Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Nama Nyantol di Sipol, Sejumlah ASN Ngadu Ke Bawaslu

Bali Tribune / MENGADU - Tiga ASN pada Kantor Dishub Buleleng namanya tercatat dalam data Sipol KPU sebagai anggota Parpol dan mendatangi Bawaslu Buleleng agar namanya tidak lagi tercantum dalam data Sipol sebagai anggota Parpol.
balitribune.co.id | SingarajaSejumlah aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Buleleng, dicatut namanya sebagai anggota partai politik (parpol) dalam pendaftaran peserta Pemilu 2024. Nama-nama mereka tercatat dalam data sistem informasi partai politik (sipol) Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hal itu terungkap saat mereka diminta melakukan cek nama melalui Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk memastikan keberadaan nama mereka dalam data Sipol. Banyak diantara mereka mengaku kaget dan memilih mengadu ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk membersihkan namanya dari catatan keanggotaan partai tertentu.
 
Seperti yang terlihat Selasa (6/9), terlihat tiga orang ASN dari Dinas Perhubungan (Dishub) Buleleng mendatangi Kantor Bawaslu Buleleng. Di Bawaslu mereka meminta identitasnya dihapus dari data Sipol mengingat masih berstatus ASN Aktif. Tidak hanya dari Dishub, sejumlah pegawai di lingkungan Kementerian Agama (Kemang) Buleleng juga identitas mereka tercantum. Baik yang tercatat sebagai ASN hingga pegawai berstatus kontrak.
 
Dalam catatan Bawaslu Buleleng, hingga saat ini telah ada sebanyak 22 orang yang mengadu ke Bawaslu dan meminta namanya dipulihkan karena mengaku bukan anggota parpol tertentu. Mereka diantaranya dari Kantor Kesbangpol sebanyak 2 orang, Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah 5 orang, Dinas Kebudyaan 4 orang, Dinas Kominfo sebanyak 1orang, Dinas Pariwisata 3 orang, Dishub 3 orang, Kemenag 2 orang. Sementara anggota masyarakat biasa tercatat 1 orang.
 
Salah satu pegawai ASN pada Kantor Dishub mengatakan, sebelumnya ada himbauan dari pimpinan untuk melakukan cheking nama pada situs Sipol KPU. Mengikuti himbauan itu, ternyata banyak nama pegawai dan staf yang tercantum dalam data Sipol sebagai salah satu anggota parpol.
 
”Saya sendiri heran kok tiba-tiba nama tercantum sebagai anggota parpol. Dan selanjutnya kami ke Bawaslu untuk minta petunjuk dan disarankan membuat surat pernyataan,” kata Muhammad Sohib.
   
Kepala Pendidikan Agama Islam (Pendais) Kemenag Buleleng H.Lewa Karma membenarkan, banyak pegawai Kemenag terutama guru-guru berstatus ASN dan tenaga kontrak namanya di catut parpol tertentu dan dimasukkan dalam data Sipol. Hal itu membuat kebingungan dan memicu kekhawatiran mengingat status ASN adalah non partisan.
 
”Sekarang tengah didata berapa jumlahnya dan nanti secara kolektif akan dilaporkan ke Bawaslu untuk diclearkan,” kata Lewa Karma.
 
Sementara itu, Ketua Bawaslu Buleleng Putu Sugi Ardana SH, MH membenarkan banyak pengaduan dari masyarakat umum dan ASN setelah namnya tercantum dalam data Sipol. Sebagai salah satu lembaga penyelenggara pemilihan umum (Pemilu), Bawaslu dijadikan tempat mengadu berbagai kalangan untuk membersihkan namanya dari data Sipol. Dan Bawaslu menurut Sugi Ardana ikut memfasilitasinya.
 
“Warga negara yang namanya tercatat dalam Sipol diberikan kesempatan untuk menyatakan melalui surat pernyataan bahwa dirinya bukan anggota partai,” kata Sugi Ardana.
 
Dalam surat pernyataan yang dibuat tercantum identitas yang bersangkutan dan selanjutnya akan dikirim ke Bawaslu Provinsi hingga ke Bawaslu Pusat. Nantinya surat itu akan diproses untuk memastikan mereka benar-benar clear dari keanggotaan parpol.
 
“Yang menentukan memenuhi syarat (MS) atau tidak memenuhi syarat (TMS) adalah Bawaslu RI. Setelah itu jelas baru akan diteruskan ke KPU Pusat,” imbuhnya.
 
Selain ke Bawaslu, masyarakat bisa melakukan pengaduan melalui cara lain dengan membuka link KPU. Namun demikian, kata Sugia Ardana, tidak semua masyarakat memahami teknologi bahkan yang awam juga masih cukup banyak. Karena itu banyak pilihan yang tersedia untuk melakukan perbaikan nama pada Sipol KPU.
 
“Yang mengerti teknologi silahkan buka link yang tersedia dan isi data untuk selanjutnya akan diproses sesuai mekanisme,” tandasnya. 
wartawan
CHA
Category

Dirjen Pajak Hapus Sanksi Keterlambatan SPT Orang Pribadi 2025 hingga 30 April 2026

balitribune.co.id | Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan kebijakan relaksasi bagi wajib pajak orang pribadi terkait pelaporan dan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025. Melalui siaran pers yang diterbitkan pada Senin (30/3), DJP mengumumkan penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran dan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan Orang Pribadi hingga 30 April 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Penerima Bantuan Pangan di Tabanan Meningkat Jadi 38 Ribu KPM

balitribune.co.id I Tabanan - Jumlah penerima bantuan pangan di Kabupaten Tabanan di 2026 ini mengalami peningkatan dari 20.000 menjadi 38.000 Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Kenaikan jumlah penerima ini juga diikuti dengan penyaluran bantuan berupa 20 kilogram beras dan 4 liter minyak goreng untuk setiap keluarga.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Sedana Arta Pimpin Prosesi Nedunang Ida Bhatara Batumadeg di Pura Besakih

balitribune.co.id | Amlapura – Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta, memimpin langsung prosesi Nedunang Ida Bhatara Batumadeg di Pura Besakih, Karangasem, Senin (30/3/2026). Prosesi ini merupakan bagian dari rangkaian karya agung Ida Bhatara Turun Kabeh (IBTK) yang rutin dilaksanakan di pura terbesar di Bali tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Klungkung Siap Rehab 36 Unit Rumah Tak Layak Huni

balitribune.co.id I Semarapura - Hingga saat ini masih ada ratusan warga Kabupaten Klungkung yang tinggal di rumah tidak layak huni. Ini dibuktikan dengan adanya ratusan usulan bedah dan rehab rumah yang masuk ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klungkung. Namun, karena keterbatasan anggaran, Pemkab Klungkung baru baru dapat menganggarkan sebanyak 36 unit rehab rumah dan 28 unit bedah rumah di tahun 2026 ini. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.