Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Ngembak Geni di Denpasar Serasa Nyepi, Seluruh Fasilitas Publik Ditutup

Bali Tribune / Lengang - Suasana jalanan dan Pasar di kota Denpasar tampak lengang pada pelaksanaan hari Ngembak Geni, Kamis (26/3) layaknya pelaksanaan Nyepi.
balitribune.co.id | Denpasar - Sehari setelah pelaksanaan Hari Suci Nyepi Caka 1942, atau yang disebut dengan Ngembak Geni masyarakat biasanya kembali beraktifitas normal. Namun berbeda dengan Ngembak Geni tahun ini. Lantaran berada pada masa siaga penanganan dan kewaspadaan terhadap Virus Corona (Covid-19), masyarakat Bali tetap berada di rumah. Suasana  Ngembak Geni pun berasa layaknya hari suci Nyepi dimana jalanan, swalayan, pasar dan warung ditutup.
 
Kabag Humas dan Protokol Setda Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai saat dikonfirmasi, Kamis (26/3) mengatakan 
berdasarkan pemantauan di lapangan, ruas jalan di Kota Denpasar memang tampak lengang, fasilitas publik dan kantor pemerintahan pun masih belum beroperasi lantaran cuti bersama, supermarket, swalayan, mall dan pasar tradisional tampak tutup. 
 
Dikatakan, hal ini merupakan implementasi Instruksi Walikota Denpasar Nomor : 434/571/DKIS/2020 tertanggal 24 Maret 2020, sebagai tindaklanjut atas Himbauan Gubernur Bali Nomor :45/Satgascovid19/III/2020 tanggal 23 Maret 2020. 
 
Dengan instruksi walikota ini diharapkan dapat dilaksanakan dengan baik dan dipatuhi oleh masyarakat. Hal ini sebagai wujud penerapan social distancing dan physical distancing. 
 
"Iya serangkaian Hari Ngembak Geni masyarakat diimbau untuk tetap dirumah, diharapkan hal ini dapat memutus rantai penyebaran virus corona dan mensterilisasi seluruh wilayah Kota Denpasar," ujar Dewa Rai. 
 
Lebih lanjut dikatakan bahwa masyarakat diharapkan mengikuti arahan pemerintah, utamanya untuk tetap dirumah sementara. Menunda bepergian jika tidak mendesak. 
 
"Ayo bersama-sama memutus rantai penyebaran virus corona ini, dengan selalu menerapkan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) dan Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS) serta mematuhi arahan pemerintah untuk tidak keluar rumah, lindungi diri dan lindungi sesama," ujarnya. 
 
Dikatakan, selama masyarakat berkegiatan di rumah, petugas dari Pemerintah Kota Denpasar akan melakukan penyemprotan disinfektan di ruas jalan, tempat umum, dan objek vital lainnya. " Penyemprotan disinfektan terus berlanjut," tandasnya.
wartawan
I Wayan Sudarsana
Category

Nusa Dua Festival 2025 Tonjolkan Budaya Bali dan Semangat Menghadapi Berbagai Tantangan Pariwisata

balitribune.co.id | Badung - Pengelola kawasan pariwisata Nusa Dua menghidupkan kembali Nusa Dua Festival pada tahun 2025 ini. Seperti diketahui, kegiatan tahunan tersebut yakni Nusa Dua Festival sempat tidak terlaksana sejak 2019 lalu karena pandemi Covid-19. Pada tahun ini, festival yang mampu menarik kunjungan wisatawan domestik dan turis asing tersebut akan digelar di kawasan Nusa Dua Kabupaten Badung pada 25 Oktober 2025 mendatang. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Rekomendasi DPRD Badung: Tujuh Poin untuk Kaji Ulang PBB-P2

balitribune.co.id | Mangupura - Tingginya kenaikan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Badung akhirnya berbuntut panjang. Sebagai bentuk protes DPRD Badung sampai mengeluarkan rekomendasi yang intinya meminta Bupati Badung mengkaji ulang kenaikan PBB-P2 di Gumi Keris.

Baca Selengkapnya icon click

Kejaksaan Usut Dugaan Penyimpangan Dana Desa Sudaji Rp 425 Juta

balitribune.co.id | Singaraja - Adanya temuan Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng terkait  dugaan penyimpangan Dana Desa Desa Sudaji, Kecamatan Sawan Tahun 2022 hingga 2024 sebesar Rp 425 juta lebih diusut Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng.

Didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kasi Pidsus Kejari Buleleng Bambang Suparyanto, S.H, Kajari Buleleng Edi Irsan Kurniawan memastikan kasus dugaan penyimapngan itu akan diusut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Integrasikan Data Keimigrasian ke Sistem PWA, Dukung Efektivitas Pemantauan dan Pelaksanaan PWA

balitribune.co.id | Denpasar - Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali, Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali, dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 25 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembayaran  Pungutan Bagi Wisatawan Asing, Pemerintah Provinsi Bali memberlakukan kebijakan pungutan wisatawan asing (PWA) yang berkunjung

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.