Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Nasib Ratusan Buruh PLTU Celukan Bawang Dibawah Tekanan

Bali Tribune / PLTU Celukan Bawang

balitribune.co.id | SingarajaSebanyak 254 buruh tenaga kerja di PLTU Celukan Bawang sedang dalam kondisi dilematis. Pasalnya, mereka dihadapkan pada ancaman kehilangan pekerjaan atau kehilangan uang pesangon yang merupakan hak mereka. Jika tidak kembali melamar pada perusahaan yang ditunjuk oleh PT General Energy Bali (GEB) resiko akan menjadi pengangguran. Disisi lain, salah satu persyaratan melamar pekerjaan harus menyertakan surat pengunduran diri dari perusahaan lama dengan ketentuan akan kehilangan uang pesangon. Nilai total uang pesangon yang terancam tidak dibayar pihak perusahaan senilai Rp 12,4 miliar lebih.

“Ya, para pekerja di PLTU Celukan Bawang memang benar-benar dalam kondisi dilematis antara kehilangan pekerjaan dan kehilangan uang pesangon,” ujar Anggota DPRD Buleleng H.Mulyadi Putra, Sabtu (21/9).

Ketua Serikat Buruh Kerakyatan (Serbuk) PLTU Celukan Bawang, Edi Selamet Agusno mengatakan telah melayangkan pengaduan ke Dinas Tenaga Kerja Buleleng pada Kamis (19/9/2024). Selain itu, Serikat buruh itu mengadukan pihak PT GEB yang menolak keberadaan serikat buruh di PLTU Celukan Bawang. Sedang soal nasib rekan-rekannya pekerja di PLTU Celukan Bawang, Edi Selamet menyebut status mereka sesuai kontrak tercatat sebagai karyawan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

“Untuk status karyawan PKWTT atau karyawan tetap masalah pesangon diatur di pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Cipta Kerja dan PP Nomor 35 tahun 2021,” jelas Edi.

Karena terancam dengan resiko kehilangan pekerjaan ratusan buruh tersebut telah mengajukan permohonan lamaran pekerjaan kembali ke PT Garda Arta Bumindo (PT GAB), perusahaan yang ditunjuk PT GEB setelah kontrak PT Victory Utama Karya sebagai perusahaan penyedia tenaga kerja selama ini berakhir per 1 Oktober 2024.

“Intinya, para buruh itu kembali mengajukan lamaran karena terpaksa. Sebabnya persyaratan mengundurkan diri dari perusahaan lama harus disertakan, kalau tidak tentu lamaran ditolak. Ini kan bentuk intimidasi,” ujar salah satu aktivis pembela hak buruh Fathurrahman.

Sementara itu ditengah perjuangan para buruh menuntut haknya, beredar sejumlah surat tekanan yang ditujukan kepada para buruh. Diantarnya surat pernyataan yang sudah diformat oleh pihak perusahaan. Isinya bertolak belakang dengan fakta yang ada, salah satunya,’Bahwa saya telah menerima dengan baik, benar dan cukup hak-hak saya selama bekerja dengan PT Victory Utama Karya sebagaimana terlampir dalam tanda terima pembayaran atau kuitansi’.

“Kendati kembali melamar saya tidak terima kompensasi maupun pesangon, saya tidak ingin membahas masalah itu lagi,” kata salah satu buruh setempat.

Ada juga surat yang diterbitkan oleh PT General Energy Bali (GEB) berisi deadline batas akhir melamar pada 17 September 2024. Dalam surat tersebut PT GEB menyebut akan menampug sementara pelamar menjadi karyawan sebelum benar-benar diambil alih PT GAB setelah PT Victory Utama Karya ditendang keluar dari lingkar PLTU Celukan Bawang.

Berikutnya ada juga surat yang ditujukan kepada PT Garda Satya Perkasa yang meminta agar dua karyawan tidak diperkenankan masuk ke areal PLTU Celukan Bawang karena dianggap melakukan penghasutan dan mencerai beraikan persatuan. Beradar juga percakapan yang diduga antara salah satu buruh PLTU Celukan Bawang dengan petinggi PT GEB. Dalam percakapan tersebut disebutkan jika ingin bekerja kembali jangan memikirkan uang pesangon.

“Kamu jangan pikirkan ini dan itu, yang penting kamu mau bekerja atau tidak? Kalau mau bekerja buat surat lamaran, bikin surat pengunduran diri dari victory (PT Victroy). Kalau dapat pesangon kamu ndak kerja lagi,” demikian antara lain isi percakapan tersebut.

General Affair PT GEB, Indriarti Tanu Tanto saat dikonfirmasi, kembali tidak merespon pertanyaan media ini yang hendak melakukan klarifikasi atas kekisruhan buruh di PLTU Celukan Bawang. Termasuk rekaman percakapan yang berisi dugaan intimidasi terhadap salah satu buruh ditempat itu.

wartawan
CHA
Category

Berlaku Hingga 31 Juli, Simak Aturan Baru Pembuangan Sampah Organik ke TPA Suwung

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster menerima 10 orang perwakilan Forum Komunikasi Swakelola Sampah Bali (Forkom SSB) pada Kamis (16/4/2026) pagi di Kantor Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup (Pusdal LH) Bali dan Nusa Tenggara, Denpasar.

Baca Selengkapnya icon click

Sampaikan Sejumlah Tuntutan, Forum Komunikasi Swakelola Sampah Bali Gelar Aksi Damai

balitribune.co.id I Denpasar - Forum Komunikasi Swakelola Sampah Bali (SSB) menggelar aksi damai di Kantor Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup (PPLH) Bali Nusra di Renon, Denpasar, Kamis (16/4/2026). Ratusan jasa pengangkutan sampah swakelola yang tergabung dalam Forum Komunikasi Swakelola Sampah Bali saat aksi damai itu untuk menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah pusat. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gugatan Ditolak Dua Kali, Penjual Tanah di Jimbaran Tetap Dihukum Kembalikan Uang Puluhan Miliar

balitribune.co.id I Denpasar - Sengketa dugaan penipuan jual beli tanah di Jimbaran, Kabupaten  Badung kian memanas.

Pelapor berinisial SN melalui kuasa hukumnya I Made Ariel Suardana, SH, MH, menanggapi pernyataan kuasa hukum Bun Djokosudarmo yang sebelumnya disampaikan melalui hak jawab di sejumlah media. 

Baca Selengkapnya icon click

Dua Kecelakaan Maut Terjadi dalam Sehari di Selemadeg dan Selemadeg Barat

balitribune.co.id I Tabanan - Dua kecelakaan lalu lintas berujung maut mengguncang wilayah Kecamatan Selemadeg Barat dan Selemadeg dalam waktu kurang dari lima jam pada Rabu (15/4/2026). Peristiwa tragis tersebut merenggut dua nyawa, termasuk seorang pelajar berusia 10 tahun yang tewas seketika di lokasi kejadian.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Tabanan Wajibkan Pegawai Absen Pakai Koordinat Rumah Saat WFH

balitribune.co.id I Tabanan - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan akan mewajibkan ASN melakukan absen sesuai koordinat lokasi rumah saat Work From Home (WFH).

Upaya ini dilakukan untuk mencegah WFH disalahgunakan menjadi libur panjang tiap akhir pekan. Aturan ketat ini diberlakukan untuk memastikan pegawai tetap menjalankan tugas dinasnya dengan produktivitas tinggi meski bekerja dari rumah setiap Jumat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.