Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Musprov PBSI Bali, Kandidat Harus Didukung Tiga Voter

Bali Tribune/ Made Darmiyasa
balitribune.co.id | Denpasar - Sesuai ketentuan, para kandidat ketua umum yang bakal bersaing dalam Musyawarah Provinsi (Musprov) Pengprov PBSI Bali, minimal harus mengantongi tiga surat dukungan dari voter atau pemilik suara. Musprov PBSI Bali sendiri bakal digelar di Ruang Rapat KONI Bali, Selasa (30/4) hari ini.
  
Seperti diutarakan Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) Musprov PBSI Bali, Made Darmiyasa, persyaratan calon ketum bisa maju jika mengantongi tiga dukungan suara itu, sesuai ketentuan di PBSI.
 
“Kalau untuk suara pemilih nantinya total 10 suara terbagi dari 9 suara dari Pengkab dan Pengkot PBSI di seluruh Bali, serta 1 suara dari pengurus PBSI Bali yang lama atau demisioner,” ujar Darmiyasa, Senin (29/4).
 
Darmiyasa tak menampik jika ada selentingan kabar yang beredar di luaran, ada tiga calon ketum yang bakal maju. Mereka, yakni Wayan Winurjaya (Wakil Ketua II PBSI Bali), Dewa Ketut Pusaka (Ketua PBSI Buleleng), dan Ketua Umum PBSI Bali periode 2015-2019, Nengah Wiratha.
 
Menurut dia, ketiga kandidat tersebut masih harus menunjukkan 3 surat dukungan dari pemilik suara ketika hendak mencalonkan diri di saat musprov. Hal itu merupakan bagian administrasi yang harus dijalankan untuk sesi pemilihan ketum nantinya.
 
“Ya memang seperti itu ketentuan yang harus dijalankan calon ketum nantinya. Apakah di awal pembukaan musprov atau saat sesi musprov surat tiga surat dukungan itu diberikan, secara aturan memang tidak ada. Jadi nanti dilihat dalam perkembangan dan program acaranya,” tegas Darmiyasa.
 
Pria yang juga Wakil Sekretaris KONI Denpasar itu menegaskan, prosesnya juga menggunakan sistem di PBSI, seperti bagaimana dibentuk Ketua Sidang sementara dulu baru nantinya dibentuk ketua sidang untuk pemilihan ketum.
 
“Silakan siapa yang akan maju, kepastiannya baru bisa dilihat saat sesi pemilihan ketum. Jadi nanti dilihat saja,” demikian Darmiyasa.
wartawan
Djoko Purnomo
Category

Sensasi Berkendara Malam, Astra Motor Bali Gelar Vario EVO Night Ride

balitribune.co.id | Denpasar – Astra Motor Bali kembali memperkuat kedekatan dengan komunitas Honda melalui kegiatan Vario EVO Night Ride, yang mengajak sebanyak 75 anggota komunitas Viber Bali dan Vario Matic House Bali merasakan langsung pengalaman berkendara bersama New Honda Vario EVO 160 di malam hari.

Baca Selengkapnya icon click

Kuasa Hukum Prajuru Pura Tangkas Koriagung Tunggu Itikad Baik Bendesa Adat Tangkas

balitribune.co.i | Semarapura - Polemik sanksi yang dijatuhkan Desa Adat Tangkas pada prajuru Pura Tangkas Koriagung, Diduga Penuhi Unsur Tindak Pemaksaan dengan menjatuhkan sanksi kesepekang. Di hadapan media, Kuasa Hukum Wayan Sumardika CS menyatakan siap tempuh jalur hukum terkait  pemberian sanksi adat terhadap lima prajuru Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung memasuki babak baru. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Zurich Entrepreneurship Program Bekali Keterampilan Wirausaha Masa Depan bagi 6 Ribuan Pelajar

balitribune.co.id | Jakarta - Di tengah meningkatnya kebutuhan akan keterampilan kewirausahaan hingga pemanfaatan teknologi digital, Zurich Indonesia, Z Zurich Foundation, dan Prestasi Junior Indonesia memperkuat dampak Zurich Entrepreneurship Program (ZEP) dengan membekali 6.125 siswa SMA dan SMK di sepuluh kota pada tahun ajaran 2026–2027.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tangani Inflasi, Pemkot Depasar Fokus Stabilkan Harga Pangan

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa memimpin Rapat Teknis Penanganan Inflasi Kota Denpasar di Kantor Wali Kota Denpasar, Selasa (22/9/2026). Rapat tersebut digelar sebagai langkah konkret Pemerintah Kota Denpasar dalam menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi di daerah.

Baca Selengkapnya icon click

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.