Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Musprov PBSI Dihelat Akhir April

Bali Tribune/ Made Darmiyasa
balitribune.co.id | Denpasar - Pengprov Persatuan Bulutangkis Seluruh Indonesia (PBSI) Bali berencana menggelar musyawarah provinsi pada tanggal 30 April 2019. Ditetapkannya tanggal tersebut sebagai hari hajatan, setelah pengurus melakukan rapat intern.
 
“Hasil rapat intern pengurus memutuskan antara lain pemilihan ketua umum PBSI Bali melalui musprov akan dilakukan 30 April mendatang. Selain itu, rapat juga memutuskan menunjuk saya sebagai ketua panitia pelaksana (panpel) musprov,” ujar Sekum PBSI Bali, Made Darmiyasa, Rabu (10/4).
 
Dikatakan Made Darmiyasa yang juga Wakil Sekretaris KONI Kota Denpasar ini, musprov PBSI Bali nanti dilaksanakan di Denpasar. Sebenarnya, lanjut dia, kepengurusan PBSI Bali baru akan berakhir pada tanggal 18 Mei 2019 mendatang.
 
Sehingga saat kepengurusan lama berakhir masa bhaktinya, pengurus baru sudah terbentuk. “ Jadi saat nanti masa bhakti kepengurusan berakhir, sudah ada ketua umum dan pengurus baru hasil musprov,” kata Darmiyasa.
 
Semua itu lanjutnya, berdasarkan arahan dari PP PBSI juga berdasarkan peraturan keolahragaan PBSI, No 1 Tahun 2018, terkait dengan tata cara persyaratan untuk bakal calon ketua umum baik di PBSI Pusat, provinsi serta di kabupaten dan kota.
 
“Jadi dengan arahan PBSI Pusat dan aturan itulah, akhirnya diputuskan musprov sebelum masa bakti pengurus sebelumnya habis. Termasuk peraturan organisasi PBSI di pasal 10 terkait dengan musprov,” tambahnya.
 
Lantas sampai sekarang ini siapa yang telah dicalonkan? Darmiyasa mengutarakan jika tetap Wayan Winurjaya yang merupakan Wakil Ketua II PBSI Bali sekarang ini, yang dicalonkan oleh Pengkab PBSI Bangli.
 
“Tapi untuk pendaftaran siapa tahu ada Pengkab atau Pengkot PBSI lainnya yang memunculkan calon, tetap kami buka sampai saat musprov nantinya,” pungkas Darmiyasa.
wartawan
Djoko Purnomo
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.