Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Nasabah Bank Diimbau untuk Memenuhi Syarat-syarat Penjaminan LPS

Bali Tribune / Kepala Divisi Hubungan Masyarakat LPS, Haydin Haritzon saat Media Gathering Literasi Keuangan Bersama Jurnalis di Bali

balitribune.co.id | Kuta - Nasabah diharapkan cermat terhadap tawaran cashback atau pemberian uang tunai. Berdasarkan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan (PLPS) Nomor 2/PLPS/2010 Pasal 42 ayat (2) menyatakan bahwa pemberian uang dalam rangka penghimpunan dana juga termasuk komponen perhitungan bunga. Jika perhitungan cashback dan bunga yang diperoleh nasabah melebihi Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) maka simpanan tidak dijamin Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). 

“LPS juga menekankan pentingnya transparansi perbankan kepada nasabah, terutama pada saat menawarkan produk simpanan khususnya apabila tingkat bunga simpanan melebihi TBP LPS maka menginfokan kepada nasabah bahwa simpanan tidak akan dijamin baik pokok maupun bunganya," ungkap Kepala Divisi Hubungan Masyarakat LPS, Haydin Haritzon saat Media Gathering Bersama Jurnalis di Bali, Sabtu (10/6).

Ditegaskannya, LPS terus mendukung setiap upaya yang dilakukan untuk meningkatkan literasi penjaminan simpanan kepada masyarakat. LPS pun senantiasa memberikan edukasi dan informasi kepada masyarakat dengan menggelar berbagai kegiatan dan sosialisasi bersama. Terbaru, LPS menggandeng insan media untuk meningkatkan kembali literasi penjaminan simpanan, khususnya di Bali.

LPS menilai masih ada masyarakat yang belum mengetahui peran dan fungsi LPS. Sehingga, LPS secara intens terus menyosialisasikan peran dan fungsinya, sesuai amanat UU Nomor 24 Tahun 2004, untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan dengan fungsinya sebagai otoritas penjamin simpanan.

“Agar simpanannya dijamin LPS, kami imbau kepada para nasabah bank untuk memenuhi syarat-syarat penjaminan LPS. Syaratnya ialah 3T. Pertama, tercatat pada pembukuan bank. Kedua, tingkat bunga simpanan tidak melebihi Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) LPS. Ketiga, tidak terindikasi dan/atau melakukan tindakan fraud," beber Haydin.

Berdasarkan data klaim penjaminan yang dihimpun sejak 2005 hingga Mei 2023, total simpanan atas bank yang dilikuidasi LPS ialah Rp2,12 triliun. Dari total simpanan tersebut, terdapat Rp1,75 triliun (82%) yang dinyatakan layak bayar dan telah dibayarkan LPS kepada 271.237 rekening bank. Serta terdapat Rp373 miliar (18%) milik 19.101 rekening bank yang dilikuidasi dan dinyatakan tidak layak bayar karena tidak memenuhi ketentuan LPS (syarat 3T).

Sebagai informasi, prosentase paling besar dari simpanan yang tidak layak bayar yakni sebesar 76% disebabkan karena bunga simpanan yang diterima nasabah melebihi TBP LPS.

wartawan
YUE
Category

Optimalisasi Hasil Laut Sanur, Walikota Jaya Negara Salurkan Bantuan Alat Pancing untuk 5 KUB

balitribune.co.id | Denpasar - Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara secara resmi menyerahkan bantuan alat pancing kepada 5 Kelompok Usaha Bersama (KUB) di Kawasan Pantai Karang, Sanur, Denpasar, Jumat (5/12). Bantuan tersebut diharapkan dapat mendukung optimalisasi bagi nelayan dalam menangkap ikan. Produksi sektor perikanan tangkap dapat terus meningkat. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

BVA Ajak Pengelola Vila Lakukan Antisipasi Terhadap Cuaca Ekstrem

balitribune.co.id | Denpasar - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) telah menyampaikan kondisi cuaca terkini dan potensi risiko hidrometeorologi menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026. Berbagai pihak termasuk pengelola akomodasi wisata di Bali turut memperkuat kesiapsiagaan selama momen libur Nataru yang berpotensi terjadinya hujan ekstrem dan angin kencang. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bangunan di Jatiluwih Ditutup, Belasan Pemilik Protes dengan Pasang Seng

balitribune.co.id | Tabanan - Pemilik bangunan di kawasan objek wisata Jatiluwih yang ditutup pemerintah daerah memasang belasan pelat seng di pematang sawah mereka pada Kamis (4/12).

Pemasangan pelat seng itu dilakukan sebagai bentuk protes atau penutupan bangunan milik mereka saat Panitia Khusus Tata Ruang dan Aset Pemerintah (TRAP) DPRD Bali bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sidak pada Selasa (2/12).

Baca Selengkapnya icon click

Investor Australia Gugat Pemilik Hotel Sing Ken Ken Seminyak, Berbeda Soal Kepailitan

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus kepailitan hotel Sing Ken Ken di Jalan Arjuna Nomor 1 Kelurahan Legian, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung terus bergulir dan kian rumit. Hotel Sing Ken Ken dinyatakan pailit berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga Surabaya Nomor 4/Pdt.Sus-PKPU/2017/PN Niaga Sby tertanggal 18 Juli 2017 dan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 609 K/Pdt.Sus-Pailit/2018 tertanggal 18 Juli 2018.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.