Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Nangluk Merana Pura Karang Boma Desa Sawangan

Bali Tribune/Prosesi upacara nangluk mrana oleh warga di Pantai Sawangan.



balitribune.co.id | Badung - Warga adat Bali sejak penghujung tahun 2022 hingga hari Purnama kemarin, melaksanakan kegiatan pembersihan alam pertiwi dari pengaruh negatif dan bencana. Upacara yang disebut Nangluk Merana (mrana) ini oleh pengempon Pura "Barong Barong" Karang Boma di bukit Sawangan digelar, pada Purnama Jumat lalu. 
 
Kegiatan upacara ini digelar di bibir pantai, tepatnya di Taman atau di bawah bukit Pura Karang Boma. Selain warga adat dan pengempon pura, banyak juga warga atau pemedek lainnya yang mengikuti jalannya upacara ini.
 
Untuk diketahui, upacara Nangluk Merana selalu digelar secara keseluruhan oleh desa adat setempat dengan mengambil waktu masing-masing yang tepat. Sebagaimana biasanya, upacara ini dilakukan ketika terjadi perubahan iklim hingga terjadi cuaca ektrim yang memungkinkan terjadinya bencana.
 
Bahkan bagi desa adat setempat menggelarnya di penghujung tahun atau di awal tahun saat hari rerahinan yang ditentukan oleh masing-masing desa adat. Nangluk Merana dilaksanakan agar menetralisir hal negatif yang terjadi di alam semesta ini dari wabah penyakit dan bencana. 
 
Menurut Mangku Widya, upacara ini termasuk dalam Upacara Bhuta Yadnya. Selain menetralisir hal yang negatif, Nangluk Mrana juga bertujuan sebagai wujut rasa terima kasih kepada semesta atas segala karunia yang diberikan selama ini. 
 
"Mrana selain menetralisir juga memberikan tempat kepada hal gaib yang menjaga semesta ini, sebagai wujut rasa terimakasi kita. Karenanya diberikan sesajen terhadap sesuatu yang menghalau segala penyakit dan bencana yang ditimbulkan oleh cuaca dan bencana," puputnya.
 
wartawan
JRO
Category

Sengketa Tanah Subak Kerdung, Kuasa Hukum Sebut Putusan MA Bukan Soal Kepemilikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sengketa tanah di Subak Kerdung, Pedungan, Denpasar, kian memanas di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Tim Kuasa Hukum terdakwa Anak Agung Ngurah Darmawan menegaskan bahwa putusan perkara perdata hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA) tidak dapat dijadikan acuan untuk menentukan pemilik sah atas objek tanah yang kini masuk dalam perkara pidana Nomor 845/Pid.B/2026/PN Dps.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

New Honda Stylo 160 Semakin Fashionable dengan Pilihan Warna Baru

balitribune.co.id | Jakarta – PT Astra Honda Motor (AHM) hadirkan pilihan warna terbaru pada skutik favorit premium fashionable, New Honda Stylo 160. Penyegaran pada skutik bergaya retro dan powerful ini hadir dengan pilihan warna baru Glam Grey serta Royal Violet yang siap mencuri perhatian saat menjalani mobilitas produktif harian dan bergaya di akhir pekan.

Baca Selengkapnya icon click

Usai Curi Brankas Senilai Rp500 Juta, Pelaku Nekat Bakar Rumah Ipar

balitribune.co.id | Tabanan - Misteri kebakaran rumah di Gang Jambu, Banjar Taman Sari Anyar, Desa Banjar Anyar, Kediri, Rabu (16/9/2026) lalu akhirnya terungkap. Kebakaran tersebut sengaja dipicu oleh AR (45), pedagang yang juga merupakan adik ipar korban, demi menutupi aksi pencurian brankas senilai Rp500 juta.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.