Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Nasib Tragis 8 Tersangka Korupsi Dana PEN Pariwisata, Diberhentikan Sementara sebagai PNS

Bali Tribune/ DIGIRING - Nyoman Gunawan tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah PEN Pariwisata saat digiring ke mobil tahanan yang membawanya ke sel Polres Buleleng.
balitribune.co.id | Singaraja - Nyoman Gunawan, sebelumnya merupakan salah satu Kabid di Dinas Pariwisata Buleleng, diberhentikan sementara sebagai pegawai negeri sipil (PNS) setelah menjadi tersangka dan ditahan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Buleleng dalam kasus korupsi dana hibah PEN Pariwisata Buleleng.
 
Gunawan menyusul 7 rekannya yang terlebih dahulu ditahan dan diberhentikan sementara sebagai PNS. Dengan pemberhentian sementara tersebut,  jabatannya sebagai Kepala Bidang (Kabid) Pemasaran Pariwisata Dispar Buleleng harus dilepaskannya. Begitu juga gaji yang diterima sebagai hak-nya hanya 50 persen dari gaji sebelumnya.
 
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Buleleng, Gede Wisnawa membenarkan pemberhentian sementara Gunawan sebagai PNS. Surat untuk pemberhentian sementara telah disiapkan. 
 
"Surat sudah kami siapkan. Mulai hari Selasa (23/2) statusnya diberhentikan sementara," ucap Wisnawa, Senin (23/2/2021).
 
Dengan pemberhentian sementara Gunawan, genap 8 orang telah berstatus diberhentikan sementara sebagai pejabat Dinas Pariwisata Buleleng, sekaligus diberhentikan sementara sebagai PNS.
 
"Mereka sudah berstatus tersangka dan ditahan dengan tuduhan dugaan korupsi penyimpangan dana hibah PEN Pariwisata," imbuhnya.
 
Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana telah menunjuk delapan orang sebagai Pelaksana Tugas (Plt) untuk mengisi jabatan lowong tersebut. Tujuh jabatan setingkat Kasi dan Kabid diisi oleh pejabat internal di Dinas Pariwisata Buleleng. 
 
"Khusus jabatan Plt Kepala Dispar Buleleng, ditunjuk Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Buleleng, Ni Made Rousmini untuk mengisi sementara jabatan yang kosong," ujar Wisnawa.
 
Kata Wisnawa lebih lanjut, untuk pengisian jabatan Kepala Dinas Pariwisata definitif masih menunggu kebijakan Bupati. "Kami masih menunggu petunjuk Bupati, dan lagi situasinya masih seperti ini," tandasnya. 
wartawan
Chairil Anwar
Category

Polda Bali Tetapkan 7 WNA Tersangka Mutilasi Warga Ukraina, 6 Orang Masuk Daftar Red Notice

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus penculikan dan mutilasi yang menimpa seorang WNA asal Ukraina berinisial IK (28) menemui titik terang. Berdasarkan hasil gelar perkara, olah TKP di 6 lokasi dan koordinasi intens dengan pihak Imigrasi maupun Hubinter Polri, Polda Bali menetapkan 7 orang WNA sebagai tersangka utama. Mereka diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa turis.

Baca Selengkapnya icon click

RSUD Tabanan Beri Penjelasan Terkait Rujukan Pasien Patah Tulang ke RSUP Ngoerah

balitribune.co.id | Tabanan - Manajemen RSUD Tabanan memberikan klarifikasi terkait penanganan seorang pasien perempuan berinisial Ni Made N, (62) yang dirujuk ke rumah sakit lain setelah sempat mendapatkan penanganan awal di Instalasi Gawat Darurat (IGD).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Negara Hadir untuk Rakyat, Kasdam IX/Udayana Pimpin Groundbreaking 24 Titik Jembatan Garuda

balitribune.co.id | Singaraja - Komitmen TNI Angkatan Darat dalam mempercepat pembangunan infrastruktur di wilayah pelosok kembali dibuktikan. Kasdam IX/Udayana, Brigjen TNI Taufiq Hanafi, memimpin acara peletakan batu pertama (groundbreaking) pembangunan Jembatan Garuda yang dipusatkan di Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Senin (30/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Telkomsel Bangun COMBAT di Desa Sadi, Perkuat Sinyal Perbatasan RI–Timor Leste

balitribune.co.id | NTT - Komitmen Telkomsel dalam memperluas akses konektivitas digital hingga wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal kembali diwujudkan melalui hadirnya Compact Mobile BTS (COMBAT) di Desa Sadi, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada pertengahan Maret 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Respons Putusan KPPU: Industri Pinjaman Daring Harus Sehat, Transparan, Berintegritas

balitribune.co.id | Jakarta - Melalui siaran pers yang disampaikan pada Jumat (27/3), OJK menegaskan pihaknya mencermati putusan Ketua Majelis KPPU dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.