Denpasar, Bali Tribune
Sebanyak 29 tenaga kerja (naker) wanita asal Sumba, Nusa Tenggara Timur (NTT) yang diamankan pihak Kepolisian dan Flobamora Bali di Bandara Internasional Ngurah Rai, Jumat (27/5), diputuskan untuk dikembalikan ke daerah asalnya. Keputusan itu setelah menindaklanjuti adanya temuan indikasi pelanggaran yang dilakukan penyalur naker.
Ketua Flobamora Bali, Yosep Yulius ‘Yusdi’ Diaz, Senin (30/5) mengatakan, indikasi pelanggaran yang ditemukan pihaknya dalam pemeriksaan selama beberapa hari ini adalah ketidakcocokan antara data di KTP dengan nama-nama pembanding lainnya. Selain itu, ada pemalsuan tanda tangan yang dibubuhi materai.
Bahkan, ada perbedaan antara surat teken kontrak dengan upah yang dijanjikan oleh perusahan penyalur naker asal NTT. “Temuan ini merupakan indikasi pelanggaran yang dibuat oleh perusahaan. Karena ada beberapa dokumen itu dipalsukan,” ungkap Yusdi Diaz.
Dikatakannya, indikasi pelanggaran lainnya didapat dari keterangan para wanita saat diperiksa oleh timnya berdasarkan pengakuan mereka perihal bukti tanda-tangan yang dilakukan di Sumba Barat, bahwa tidak pernah menandatangai surat-surat itu.
“Tidak ada sama sekali. Mereka diurusi KTP, surat-surat yang semuanya adalah sudah siap. Jadi kapan mereka menandatangani surat itu? Siapa yang menandatanganinya? Kok tiba-tiba ada surat persetujuan kerja yang mengatasnamakan mereka? Berarti sudah ada pelanggaran di sini,” ujar Yusdi Diaz bernada tanya.
Meski demikian, ada 14 orang naker ‘ngebet’ untuk melanjutkan perjalanan ke Jakarta. Sementara, 15 orang lainnya menghendaki ‘dipulangkan’ ke Sumba Barat. “Memang masih ada pro-kontra antara wanita-wanita ini. Yang 14 tetap ingin melanjutkan perjalanan ke perusahaan itu. Sisanya ingin pulang. Kita tentunya akan tetap berkoordinasi dengan berbagai pihak, yakni Dinsos Provinsi Bali, Dinsos NTT juga Polda NTT. Karena kita sudah menemukan adanya pelanggaran,” katanya.
Dalam koordinasi dengan pihak terkait itu, Yusdi Diaz mengaku bahwa sebaiknya total 29 wanita tersebut dipulangkan terlebih dahulu. Bahkan, Dinas Sosial Provinsi NTT siap membiayai pemulangan para wanita tersebut. Namun, sejauh ini belum ada tanggal pasti kepulangan mereka. “Semuanya kita koordinasikan dulu. Dinsos sudah sepakat untuk dipulangkan ke Sumba semuanya,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Pengaduan Masyarakat Kementrian Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Anak, Sudarmaji yang diturunkan langsung dari Jakarta mengakui sudah menerima hasil pemeriksaan tim satgas dari Flobamora yang menemukan adanya kejanggalan dalam surat-surat atau dokumen itu, sehingga Kementrian mendorong untuk memulangkan semua.
Diakuinya, dari Kementrian dianggap sebagai trafiking sehingga pemerintah harus datang dan hadir langsung di tengah persoalan. Ia juga berharap, untuk menekan tindak yang tidak diinginkan dengan membangung sistem yang rapi dari daerah hingga pengiriman para pekerja. “Kita berhak memulangkan semuanya. Kita sudah berkoordinasi dengan Dinsos dan mereka siap untuk memulangkan,” katanya.
Salah seorang naker, Marlince Bulu (22) mengaku dirinya tidak ingin melanjutkan perjalanan ke Jakarta. Dirinya mengikuti perusahaan yang mengajak untuk bekerja di Jakarta, lantaran diiming-imingi gaji Rp2,4 juta. Namun dalam perjalanannya, dalam kontrak yang dikeluarkan perusahan yang belum diketahui oleh dirinya bahwa upah hanya Rp1,4 juta. “Saya sudah tidak ingin melanjutkan perjalanan. Saya mau pulang saja. Saya baru tahu setelah ditunjukan surat kontrak oleh pengurus di sini,” ujarnya.