Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Naik Pangkat, Wajib Ikuti Ujian Beladiri

Bali Tribune/ BELA DIRI - Personel Polres Klungkung yang naik pangkat disyaratkan ikuti ujian bela diri.
Balitribune.co.id | Semarapura - Dengan makin banyaknya personil Polri yang berbodi gendut perut buncit, belakangan ini jajaran Polres Klungkung melakukan aturan ketat untuk kenaikan pangkat personilnya. Untuk itu, sebanyak 37 personel Polres Klungkung yang terdiri dari perwira dan bintara, terlibat saling pukul, saling tendang, saling tangkis dan saling membanting serta saling mengunci antara satu dengan yang lainnya.
 
Para perwira maupun penonton yang lainnya hanya menyaksikan dan tekun memperhatikan gerak laku para personil yang diuji kemampuan dirinya. Mereka hanya diam menonton, sekali-kali hanya diberikan tepuk tangan. Ternyata ke 37 personel tersebut bukan sedang berkelahi antara satu dengan yang lainnya, melainkan mereka sedang mengikuti ujian beladiri Polri dalam rangka kenaikan pangkat periode Juli 2020, di Halaman depan Mapolres Klungkung, Senin (9/3).
 
Kabag Sumda Kompol Ni Made Mindri Wati, Selasa (10/3), menjelaskan bahwa kegiatan tersebut adalah mengukur kemampuan diri yang diikuti oleh personel dari Polres dan Polsek yang nanti pada bulan Juli 2020 akan menerima kenaikan pangkat mereka.
 
Dikatakan juga, tujuannya dari ujian bela diri Polri ini untuk meningkatkan kemampuan perorangan tiap anggota, khususnya dalam bidang beladiri, untuk mendukung pelaksanaan tugas di lapangan. Dalam ujian beladiri Polri ini, tiap anggota mempraktikkan berbagai materi beladiri Polri yang telah didapat, diantaranya bagaimana cara melumpuhkan dengan tangan kosong maupun memakai alat. “Mereka mempraktikkan kemampuan beladiri dengan tangan kosong dan menggunakan alat. Baik itu senjata tajam, borgol, maupun dengan tongkat Polri,” ujar Kompol Ni Made Mindri Wati.
 
Dirinya juga meminta agar para peserta ujian melaksanakannya dengan sungguh-sungguh agar tidak ada yang cedera, kalau tidak serius dan sungguh-sungguh kita akan ulang lagi sampai gerakannya benar. 
wartawan
Ketut Sugiana
Category

Polda Bali Tetapkan 7 WNA Tersangka Mutilasi Warga Ukraina, 6 Orang Masuk Daftar Red Notice

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus penculikan dan mutilasi yang menimpa seorang WNA asal Ukraina berinisial IK (28) menemui titik terang. Berdasarkan hasil gelar perkara, olah TKP di 6 lokasi dan koordinasi intens dengan pihak Imigrasi maupun Hubinter Polri, Polda Bali menetapkan 7 orang WNA sebagai tersangka utama. Mereka diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa turis.

Baca Selengkapnya icon click

RSUD Tabanan Beri Penjelasan Terkait Rujukan Pasien Patah Tulang ke RSUP Ngoerah

balitribune.co.id | Tabanan - Manajemen RSUD Tabanan memberikan klarifikasi terkait penanganan seorang pasien perempuan berinisial Ni Made N, (62) yang dirujuk ke rumah sakit lain setelah sempat mendapatkan penanganan awal di Instalasi Gawat Darurat (IGD).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Negara Hadir untuk Rakyat, Kasdam IX/Udayana Pimpin Groundbreaking 24 Titik Jembatan Garuda

balitribune.co.id | Singaraja - Komitmen TNI Angkatan Darat dalam mempercepat pembangunan infrastruktur di wilayah pelosok kembali dibuktikan. Kasdam IX/Udayana, Brigjen TNI Taufiq Hanafi, memimpin acara peletakan batu pertama (groundbreaking) pembangunan Jembatan Garuda yang dipusatkan di Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Senin (30/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Telkomsel Bangun COMBAT di Desa Sadi, Perkuat Sinyal Perbatasan RI–Timor Leste

balitribune.co.id | NTT - Komitmen Telkomsel dalam memperluas akses konektivitas digital hingga wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal kembali diwujudkan melalui hadirnya Compact Mobile BTS (COMBAT) di Desa Sadi, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada pertengahan Maret 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Respons Putusan KPPU: Industri Pinjaman Daring Harus Sehat, Transparan, Berintegritas

balitribune.co.id | Jakarta - Melalui siaran pers yang disampaikan pada Jumat (27/3), OJK menegaskan pihaknya mencermati putusan Ketua Majelis KPPU dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.