Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Ni Kadek Desi Yanti Belum Ditemukan

Bali Tribune/ KUNJUNGI - Bupati Suwirta kunjungi keluarga Ni Kadek Desi Yanti.



balitribune.co.id | Semarapura - Setelah dilaporkan hilang, sampai kini keberadaan gadis bernama Ni Kadek Desi Yanti asal Besang Kangin, SP Kaja belum diketahui rimbanya. Namun sementara dugaan yang berkembang Kadek minggat seperti ada yang mengarahkan.

Terkait hilangnya Kadek Desi ini Kasubag Humas Polres Klungkung Iptu Agus Widiono didampingi Kasar Reskrim AKP A.A.Made Suantara, Rabu(11/10/23), menyatakan korban diketahui hilang sejak Senin 2 Oktober 2023 yang lalu,sesuai keterangan wali kelas di SMAN2 Semarapura.

"Tim Opsnal sat rekrim Polres Klungkung dipimpin Kanit 1Ipda Kristopel Pasaribu melakukan tracing terhadap HP korban ternyata dalam keadaan Swiff Off.Dari keterangan Wali Murid SMAN 2 Sp disebutkan korban Sudah tidak bersekolah sejak 2 Oktober yang lalu. Dia dapat telpon dari orang tidak dikenal . Dan setelah ditracing posisi orang yang tidak dikenal itu ada di Sumerta Kauh Denpasar," tambahnya seraya memastikan Tim Polres Klungkung terus mengejar informasi ini.

Sementara utu hilangnya Ni Kadek Desi Yanti ini mendapat perhatian serius Bupati Klungkung Nyoman Suwirta. Bupati Suwirta mendatangi rumah orang tua Ni Kadek Desi Yanti di Besang Kangin,Semarapura Kaja, Rabu(11/10/23). "Semoga Ni Kadek Desi Yanti dapat segera pulang ke rumah dalam keadaan selamat," harap Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta saat berkunjung ke rumahnya.

Kedatangan Bupati Suwirta ini dalam rangka memberikan support di Gang Bima Desa Adat Besang Kangin Kelurahan Semarapura Kaja, Kecamatan Klungkung. Bupati Suwirta menggunakan akun pribadi mengajak Ni Kadek Desi Yanti  pulang ke rumah dan kepada masyarakat yang melihat keberadaan Ni Kadek Desi Yanti agar melaporkan ke nomor yang tertera dalam gambar orang hilang tersebut.

Ni Kadek Desi Yanti merupakan anak kedua dari I Ketut Laba yang berusia 16 tahun, yang menghilang dari rumah sejak pukul 18.00 pada Kamis (5/10/23) dan sampai saat ini belum diketahui keberadaannya.

wartawan
SUG
Category

Step Up dengan Generasi Terbaru, All New Honda Vario 125 Semakin Keren dan Sporti

balitribune.co.id | Jakarta - PT Astra Honda Motor (AHM) meluncurkan generasi terbaru dari skutik andalannya, All New Honda Vario 125, dengan pembaruan menyeluruh, dilengkapi kehadiran tipe terbaru berkonsep Street style. Pilihan terbaru salah satu skutik terlaris Honda ini siap meningkatkan penampilan pengendaranya sesuai dengan tren gaya hidup masa kini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Koster Ajukan Raperda Alih Fungsi Lahan Buat Kendalikan Pembangunan

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster, mulai mengajukan Rancangan Peraturan Daerah berjudul Pengendalian Alih Fungsi dan Alih Kepemilikan Lahan Produktif dan Sawah serta Praktik Nominee ke DPRD Bali.

Koster di Denpasar, Senin (1/12) , mengatakan, raperda ini untuk mengendalikan pembangunan masif yang semakin hari semakin memakan lahan produktif.

Baca Selengkapnya icon click

Gubernur Koster Bahas Raperda Pengendalian Toko Modern Lindungi Warung

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) berjudul Pengendalian Toko Modern Berjejaring demi melindungi perekonomian warga di warung-warung mikro (UMKM).

Gubernur Koster di Denpasar, Senin (1/12), menyampaikan ke DPRD Bali bahwa mengendalikan waralaba-waralaba yang semakin hari terus bertambah di Bali itu penting.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Investor Asal Prancis Jadi Pengedar Narkoba

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang investor asal Prancis berinisial QAAS (35) ditangkap anggota Polres Badung karena kedapatan membawa berbagai jenis narkotika di kawasan Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung,  Jumat (28/11) sekitar pukul 13.30 WITA. Peran tersangka sebagai pengedar narkoba. Menariknya, ia sempat melakukan perlawanan saat diamankan.

Baca Selengkapnya icon click

Batalkan Putusan PN Singaraja, MA Vonis Terdakwa Kasus Penusukan 3 Tahun Penjara

balitribune.co.id | Singaraja - Upaya hukum Kasasi yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng atas kasus pembunuhan di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, dengan terdakwa I Wayan Suarjana alias Jana (46), dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Melalui putusannya MA menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Suarjana setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pembunuhan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.