga normal. Nanti kalau setelah panen raya ini, kemungkinan naik lagi," ungkapnya.

Ia pun membatah, anjloknya harga gabah disebabkan permainan tengkulak. "Sementara saat ini belum ada kami dengar permainan tengkulak. Ini murni karena panen raya kita. Bahkan hasil gabah kita di Gianyar bagus-bagus, tidak ada yang sampai gagal panen," ungkapnya.

Begitupun dengan harga beras, kata Dewi Hariani, sekarang sudah diangka Rp 13.500. Kalau ada yang masih jual Rp 16.000 itu mereka jual stok lama yang masih tersisa. "Beras juga sudah turun, kan hampir sama turunnya dengan gabah, mirip-mirip, kalau ada yang masih jual 16.000 karena stoknya masih dulu mereka belinya juga mahal," ujarnya enteng.

wartawan
ATA
Category

Perkuat Tata Kelola Digital, Pemkab Tabanan Gelar Monev OpenSID di 133 Desa

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah desa se-Kabupaten Kabupaten Tabanan terus menunjukkan komitmen dalam penguatan tata kelola pemerintahan berbasis digital melalui pemanfaatan Sistem Informasi Desa (SID). Komitmen tersebut ditegaskan dalam kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) penerapan aplikasi OpenSID yang dilaksanakan Dinas Komunikasi dan Informatika.

Baca Selengkapnya icon click

Berbulan-Bulan Tak Berfungsi, Traffic Light Depan MPP Bangli Akhirnya Diperbaiki

balitribune.co.id I Bangli - Sempat berbulan- bulan tidak berfungsi, akhirnya lampu traffic light di depan kantor Mall Pelayanan Publik (MPP) di perbaiki petugas Dinas Perhubungan Bangli. Kini lampu pengatur arus lalin telah berfungsi secara normal. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Angker, Rumah Jabatan Ketua DPRD Buleleng Tidak Ditempati

balitribune.co.id I Singaraja - Sejak dilantik menjadi Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya tidak menempati fasilitas rumah jabatan yang disediakan pemerintah daerah. Hal itu bukan tanpa alasan, selain kondisi bangunan tidak layak huni, sudah sejak lama rumah yang dibangun pada zaman Belanda itu di kenal angker di kalangan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.