Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Umum

Bali Tribune/ MUSNAHKAN - Kajari Tabanan memusnahkan barang bukti tindak pidana umum, Selasa (5/7/22).



balitribune.co.id | Tabanan - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan melakukan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan tindak pidana umum, selasa (5/7). Barang bukti yang dimusnahkan mulai dari Narkoba, senjata tajan hingga paito.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tabanan, Ni Made Herawati menjelaskan, Jaksa sebagai penuntut umum mempunyai tugas atau peran utama melakukan penuntutan terhadap pelaku tindak pidana, termasuk didalamnya adalah tugas dan fungsi dalam melakukan eksekusi terhadap barang bukti yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht). Berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Tabanan Nomor Print-559/N.1.17/Enz/06/2022, Tanggal 29 Juni 2022, barang bukti yang akan dimusnahkan merupakan hasil pengumpulan selama periode semester 1 tahun 2022, tepatnya sejak bulan Januari 2022 sampai dengan bulan Juni 2022. "Kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan kegiatan rutin Kejaksaan Negeri Tabanan sebagai tahapan akhir dalam suatu proses penanganan perkara tindak pidana yang tentunya telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Pengadilan," jelasnya.

Adapun barang bukti yang akan dimusnahkan hari ini berasal dari 32 (tiga puluh dua) perkara, yang terdiri dari, Shabu dengan jumlah total 42,51 gram. Ganja dengan jumlah total 106,31 gram, ekstasi dengan jumlah total 28,01 gram, tablet atau pil koplo dengan jumlah total 30.430 butir. Handphone sejumlah 10 unit dan pakaian, alat hisap shabu (bong), timbangan digital, senjata tajam berupa pisau lipat dan knukcle, buku tafsir mimpi serta paito.

Melihat kondisi kenaikan barang bukti kasus penggunaan narkotika, Herawati juga meminta jajaran Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Tabanan lebih gencar lagi melalukan edukasi dan sosialisasi guna pencegahan penyebaran Narkotika. Bisa saja dengan menggandeng desa adat dan generasi muda baik yowana ataupun menyasar sekolah.

wartawan
JIN
Category

Bupati Badung Janjikan Çaka Fest 2027 Lebih Spektakuler

balitribune.co.id I Mangupura - Kemeriahan kompetisi kreativitas pemuda di Kabupaten Badung mencapai puncaknya. Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa secara resmi menutup gelaran "Badung Çaka Fest 2026" di Panggung Terbuka Balai Budaya Giri Nata Mandala, Puspem Badung, Minggu (8/3/2026) malam.

 

Baca Selengkapnya icon click

KSOP Celukan Bawang Siapkan Program Mudik Gratis

balitribune.co.id I Singaraja - Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Pelabuhan Laut Celukan Bawang, mulai mematangkan persiapan guna menghadapi lonjakan penumpang pada arus mudik Lebaran tahun ini. Persiapan ini mencakup ketersediaan armada kapal reguler, program mudik gratis, hingga penyesuaian jadwal pelayaran menyusul kedekatan momen Idul Fitri dengan Hari Raya Nyepi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tak Hanya Panggung Kreativitas Ogoh-Ogoh, Badung Caka Fest Putar Ekonomi Hingga Rp 1,49 Miliar

balitribune.co.id | Mangupura - Dalam sambutannya di Badung Caka Fest Tahun 2026 beberapa waktu lalu, Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa, mengatakan bahwa Badung Caka Fest tidak hanya menjadi ajang pelestarian budaya, tetapi juga menjadi ruang kolaborasi antara seni, kreativitas, dan penguatan ekonomi masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tanah Merayap di Lokapaksa Berstatus Waspada, BMKG Pastikan Bukan Dipicu Aktivitas Tektonik

balitribune.co.id I Singaraja - Fenomena tanah merayap yang terjadi di Banjar Dinas Sorga Mekar, Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, mendapat perhatian dari Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika. Hasil kajian awal disebut tanah merayap tersebut bukan dipicu aktivitas tektonik.

Baca Selengkapnya icon click

Wawali Arya Wibawa Hadiri RUPS PT Jamkrida Bali Mandara

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Jamkrida Bali Mandara (Perseroda) Bali Tahun 2026 di Gedung Wiswa Sabha, Kantor Gubernur Bali, Selasa (10/32026). RUPS ini dilaksanakan atas amanat AD/ART perseroan serta UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang RUPS tahunan yang wajib dilaksanakan paling lambat 6 bulan setelah tahun buku berakhir. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.