Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Nalar Politik PT 20%

Bali Tribune

BALI TRIBUNE - Penerapan Presiden Threshold (PT) 20% untuk mengusung Capres-Cawapres bukan pengalaman baru. Ketentuan yang sama sudah pernah diterapkan pada Pilres 2014. Namun hingga menjelang tahapan Pilpres segera dimulai, silang pendapat tentang itu masih berkembang? Bahkan, permohonan uji material yang diajukan puluhan pakar hukum tata negara pekan lalu, menjadi momentum baru kian panasnya perdebatan itu. Menurut Penulis, pokok persoalannya bukan pada peraturan yang mengatur jalannya demokrasi, namun ada hal lebih substansial. Bahwa ada nalar hukum dan akal sehat yang putus di situ. PT20% yg hendak diberlakukan pada Pilpres 2019 tersebut dirujukkan pada hasil perolehan suara parpol pada Pileg 2014. Padahal, karena itu merupakan prasyarat untuk mengusung Capres-Cawapres maka harusnya hasil Pileg yang dijadikan basis hitungan adalah Pileg 2019. Nah, mengapa parpol pendukung PT 20% tidak berkehendak membasiskan hitungannya pada Pileg 2019 nanti biar akal sehat dan nalar hukum menjadi nyambung? Karena hasil Pileg 2019 itu baru akan diketahui serempak dengan hasil Pilpres. Itu terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) no.14/PUU-XI/2013 yang memerintah agar Pileg dan Pilpres tahun 2019 digelar secara serentak. Dengan putusan MK itu maka seharusnya ketentuan PT berapapun prodentasenya tidak boleh ada pada Pilpres 2019. Namanya "prasyarat" harusnya lebih dahulu terpenuhi sebelum sesuatu yg dipersyaratkan itu dilaksanakan. Akan tetapi pada akhirnya dengan mekanisme voting,  DPR memberlakukan ketentuan yang tak masuk akal sehat dan melanggar nalar hukum itu di Pilpres 2019. Apakah politik berada di ruang hampa nilai, termasuk nilai kewarasan dan nilai hukum? Tidak? Politik pada azasnya adalah untuk kemaslahatan umum sehingga dia mesti tunduk pada kaidah hukum yg menjadi jelmaan kesepakatan bangsa dan akal sehat itu. Akal sehat merupakan landasan utama semua tatanan nilai yang bermaksud mengatur manusia karena akal sehatlah yang menjadi pembeda manusia dengan mahkluk lain. Lalu, hasil putusan politik yang melanggar akal sehat dan nalar hukum itu menguntungkan siapa? Saya berpendapat Gerindra yg jadi lokomotif kelompok Penentang PT20% tidak mendapat keuntungan dan PDIP yang jadi lokomotif kelompok Pendukung juga tidak dirugikan jika PT20% tidak ada. Kalau begitu mengapa Gerindra cs menolak? Itu semata-mata karena ketentuan tersebut melanggar hukum dan akal sehat yg bakal membawa konsekuensi kepada kesalahan-kesalahan berikutnya. Barangkali ini yang dikritisi para pakar hukum sebagai merusak sejarah dan membodohi rakyat. Mengapa PDIP, NasDem, cs mendukung usulan PT20%? Alasan pokoknya adalah karena  itu usulan pemerintah. Partai pendukung pemerintah tidak memiliki pilihan lain kecuali mendukungnya. Alasan lain bisa jadi ada, namun tidak bisa dicerna nalar sehat. Kekhawatiran kubu Gerindra cs bahwa dengan DP 20% bertujuan memunculkan Jokowi sebagai Capres tunggal di Pilpres 2019,  juga tdk masuk akal krn sisa 80%  kursi  bisa melahirkan minimal 2-3 koalisi partai pengusung baru. Jika tdk membawa keuntungan yg signifikan, mengapa mesti ketentuan itu terkesan "dipaksakan" oleh pemerintah dan parpol pendukungnya meski akal sehat memprediksi akan melahirkan masalah hukum dikemudian hari? Untuk mendukung argumen itu, penulis mencoba membuat simulasi sbb; PDIP pada pileg 2014 lalu memperoleh prosentase kursi 18,95% hanya membutuhkan parpol Hanura dgn perolehan suara 5,26% utk memenuhi quota 20% agar mengajukan Capres. Hal yang sama juga bisa dilakukan Gerindra (11,81%) berkoalusi dengan Partai Demokrat (10,19%). Namun, ada persoalan hukum di situ. Apabila Capres usungan koalisi PDIP-Hanura atau Gerindra-PD menang di Pilpres 2018, masalahnya tdk selesai.disitu. Masih ada pertanggungjawaban tunda dari koalisi parpol pengusung. Apa itu? Apakah hasil pileg 2019 masih menunjukan bhw koalisi PDIP-Hanura atau Gerindra-PD memenuhi syarat minimal 20% utk dpt mengusung Capres terpenuhi? Jika tdk karena hasilnya melorot menjadi dibawa 20% maka Pilres yg sudah dimenangkan partai pengusung itu bisa batal demi hukum atau minimal membuka peluang terjadinya sengketa hukum. Sebab pileg 2019 lah yg mesti menjadi basis perhitungan PT. Argumentasi hukum bhw Pulpres 2019 cacat hukum adalah krn syarat  ambang batas PT tidak terpenuhi. Jika itu terjadi Anda bisa bayangkan apa yg bakal terjadi di negeri ini. Dengan penjelasan ini maka kemudian menjadi aneh adalah pernyataan pemerintah bersekukuh menerapkan PT20% hasil pemilu 2018 untuk diterapkan pada Pilpres 2019 adalah pendapat yang konyol. "PT 20% itu kan sdh berlaku sejak Pemilu 2014, mengapa sekarang baru ribut?," kata Mendagri. Penulis menyapu dada ketika mendengar pernyataan ini. Masa pemerintah memiliki sikap tak rasional begitu? Mestinya pemerintah tahu bahwa sebagian masyarat yang punya akal sehat memprotes pemberlakuan PT20% itu  karena basis hitungannya pada hasil pileg 2014 untuk dijadikan syarat bagi Pilpres 2019. Penulis yakin masalahnya bukan pada sikap logis dan tak logis, namun tampaknya logika ada tujuan politik eksķlusif yg disimpan di belakang panggung,  yang menurut Penulis akan terbuka ke publik pada saat yang tepat. Bahwa kehidupan kebangsaan kita tidak berhenti di Pilpres 2019. Kita masih harus terus berjalan sambil melakukan perbaikan demi kontinuitas perjalanan negara menuju tujuannya. 

wartawan
Mohammad S. Gawi
Category

​Teguran Presiden Prabowo Jadi Momentum "Jengah" Benahi Carut-Marut Sampah di Bali

balitribune.co.id | Mangupura - Sorotan tajam Presiden Prabowo Subianto mengenai kondisi kebersihan di Bali dalam Rakornas Forkopimda seluruh Indonesia baru-baru ini memicu gelombang respons di Pulau Dewata. Teguran tersebut dipandang bukan sekadar kritik, melainkan bentuk kepedulian mendalam kepala negara agar Bali segera melakukan aksi nyata yang berkelanjutan.

Baca Selengkapnya icon click

Tanggapi Sentilan Presiden Prabowo, DPRD Badung: Sampah di Bali Itu Kiriman Lintas Pulau, Pusat Harus Turun Tangan!

balitribune.co.id | ​Mangupura - Menanggapi sorotan tajam Presiden Prabowo Subianto terkait masalah sampah di Bali dalam Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah di Sentul baru-baru ini, DPRD Kabupaten Badung angkat bicara.

Pihak legislatif menegaskan bahwa masalah sampah di Bali bukan sekadar isu domestik, melainkan fenomena kiriman lintas pulau yang memerlukan campur tangan Pemerintah Pusat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

DPRD Badung Perketat Pengawasan: Pastikan Pilkel Serentak 2026 Transparan

balitribune.co.id | Mangupura - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung menegaskan komitmennya untuk mengawal ketat jalannya demokrasi di tingkat desa.

Dalam Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Forkopimda di Puspem Badung, Jumat (30/1), legislatif menyatakan akan menempatkan fungsi pengawasan sebagai prioritas utama guna menjamin integritas Pemilihan Perbekel (Pilkel) Serentak 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Main “Petak Umpat” dengan Petugas, PKL di Jalur Bypass IB Mantra Ditindak Tegas

balitribune.co.id | Gianyar - Meski belasan Pedagang Kaki Lima (PKL) telah ditertibkan, sejumlah pedagang di sepanjang Jalan Bypass IB Mantra rupanya masih mencoba bermain "petak umpat" dengan petugas. Guna memastikan kawasan tersebut benar-benar steril, personel Satpol PP Kabupaten Gianyar kini disiagakan untuk berjaga di titik-titik rawan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Naik Kelas! SMKN 1 Amlapura Resmi Jadi Pusat Uji Kompetensi Standar Industri Honda di Karangasem

balitribune.co.id | Amlapura - PT Astra Motor Bali dengan dukungan penuh dari PT Astra Honda Motor (AHM) secara resmi meresmikan SMK Negeri 1 Amlapura sebagai Tempat Uji Kompetensi (TUK) Grade A+. Peresmian ini menjadi tonggak penting dalam peningkatan kualitas pendidikan vokasi, khususnya pada Program Keahlian Teknik Sepeda Motor (TSM), yang selaras dengan standar industri otomotif roda dua Honda.

Baca Selengkapnya icon click

Sekda Karangasem I Ketut Sedana Merta Hadiri Pengukuhan Kelian Lan Prajuru Desa Adat Karangasem

balitribune.co.id | Amlapura - Bupati Karangasem I Gusti Putu Parwata yang diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten Karangasem I Ketut Sedana Merta menghadiri Pengukuhan Kelian lan Prajuru Desa Adat Karangasem Masa Bakti 2026–2031. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Senin Kliwon Uye, 2 Februari 2026, bertempat di Desa Adat Karangasem.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.