Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Nia, Penjual Kelapa yang Meraup Untung Puluhan Juta Sebulan

Bali Tribune/ Nia (40), pengusaha buah kelapa di Desa Sibang Gede, Kecamatan Abiansemal, Badung.


balitribune.co.id | Denpasar - Nia (40) adalah pengusaha kelapa di Desa Sibang Gede, Kecamatan Abiansemal, Badung yang memanfaatkan segudang fungsi buah kelapa sebagai mata pencaharian utamanya.

Buah kelapa di Bali memang memiliki nilai jual yang tinggi. Selain karena permintaan yang padat dari penduduk di Pulau Dewata, juga karena hampir seluruh bagian dari pohon kelapa bisa dimanfaatkan. Mulai dari tempurung, janur, daging, hingga sabut kelapa.

Nia (40), merupakan seorang wanita yang beralih menjadi pengusaha buah kelapa setelah sebelumnya sempat berjualan ayam goreng. Diterpa pandemi berkepanjangan, usahanya pun mandet dan terpaksa tutup. Melihat peluang bisnis yang menjanjikan, Nia memutuskan untuk fokus menjalani usaha berjualan kelapa bersama suaminya di sebuah lapak miliknya, di Desa Sibang, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung.

Ia tak menyangka, bahwa lewat berjualan kelapa, ia bisa meraup untung hingga Rp45 juta /bulan. Hal ini disebabkan oleh permintaan pasar yang tinggi serta seluruh bagian buah kelapa bisa dimanfaatkan.

"Saya memilih berjualan kelapa karena meski tidak banyak keuntungan yang bisa diraup dari satu kelapa, tetapi saya bisa menjual ratusan butir perharinya," papar Nia.

Ia bisa berjualan hingga 300 butir kelapa dan mengantongi omzet hingga Rp1,5 juta /hari.

"Di Bali ini, kelapa memang dibutuhkan. Dari sabut kelapa, daging, air, batok, hingga janurnya semua bisa dimanfaatkan. Karena itu saya rasa kelapa punya nilai ekonomis yang sangat tinggi," ungkapnya.

Selanjutnya, Nia menjelaskan bahwa buah kelapa yang berasal dari daerah Blumbungan dan Sibang yang dipasoknya memang unggul dari segi kualitas dibandingkan buah kelapa dari daerah lain. Pasalnya, buah kelapa Blumbungan memiliki ciri khas daging yang lebih tebal.

"Dagingnya lebih tebal dan bagus untuk santan," ungkapnya.

Nia memaparkan, bahwa pelanggannya tersebar di berbagai daerah di Bali, Denpasar, Badung dan sekitarnya. Mereka merupakan pengusaha-pengusaha yang memanfaatkan kelapa sebagai bahan baku sate lilit, kue tradisional, santan dan minyak kalapa.

Setiap kelapa yang dijual di Lapak Bu Nia dibandrol dengan harga Rp4.000 hingga Rp6.000 tergantung pada ukuran buah.

wartawan
YAN

Perkuat Tata Kelola Digital, Pemkab Tabanan Gelar Monev OpenSID di 133 Desa

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah desa se-Kabupaten Kabupaten Tabanan terus menunjukkan komitmen dalam penguatan tata kelola pemerintahan berbasis digital melalui pemanfaatan Sistem Informasi Desa (SID). Komitmen tersebut ditegaskan dalam kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) penerapan aplikasi OpenSID yang dilaksanakan Dinas Komunikasi dan Informatika.

Baca Selengkapnya icon click

Berbulan-Bulan Tak Berfungsi, Traffic Light Depan MPP Bangli Akhirnya Diperbaiki

balitribune.co.id I Bangli - Sempat berbulan- bulan tidak berfungsi, akhirnya lampu traffic light di depan kantor Mall Pelayanan Publik (MPP) di perbaiki petugas Dinas Perhubungan Bangli. Kini lampu pengatur arus lalin telah berfungsi secara normal. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Angker, Rumah Jabatan Ketua DPRD Buleleng Tidak Ditempati

balitribune.co.id I Singaraja - Sejak dilantik menjadi Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya tidak menempati fasilitas rumah jabatan yang disediakan pemerintah daerah. Hal itu bukan tanpa alasan, selain kondisi bangunan tidak layak huni, sudah sejak lama rumah yang dibangun pada zaman Belanda itu di kenal angker di kalangan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.