Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Ngaben Kolektif Warga Adat Kembang Merta Baturiti

Bali Tribune / HADIR - Bupati Tabanan hadiri Ngaben Kolektif Warga Adat Kembang Merta, Baturiti.

balitribune.co.id | TabananDesa Adat Kembang Merta, Desa Candikuning, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan selenggarakan Karya Pelebon Ngewangun lan Ngasti Kolektif menghiasi kawasan Bale Peyadnyan Desa Adat Kembang Merta, dihadiri oleh Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya, Sabtu (9/9).

Tradisi Karya Pelebon Ngewangun lan Ngasti Kolektif ini diadakan setiap lima tahun sekali. Karya Agung yang telah masuk dalam perarem adat ini menjadi wujud penghormatan dan pengabdian kepada leluhur serta sebagai bentuk kebersamaan dan gotong-royong yang dijunjung tinggi oleh masyarakat Desa Adat Kembang Merta, Candikuning. Karya dipuput oleh Ida Pedanda Ratu Made Ketewel Griya Kembang Merta.

Bupati Sanjaya memberikan apresiasi yang tulus kepada masyarakat yang telah melestarian dan menjalankan tradisi ini dengan penuh rasa hormat dan kekompakan. Karya ini adalah bukti nyata kebersamaan dan kecintaan kita pada leluhur serta telah menjadi bagian integral dari visi Tabanan untuk membangun sat kerthi loka Bali dalam pelestarian adat, agama, dan budaya. Tradisi ini telah menjadi salah satu bentuk nyata pelestarian nilai-nilai luhur yang diwariskan oleh para leluhur Bali.

Sebanyak 35 sawa akan diaben, dan 16 diri tercatat ikut ngelangkir. Selain itu, terdaftar juga 104 diri turut berpartisipasi dalam prosesi metatah, nglungah 9 orang dan ngasti 1 orang. Dengan biaya urunan masing-masing sawa untuk ngaben sebesar 10 juta rupiah per sawa, di mana karya yang telah dimulai sejak 30 Agustus silam ini, puncak acaranya akan digelar pada 10 September 2023 mendatang.

Karya ini bagi Sanjaya sudah termasuk dalam karya satwika yadnya utamaning utama karena didasari oleh tri upa saksi. Esensi kehadiran Pemerintah saat itu, mampu menyempurnakan Tri Upa Saksi yang termasuk di dalamnya dilaksanakan oleh krama dengan sikap tulus dan ikhlas, kepuput oleh sang sulinggih dan kaupa saksi oleh murdaning jagat. Ini menjadikan upacara menjadi salah satu upacara yang paling dihormati dalam konteks adat dan agama Bali. 

wartawan
JIN
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.