Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Ngebut, Pemotor Tewas Setelah Senggol Mobil

Bali Tribune/ EVAKUASI - Proses evakuasi jenazah korban kecelakaan di jalan Raya Jurusan Tembuku Metra – Suter Kintamani, Bangli.
Balitribune.co.id | Bangli - Lakalantas  yang mengakibatkan korban jiwa kembali terjadi. Kali ini  pemotor I Wayan Nyarka (21) asal Banjar Penyebeh, Desa Pengotan, Bangli, meregang nyawa di di jalan Raya Jurusan Tembuku Metra – Suter Kintamani,  tepatnya di Banjar Penaga Landih, Desa Landih, Kecamatan Bangli, setelah menyenggol mobil yang datang dari aarah berlawanan, Selasa (6/1).
 
Kasat Lantas Polres Bangli AKP I Ketut Sukadana saat dikonfirmasi terkait kecelakaan tersebut, mengatakan dalam  kecelakaan tersebut  melibatkan pengendara sepeda motor Yamaha Vega tanpa nomor polisi yang dikendarai Wayan Nyarka dengan  mobil Daihatsu DK 1857 FD yang dikemudikan I Nengah Subrata yang tinggal di wilayah Kelurahan Kesiman Petilan, Denpasar Timur.
 
Kronologis kecelakaan berawal Rabu siang sekitar pukul 13.15 Wita Yamaha Vega warna ungu tanpa plat yang di kendarai Wayan Nyarka melaju dari arah utara menuju ke selatan (kintamani menuju ke arah tembuku) dengan kecepatan yang cukup tinggi. Kemudian sesampaiknya di tempat kejadian di Jalan Raya Jurusan Tembuku Metra – Suter Kintamani, tepatnya di Banjar Penaga, Desa Landih, sepeda motor oleng ke arah kanan dan menyenggol Mobil Daihatsu Xenia yang dikemudikan Nengah Subrata. "Sepeda motor melaju cukup kencang hingga oleng dan kemudian  menyenggol mobil dari arah berlawanan. Akibatnya pemotor ini terpental sehingga mengalami luka," jelasnya, Kamis (7/1). 
 
Lanjut AKP Sukadana, korban terpental ke arah sebelah kiri atau timur jalan dan mengalami benturan pada bagian kepala dan meninggal dunia di tempat kejadian. "Pengendara  sepeda motor tidak menggunakan helm," jelasnya. 
 
Sementara dari informasi, diketahui Wayan Nyarka merupkan mahasiswa pelatihan magang ke Jepang. 
wartawan
Agung Samudra
Category

Target Pendapatan Badung Meleset, ASN Tetap Dapat Insentif Upah Pungut

balitribune.co.id I Mangupura - Target pendapatan Kabupaten Badung pada Tahun Anggaran 2025 gagal tercapai. Pendapatan Asli Daerah (PAD) hanya terealisasi sebesar Rp8,06 triliun atau 79,20 persen dari target Rp10,18 triliun. Meski demikian, aparatur sipil negara (ASN) di dinas penghasil tetap akan menerima pembayaran upah pungut atau insentif pemungutan pada triwulan IV dengan memanfaatkan dana Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Fraksi Golkar Soroti Ketergantungan PAD Badung pada Pariwisata, Desak Percepatan Belanja Infrastruktur

balitribune.co.id | Mangupura - Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Badung menyampaikan sejumlah catatan kritis terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna DPRD Badung, Senin (13/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Fraksi PDIP Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Soroti SiLPA Badung Rp1,19 Triliun

balitribune.co.id | Mangupura - Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Badung menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah setelah melalui evaluasi Gubernur Bali. Meski demikian, fraksi berlambang banteng tersebut menyoroti besarnya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) yang mencapai Rp1,19 triliun.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dokumen Calon Pekerja Migran Ditahan LPK, Disnaker Buleleng Turun Tangan

balitribune.co.id I Singaraja - Sejumlah dokumen pribadi milik calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ditahan oleh Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Analisa Bali College, Desa Depaha, Kecamatan Kubutambahan. Adanya penahanan dokumen tersebut langsung disikapi Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Buleleng. 

Baca Selengkapnya icon click

Gunakan Regulasi Baru, Perbekel 2 Periode Bisa Dicalonkan Lagi di Pilkel Serentak

balitribune.co.id I Gianyar - Pelaksanaan Pemilihan Perbekel (Pilkel) Serentak 2026 di Kabupaten Gianyar memasuki tahapan pendaftaran bakal calon yang berlangsung pada 10–18 Juli 2026. Berbeda dengan penyelenggaraan sebelumnya, Pilkel tahun ini menggunakan regulasi baru yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.