Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Nasib Tragis 8 Tersangka Korupsi Dana PEN Pariwisata, Diberhentikan Sementara sebagai PNS

Bali Tribune/ DIGIRING - Nyoman Gunawan tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah PEN Pariwisata saat digiring ke mobil tahanan yang membawanya ke sel Polres Buleleng.
balitribune.co.id | Singaraja - Nyoman Gunawan, sebelumnya merupakan salah satu Kabid di Dinas Pariwisata Buleleng, diberhentikan sementara sebagai pegawai negeri sipil (PNS) setelah menjadi tersangka dan ditahan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Buleleng dalam kasus korupsi dana hibah PEN Pariwisata Buleleng.
 
Gunawan menyusul 7 rekannya yang terlebih dahulu ditahan dan diberhentikan sementara sebagai PNS. Dengan pemberhentian sementara tersebut,  jabatannya sebagai Kepala Bidang (Kabid) Pemasaran Pariwisata Dispar Buleleng harus dilepaskannya. Begitu juga gaji yang diterima sebagai hak-nya hanya 50 persen dari gaji sebelumnya.
 
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Buleleng, Gede Wisnawa membenarkan pemberhentian sementara Gunawan sebagai PNS. Surat untuk pemberhentian sementara telah disiapkan. 
 
"Surat sudah kami siapkan. Mulai hari Selasa (23/2) statusnya diberhentikan sementara," ucap Wisnawa, Senin (23/2/2021).
 
Dengan pemberhentian sementara Gunawan, genap 8 orang telah berstatus diberhentikan sementara sebagai pejabat Dinas Pariwisata Buleleng, sekaligus diberhentikan sementara sebagai PNS.
 
"Mereka sudah berstatus tersangka dan ditahan dengan tuduhan dugaan korupsi penyimpangan dana hibah PEN Pariwisata," imbuhnya.
 
Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana telah menunjuk delapan orang sebagai Pelaksana Tugas (Plt) untuk mengisi jabatan lowong tersebut. Tujuh jabatan setingkat Kasi dan Kabid diisi oleh pejabat internal di Dinas Pariwisata Buleleng. 
 
"Khusus jabatan Plt Kepala Dispar Buleleng, ditunjuk Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Buleleng, Ni Made Rousmini untuk mengisi sementara jabatan yang kosong," ujar Wisnawa.
 
Kata Wisnawa lebih lanjut, untuk pengisian jabatan Kepala Dinas Pariwisata definitif masih menunggu kebijakan Bupati. "Kami masih menunggu petunjuk Bupati, dan lagi situasinya masih seperti ini," tandasnya. 
wartawan
Chairil Anwar
Category

Soal Usulan Tinggi Gedung 45 Meter, Gubernur Koster Mengaku Belum Dapat Surat Resmi

balitribune.co.id I Mangupura - Gubernur Bali, I Wayan Koster, enggan berkomentar banyak terkait usulan Panitia Khusus (Pansus) RTRWP DPRD Bali yang mengajukan toleransi ketinggian bangunan hingga 45 meter di kawasan tertentu. Koster mengaku hingga kini belum menerima rekomendasi resmi secara tertulis.

Baca Selengkapnya icon click

Mulai 1 Juni 2026, Bansos di 42 Kota RI Beralih ke Digital

balitribune.co.id I Jakarta - Ketua Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah (PTDP), Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan pemerintah kini bersiap melakukan perluasan program uji coba bantuan sosial digital atau bansos digital dari piloting di Banyuwangi menuju 42 kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Wabup Wayan Diar Pimpin Pemkab Bangli Laksanakan Bhakti Penganyar di Pura Samuantiga

balitribune.co.id | Gianyar – Sebagai wujud bakti kehadapan Ida Sang Hyang Widhi Wasa, jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangli melaksanakan Bhakti Upacara Nganyarin di Pura Kahyangan Jagat Samuantiga, Desa Bedulu, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar, Kamis (7/5/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ogah Gelar Pesta Mewah, Bupati Kembang Rayakan Ulang Tahun Bersama Anak-anak Kurang Mampu

balitribune.co.id I Negara - Ada pemandangan yang menyentuh hati dalam peringatan sederhana  Hari ulang tahun ke-51 Bupati Jembrana, I Made Kembang Hartawan pada Rabu (6/5/2026) petang. Alih-alih merayakannya dengan pesta mewah, Bupati Kembang justru memilih menghabiskan momen spesialnya dengan duduk lesehan di antara anak-anak dari keluarga kurang mampu.

Baca Selengkapnya icon click

Eksekusi Mandor, Tiga Buruh Proyek Diganjar Penjara Seumur Hidup

balitribune.co.id I Gianyar - Majelis hakim Pengadilan Negeri Gianyar menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup terhadap tiga buruh proyek irigasi yang terbukti melakukan pembunuhan terhadap mandor proyek di Subak Dalem Tengaling, Banjar Puseh, Desa Pejeng Tengah, Kecamatan Tampaksiring.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.