Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Nikmati Pengalaman Akses Broadband Yang Prima, Telkomsel Ajak Pelanggan Segera Migrasi Ke Layanan 4G

Bali Tribune / UPGRADE 4G LTE TELKOMSEL - Telkomsel akan memulai proses peningkatan/pengalihan layanan jaringan 3G ke 4G/LTE sepanjang tahun 2022. Informasi lengkap mengenai program upgrade layanan 3G ke 4G/LTE Telkomsel dapat diakses melalui tsel.me/ingatempatg.

balitribune.co.id | DenpasarMenegaskan komitmen Telkomsel untuk terus meningkatkan kenyamanan dan pengalaman pelanggan dalam mengadopsi gaya hidup digital dengan secara konsisten melakukan peningkatan kualitas dan pemerataan akses jaringan broadband di seluruh wilayah Indonesia. Mewujudkan hal tersebut, mulai 2022 ini Telkomsel secara bertahap dan terukur melakukan peningkatan/pengalihan (upgrade) layanan jaringan 3G ke 4G/LTE di seluruh wilayah, sejalan dengan arahan pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) RI untuk pengkajian penghapusan layanan 3G dengan tetap mempertimbangkan kesiapan layanan 4G/LTE yang merata serta memperhatikan kepentingan masyarakat secara umum.

General Manager Network Service Assurance Bali Nusra Adi Wibowo mengatakan, “Tahun ini, Telkomsel akan melakukan percepatan upgrade layanan jaringan 3G ke 4G/LTE. Melalui pemerataan jaringan broadband terdepan ini, akan ada semakin banyak kesempatan yang terbuka bagi masyarakat Indonesia untuk menikmati dan memaksimalkan pengalaman akses broadband 4G/LTE yang lebih merata, cepat, stabil, dan dapat diandalkan, baik dalam memaksimalkan aktivitas digital sehari-hari maupun mengakselerasi transformasi digital di dalam mendukung aktivitas bisnis hingga tingkat masyarakat di pelosok negeri.”

Telkomsel juga memastikan bahwa proses upgrade layanan 3G ke 4G/LTE ini telah melalui tahap pengkajian, perencanaan serta persiapan yang matang. Hal tersebut mencakup kesiapan infrastruktur dan teknologi, jaminan kenyamanan pelanggan selama proses upgrade berlangsung, hingga kesesuaian dengan perundangan di sektor telekomunikasi dan perlindungan konsumen, yang berlaku di Indonesia. Untuk itu, Telkomsel secara berkala telah berkomunikasi dan berkoordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan terkait, mulai dari Kemkominfo RI, hingga lembaga/institusi konsumen seperti Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN)  hingga Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).

Telkomsel telah memulai rangkaian inisiatif untuk membantu masyarakat agar lebih mudah dalam mengakses jaringan 4G/LTE dengan menyediakan beragam program dan produk menarik yakni tambahan kuota 4G hingga 30GB untuk pelanggan yang telah melakukan migrasi atau penukaran kartu non 4G ke kartu 4G (uSIM).

Telkomsel senantiasa terus mengajak seluruh pelanggan yang masih menggunakan layanan 3G agar segera melakukan migrasi atau beralih ke layanan 4G/LTE untuk dapat menikmati pengalaman akses broadband yang prima melalui berbagai layanan serta beragam keuntungan yang ditawarkan dari Telkomsel. Bagi pelanggan yang ingin melakukan migrasi ke uSIM 4G bisa terlebih dahulu melakukan pengecekan terhadap ketersediaan jaringan 4G di wilayahnya dan dukungan 4G pada perangkat yang digunakan. Pengecekan dapat dilakukan dengan mudah melalui USSD Menu Browser (UMB) di *888*47#.

Guna memberikan kemudahan kepada pelanggan yang ingin menukarkan atau mengganti kartu SIM non 4G ke kartu uSIM 4G, Telkomsel menghadirkan ragam opsi mekanisme yang luas, baik secara online maupun offline. Pelanggan dapat memanfaatkan layanan GraPARI Online dengan mengakses tsel.me/graparionline. Kemudahan pergantian kartu secara online semakin bermanfaat bagi pelanggan karena kartu uSIM 4G/LTE akan diantarkan langsung ke alamat tujuan pelanggan. Sementara untuk mekanisme offline, pelanggan dapat langsung mengunjungi GraPARI atau layanan MyGraPARI terdekat.

Informasi lebih lengkap mengenai mekanisme pelaksanaan program upgrade layanan 3G ke 4G/LTE Telkomsel, jadwal proses dan daftar kota/kabupaten hingga, hingga ragam promo produk dan layanan terkait dapat diakses melalui tautan: tsel.me/ingatempatg

wartawan
YUE
Category

Wujud Toleransi, Umat Lintas Agama di Denpasar Antusias Ikuti Prosesi Pindapata

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak delapan Bhikku dari Vihara Buddha Sakyamuni menggelar tradisi Pindapata di sepanjang Jalan Gunung Agung, Denpasar, pada Kamis (14/5/2026). Prosesi ini dilaksanakan sebagai rangkaian menyambut Hari Raya Tri Suci Waisak 2570 yang jatuh pada 31 Mei mendatang.

Baca Selengkapnya icon click

Proyek SJUT Sanur Rampung 100%, Pemkot Denpasar Beri Waktu 3 Bulan Bagi Provider untuk Pindah Jalur

balitribune.co.id | Denpasar - Pekerjaan konstruksi proyek Sarana Jaringan Utilitas Terpadu Infrastruktur Pasif Telekomunikasi (SJUT-IPT) di kawasan Sanur resmi tuntas 100%. PT Sarana Utilitas Optimal (SUO) selaku Badan Usaha Pelaksana (BUP) telah menyerahkan hasil pembangunan tersebut kepada Perumda Bhukti Praja Sewakadarma (BPS) Kota Denpasar melalui penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST), Rabu (13/5/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Indonesia Rugi Rp9 Triliun Akibat Penipuan Online, ASEAN Memperkuat Upaya Penanggulangan

balitribune.co.id | Denpasar - Di Indonesia sepanjang tahun 2025 tercatat lebih dari 411.000 laporan kasus penipuan online dengan estimasi kerugian finansial mencapai sekitar USD 550 juta atau setara Rp9 triliun, berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC).

Baca Selengkapnya icon click

Bukan Ribet Malah Cuan, Ibu Rumah Tangga di Tabanan Raup Tabungan dari Bank Sampah

Gerakan Pilah dan Kelola Sampah dari Rumah mendapat respons positif dari masyarakat. Salah satunya datang dari Ni Made Serly Liana Dewi, warga Desa Dauh Peken Kecamatan Tabanan, yang menilai kebijakan pembatasan sampah ke TPA menjadi dorongan bagi masyarakat untuk mulai berubah dan lebih bertanggung jawab dalam mengelola sampah dari rumah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK: Keputusan Bisnis Bankir Dilindungi Hukum Sepanjang Beritikad Baik

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa upaya mendorong pertumbuhan kredit yang sehat dan berkelanjutan perlu disertai dengan kepastian hukum bagi pelaku industri perbankan. Untuk itu, OJK memandang penting adanya pemahaman yang sama di antara seluruh pemangku kepentingan mengenai penerapan konsep business judgement rule dalam penanganan perkara pidana di sektor perbankan. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.