Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Napi Bikin Rusuh Dipindah

Bali Tribune/ DIPINDAH - Suasana di Lapas Narkotika Bangli pasca pengroyokan pada Jumat (15/2) dimana 16 napi pembuat onar dipindah ke lapas terdekat.

Bali Tribune, Bangli - Buntut kerusuhan di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika (Lapastik) Bangli  di Dusun Buungan, Desa Tiga, Kecamatan Susut, pekan lalu, sebanyak 16 narapidana yang diduga menjadi aktor kerusuhan  dititipkan sementara di tiga  rumah tahanan (rutan) terdekat. Tujuanya untuk mengantisipasi  terjadinya  kerusuhan  susulan, yang melibatkan antarblok. Tiga rutan yang menampung para napi tersebut, yakni Rutan Bangli, Gianyar  dan Klungkung. Sementara saat dikonfirmasi terkait adanya penitipan sementara napi terduga pelaku pengeroyokan di Lapastik Bangli, Kepala Lapas Narkotika Bangli, Arif Rahman belum memberikan keterangan kebenaran informasi tersebut. "Kami masih ngurus dokumen. Jika ada perkembangan tentu kami sampaikan," ujarnya, Minggu (17/2).  Ditanya siatuasi Lapastik saat ini, Arif Rahman mengatakan jika saat ini situasinya sudah kondusif. Kemudian kegiatan pembinaan berjalan seperti biasa. "Berjalan normal seperti biasa dan keadaan aman dan kondusif seperti biasanya," terangnya.   Dari informasi yang berhasil dihimpun, untuk  Rutan Gianyar menerima titipan  lima napi dari Lapastik Bangli yakni, Muchamad  alias Abi,  Muhamad Ridha  alias Jodi, Khoirul Anam, I Made Wirawan dan I Gusti Ngurah Yuliawan, dan I Gede Gunawan Suteja. Sedangkan Rutan Klungkung mendapat kiriman napi atas nama Ida Bagus Putu dharama Putra, Novan Adi aryanto, Fernando Brobe Asa, Ngurah Oki Wisnu Murti dan  Putu Suara Mahardika, sementara Rutan Bangli mendapat kiriman napi atas nama Marselinus Foni, Ida Bagus Nyoman Sutama,  Made Narta Bujangga, I made Agus Sastrawan dan Ngakan gede Bayunu. Para napi tersebut dipindahkan dari Lapastik Bangli sekitar pukul 23.00 Wita di bawah pengawalan petugas dari Lapastik. Di lain pihak, salah satu rutan yang menerima titipan, membenarkan jika menerima kiriman napi dari Lapas Narkotika. "Ya benar ada titipan dari Lapastik," ungkap salah seorang petugas di rutan tersebut singkat.   Diberitakan sebelumnya, 16 napi bikin onar, melakukan pengeroyokan sesama penghuni lapas. Aksi pengeroyokan sesama narapidana terjadi dua kali secara beruntun di LP Narkotika, Kamis (14/2) dan Jumat (15/2). Korbannya adalah dua napi narkoba, Indra Pratama dan Ida Bagus Suartama, yang dikeroyok oleh 16 napi lainnya.

wartawan
Agung Samudra
Category

Perkuat Tata Kelola Digital, Pemkab Tabanan Gelar Monev OpenSID di 133 Desa

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah desa se-Kabupaten Kabupaten Tabanan terus menunjukkan komitmen dalam penguatan tata kelola pemerintahan berbasis digital melalui pemanfaatan Sistem Informasi Desa (SID). Komitmen tersebut ditegaskan dalam kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) penerapan aplikasi OpenSID yang dilaksanakan Dinas Komunikasi dan Informatika.

Baca Selengkapnya icon click

Berbulan-Bulan Tak Berfungsi, Traffic Light Depan MPP Bangli Akhirnya Diperbaiki

balitribune.co.id I Bangli - Sempat berbulan- bulan tidak berfungsi, akhirnya lampu traffic light di depan kantor Mall Pelayanan Publik (MPP) di perbaiki petugas Dinas Perhubungan Bangli. Kini lampu pengatur arus lalin telah berfungsi secara normal. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Angker, Rumah Jabatan Ketua DPRD Buleleng Tidak Ditempati

balitribune.co.id I Singaraja - Sejak dilantik menjadi Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya tidak menempati fasilitas rumah jabatan yang disediakan pemerintah daerah. Hal itu bukan tanpa alasan, selain kondisi bangunan tidak layak huni, sudah sejak lama rumah yang dibangun pada zaman Belanda itu di kenal angker di kalangan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.