Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Nakhoda Bali Hai Rampok Kasir Money Changer

Bali Tribune/ DIAMANKAN - Tersangka rampok diamankan di Mapolsek Dentim
balitribune.co.id | Denpasar - Nakhoda Bali Hai, Rachmat Yeni Rianto (48) melakukan aksi perampokan terhadap kasir Money Changer Autorized milik PT Azzahra Maulana di Jalan WR Supratman Tohpati, Denpasar Timur (Dentim), Selasa (6/8) pukul 21.20 Wita. Beruntung aksi jahatnya itu berhasil digagalkan oleh seorang kasir perempuan asal Kupang, NTT dengan merampas senjata pistol shoftgun yang ditodongkannya.
 
Informasi yang berhasil dihimpun bali tribune pelaku diduga kuat sudah merencanakan aksinya itu. Sebab, ia telah membeli senjata shoftgun via online seharga Rp 2,8 juta. Selain itu, setelah lepas kerja sebagai nakhoda kapal Bali Hai di Benoa pukul 17.00 Wita, ia tidak langsung pulang ke rumahnya di Kediri, Tabanan, tetapi memilih menginap di Hotel Mutiara di kawasan Suwung Denpasar Selatan.
 
"Memang dia sudah merencanakan untuk melakukan aksinya ini. Setelah check in di hotel itu, pukul 22.00 Wita dia keluar dengan sepeda motor untuk mencari sasaran," ungkap seorang petugas.
 
Sesampai di lokasi kejadian, pelaku langsung masuk dan menodongkan pistol shoftgun ke arah kasir pria asal Sumba, NTT sambil meminta uang. Bahkan, pelaku sempat melepaskan sekali tembakan dan beruntung tidak mengenai korban. Merasa terancam, kasir pria itu kemudian memberikan sejumlah uang. Dan pada saat pelaku menerima uang, kasir perempuan merampas pistol yang ditodongkannya. "Kasir perempuan ini hebat. Dia yang merampas senjatanya," ujar seorang petugas. 
 
Setelah berhasil merampas senjatanya, kasir berteriak minta tolong sehingga masyarakat yang melintas di lokasi kejadian langsung menghakiminya. Beruntung, seorang anggota Brimob Polda Bali melintas di lokasi kejadian sehingga menenangkan massa.
 
"Karena pelaku bawa senjata, sehingga anggota Brimob ini menghubungi temannya yang sedang bertugas untuk datang mengamankan pelaku ke Kantor Brimob. Setelah itu baru dibawa ke Mapolsek Dentim. Sekarang pelakunya sedang diinterogasi di dalam," terangnya. (u)
wartawan
Redaksi
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.