Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Narkotika dan Pencurian Dominasi Kasus Kejahatan di Tabanan

Bali Tribune/ AKBP Ranefli Dian Candra



balitribune.co.id | Tabanan - Selama semester I tahun 2022, Polres Tabanan mencatat ada tiga kasus kejahatan yang menduduki posisi lima besar. Yakni, penyalahgunaan narkotika, kasus pencurian, kasus penganiayaan, kasus curanmor dan kasus curat.

Menurut Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra, dari lima kasus kejahatan tersebut, penyalahgunaan narkotika menempati urutan pertama yakni sebanyak 27 kasus, disusul kasus pencurian biasa sebanyak 24 kasus, kasus penganiayaan sebanyak 14 kasus, kasus curanmor sebanyak 14 kasus dan kasus curat sebanyak 8 kasus.

"Dari total kasus tersebut, sebagian besar bisa diungkap oleh jajaran Polres Tabanan, seperti kasus narkoba dari 27 kasus yang ditangani, 22 kasus di antaranya berhasil diungkap oleh Satuan Narkotika Polres Tabanan," jelasnya, Kamis (21/7).

Khusus untuk tren kejahatan narkotika ini, Kapolres Renefli mengakui mengalami peningkatan hingga 30 persen jika dibandingkan dengan periode yang sama di tahun 2021. Dari proses pengungkaan kasus penyalahgunaan narkotika, Renefli menyebutkan yang tertangkap sebagian besar adalah para pengguna narkotika.

Dari persentasenya, disebutkan AKP Renefli, selama satu semester di tahun 2022, jumlah pengguna yang ditangkap mencapai 50 persen dari total jumlah kasus narkotika. "Sedangkan 30 persen lainnya adalah Pengedar dan 20 persen lainnya adalah bandar narkotika," lanjutnya.

Penelusuran dan penangkapan terhadap bandar narkotika di Tabanan diakui Kapolres Renefli memang cukup sulit. Karena jaringan peredaran narkotika di Kabupaten Tabanan diakuinya sangat tertutup dan banyak modus baru yang digunakan dalam proses pengedarannya.

"Salah satu yang membuat kami kesulitan adalah, seringnya ditemukan kasus blokir nomor telepon ketika si pengguna ini ditangkap. Di sinilah sering membuat penyelidikan terputus, namun seiring dengan kecanggihan teknologi, kami tetap berupaya melakukan penelusuran, sehingga pengungkapan kasusnya bisa mencapai 75 persen," pungkasnya.

wartawan
JIN
Category

Gubernur Koster Sebut Pemerintah Wajib Fasilitasi Kebutuhan Sulinggih

balitribune.co.id I Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan keberadaan para Sulinggih merupakan bagian penting yang juga wajib mendapat perhatian dari pemerintah. Mengingat mereka memiliki tugas dan tanggung jawab  cukup berat di bidang ritual, dalam menjaga kedamaian dan keselamatan Bali secara niskala. 

Baca Selengkapnya icon click

Bangunan Bak Istana di Desa Penyaringan Viral di Media Sosial, Kuasa Hukum Datangi Satpol PP Jembrana

balitribune.co.id I Negara - Pasca viralnya video sidak Satpol PP Kabupaten Jembrana ke salah satu bangunan megah di Desa Penyaringan Mendoyo, Jumat (20/2/2026) lalu, kuasa hukum pemilik bangunan mendatangi kantor Satpol PP Kabupaten Jembrana, Senin (23/2/2026) siang. Namun sayangnya tidak banyak informasi yang didapat dari kuasa hukum pemilik bangunan tersebut. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dukung Kelancaran Kegiatan Adat, Astra Motor Bali Donasikan Plang Rambu dan Rompi di Desa Intaran

balitribune.co.id | Denpasar – Sebagai bentuk kepedulian terhadap kelancaran dan keamanan kegiatan adat di Bali, Astra Motor Bali bersama perwakilan dari Astra Motor Sesetan menyerahkan bantuan berupa 6 unit plang rambu tanda hati-hati dan 60 rompi pecalang Jagabaya dan juga pecalang Desa Adat Intaran, Sanur, Senin (23/2/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tindak Lanjutan Arahan Presiden, Bupati Bangli Hidupkan Lagi Tradisi Gotong Royong dan Jumat Bersih

balitribune.co.id | Bangli - Pemkab Bangli mengelar Rapat Koordinasi (Rakor) Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bangli, untuk menindaklanjuti arahan Presiden RI dan instruksi Gubernur Bali, Senin (23/2/2026). Rakor yang berlangsung  di Gedung Bukti Mukti Bhakti (BMB) Kantor Bupati Bangli itu, dihadiri langsung Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta, didampingi Wakil Bupati I Wayan Diar.

Baca Selengkapnya icon click

133 Perbekel se-Tabanan Dikumpulkan, Inspektorat Tekankan Wajib Lapor LHKPN Sebelum 31 Maret 2026

balitribune.co.id | Tabanan – Pemerintah Kabupaten Tabanan melalui Inspektorat Daerah Kabupaten Tabanan menyelenggarakan Sosialisasi Gratifikasi dan Antikorupsi, Regulasi LHKPN dan Penggunaan Aplikasi e-LHKPN serta Pengelolaan Keuangan Desa kepada 133 Perbekel se-Kabupaten Tabanan. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Senin (23/2/2026) bertempat di Warung K-Nol, Kawasan Desa Sesandan, Kecamatan Tabanan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.