Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Musnahkan BB Kasus Kejahatan yang Sudah Memiliki Kekuatan Hukum

Bali Tribune / MUSNAHKAN - Kejakaaan Klungkung musnahkan BB kasus kejahatan.

balitribune.co.id | Semarapura  - Kejaksaan Negeri Klungkung kembali melaksanakan pemusnahan barang bukti terhadap perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, Rabu (21/7/2021). Seperti tahun-tahun sebelumnya, narkoba masih mendominasi barang bukti perkara yang dimusnahkan di Klungkung.
 
Semua jenis barang bukti itu sudah diperlihatkan kepada media di depan lobi Kantor Kejari Klungkung. Barang bukti yang dimusnahkan merupakan perkara sejak Desember hingga Juli dan telah memiliki kekuatan hukum tetap di pengadilan. Dari sekian barang bukti hasil tindak kejahatan, barang bukti kasus narkoba masih mendominasi dengan 22 perkara. Semua barang bukti itu dimusnahkan dengan cara dibakar oleh Kajari Klungkung Rosalina Sibadariba. "Dari sekian barang bukti narkoba itu, ada ganja seberat 1,4 kilogram. Itu merupakan barang bukti yang disita dari perkara atas nama I Dewa Made Wisnu Taran Ningrat," ungkap Kasi Intel Kejari Klungkung Erfandy Kurnia.
 
Barang bukti perkara narkoba lainnya antara lain narkotika jenis sabu-sabu dengan berat total 43,25 gram, nakoba jenis ektasi dengan berat 0,62 gram, serta pil merk Trihexyphenidyl yang merupakan barang bukti tindak perkara pidana kesehatan. "Total barang bukti yang kami musnahkan hari ini terdiri dari 36 perkara. Paling mendominasi kasus narkoba dengan 22 perkara," ungkap Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Klungkung, Siswandi. 
 
Barang bukti narkoba yang dimusnahkan kali ini lebih banyak dari tahun 2020 lalu yang totalnya sekitar 13 gram. Sementara barang bukti lainnya yang dimusnahkan termasuk kurungan ayam dan paito togel dari 4 perkara, ada tali dalam perkara pencurian, satu bilah pisau dalam perkara senjata tajam, beberapa handphone dalam perkara ITE, dan sejumlah pakaian terkait kasus perzinahan yang melibatkan anak dibawah umur juga digeber Kejaksaan. 
wartawan
SUG
Category

Step Up dengan Generasi Terbaru, All New Honda Vario 125 Semakin Keren dan Sporti

balitribune.co.id | Jakarta - PT Astra Honda Motor (AHM) meluncurkan generasi terbaru dari skutik andalannya, All New Honda Vario 125, dengan pembaruan menyeluruh, dilengkapi kehadiran tipe terbaru berkonsep Street style. Pilihan terbaru salah satu skutik terlaris Honda ini siap meningkatkan penampilan pengendaranya sesuai dengan tren gaya hidup masa kini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Koster Ajukan Raperda Alih Fungsi Lahan Buat Kendalikan Pembangunan

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster, mulai mengajukan Rancangan Peraturan Daerah berjudul Pengendalian Alih Fungsi dan Alih Kepemilikan Lahan Produktif dan Sawah serta Praktik Nominee ke DPRD Bali.

Koster di Denpasar, Senin (1/12) , mengatakan, raperda ini untuk mengendalikan pembangunan masif yang semakin hari semakin memakan lahan produktif.

Baca Selengkapnya icon click

Gubernur Koster Bahas Raperda Pengendalian Toko Modern Lindungi Warung

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) berjudul Pengendalian Toko Modern Berjejaring demi melindungi perekonomian warga di warung-warung mikro (UMKM).

Gubernur Koster di Denpasar, Senin (1/12), menyampaikan ke DPRD Bali bahwa mengendalikan waralaba-waralaba yang semakin hari terus bertambah di Bali itu penting.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Investor Asal Prancis Jadi Pengedar Narkoba

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang investor asal Prancis berinisial QAAS (35) ditangkap anggota Polres Badung karena kedapatan membawa berbagai jenis narkotika di kawasan Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung,  Jumat (28/11) sekitar pukul 13.30 WITA. Peran tersangka sebagai pengedar narkoba. Menariknya, ia sempat melakukan perlawanan saat diamankan.

Baca Selengkapnya icon click

Batalkan Putusan PN Singaraja, MA Vonis Terdakwa Kasus Penusukan 3 Tahun Penjara

balitribune.co.id | Singaraja - Upaya hukum Kasasi yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng atas kasus pembunuhan di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, dengan terdakwa I Wayan Suarjana alias Jana (46), dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Melalui putusannya MA menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Suarjana setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pembunuhan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.