Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Musrenbang Kecamatan Nusa Penida, Petakan Masalah dan Gali Potensi Desa

Bali Tribune/ BUKA - Bupati Suwirta buka Musrenbang Kec. Nusa Penida melalui Video Conference.

balitribune.co.id | Semarapura - Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta membuka Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kecamatan Nusa Penida melalui Video Conference (zoom meeting) di Ruang Vicon Kantor Bupati Klungkung, Rabu (23/2/2022).

Musrenbang merupakan wadah untuk menyerap aspirasi di Desa maupun di Kecamatan untuk merumuskan program dan usulan serta menggali potensi untuk kesejahteraan masyarakat untuk dimasukan dalam Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun Anggaran 2023.

Bupati Suwirta dalam arahannya mengatakan, usulan agar dibuat berdasarkan kebutuhan-kebutuban dan disiapkan dengan baik lengkap dengan perencanaan serta outcome-nya. "Dalam membangun ini harus memetakan potensi dan masalah. Tolong dipetakan semuanya potensi-potensi yang ada di Desa yang berimbas kepada kesejahteraan masyarakat. Usulan yang lengkap dengan perencanaan maka akan menjadi prioritas dan dipetakan kembali," jelas Bupati Suwirta dihadapan peserta musrenbang.

Pihaknya juga menjelaskan potensi dan masalah jangan diukur dari kepentingan, melainkan dari kebutuhan. "Kita bisa mengukur dan memetakan potensi dan masalah di desa yang benar-benar berdasarkan kebutuhan yang dibutuhkan untuk mensejahterahkan masyarakat dan menggli potensi yang ada di Nusa Penida," imbuhnya.

Camat Nusa Penida, I Komang Widyasa Putra mengatakan, kegiatan Musrenbangcam ini dilaksanakan dalam rangka Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun Anggaran 2023. Pihaknya menjelaskan rincian kerja Pemerintah Kecamatan Nusa Penida dari semua usulan-usulan yang diajukan oleh desa dan program kerja kecamatan. "Dari usulan-usulan yang dimput di SIPD sebanyak 141 usulan yang menjadi skala prioritas di desa maupun di Kecamatan," ujar Komang Widyasa.

wartawan
SUG
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.