Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Nilai Sewa Tidak Sebanding dengan Kerusakan Lapangan Mudita

HANCUR - Saluran penyerap air di Lapangan Kapten Mudita hancur akibat dilindas mobil selama kegiatan HUT ke-73 RI.

BALI TRIBUNE - Kerusakan Lapangan Kapten Mudita Bangli  pasca disewakan untuk stand  pedagang  serangkian HUT RI ke-73 cukup berat.  Sementara untuk sewa lapangan  hanya Rp 1 juta per harinya  “Uang sewa yang didapatkan selama hajatan  tidak  dengan  kerusakan yang terjadi” ungkap warga I Nyoman Aryana, Jumat (31/8).  Menurutnya kerusakan  fasilitas lapangan  dikarenakan dibiarkanya kendaraan dengan tonase berat masuk hingga ke  areal rumput hijau lapangan.  Ada beberpa titik kerusakan diantaranya  areal dalam lapangan tidak rata lagi,  lintasan lari  rusak  dan saluran penyerap air diantara lapangan dan lintasan lari hancur. “Biaya untuk menormalisasi lapangan membutuhkan anggran yang tidak sedikit atau tidak sebanding dengan hasil sewa lapangan,” ujarnya sembari menujukkan saluran  penyerap air yang hancur akibat terlinda mobil. Pria asal kota Bangli ini mengaku  sangat mendukung  lapangan kapten muditha disewakan apalagi  kaitanya  untuk memeriahkan  perayaan HUT RI  dan  HUT Kota Bangli. Namun demkian   pemerintah daerah sebagai pihak yang menyewakan  seharusnya  membuat semacam  MOu dengan pihak penyewa  dimana dalam satu klausulnya untuk kerusakan yang terjadi harus menjadi tanggung jawab pihak penyewa. ”Kalau sekarang  sangat bebas ,kendaraan  bisa langsung masuk keareal  rumput hijau lapangan, akibatnya banyak fasilitas lapngan yang hancur,” ungkapnya Kepala Bagian Umum Pemkab Bangli I Made Mahendra Putra saat dikonfirmasi  mengatakan  memang telah dirancang akan dilakukan perbaikan secara total lapangan kapten muditha. “Nantinya lapangan kapten mudita akan disulap menjadi taman kota lengkap dengan fasilitas pendukungnya,” ujar Mahendra Putra. Terkait kerusakan  yang kecil – kecil akan segera diperbaiki , termasuk salah satunya perbaikan saluran penyerap air “ Fasilitas tersebut rusak karena terlindas mobil “ ujarnya . Mahendra Putra menjelaskan untuk besaran uang sewa lapngan yakni Rp 1 juta per harinya. “Kami tidak menghitung  untung  rugi, apalagi  kegiatan dilapangan  sifatanya untuk hiburan rakyat,” sebutnya.  Namun demikian  Mahendra Putra mengaku akan segera melakukan evaluasi  agar kedepanya  tidak terulang lagi samapi rusaknya fasilitas lapangan. “Ke depan kami akan larang mobil masuk  hingga keareal lapangan,” ujar Kabga asal Desa Kedisan, Kintamani ini.

wartawan
Agung Samudra
Category

Koster Ajukan Raperda Alih Fungsi Lahan Buat Kendalikan Pembangunan

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster, mulai mengajukan Rancangan Peraturan Daerah berjudul Pengendalian Alih Fungsi dan Alih Kepemilikan Lahan Produktif dan Sawah serta Praktik Nominee ke DPRD Bali.

Koster di Denpasar, Senin (1/12) , mengatakan, raperda ini untuk mengendalikan pembangunan masif yang semakin hari semakin memakan lahan produktif.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gubernur Koster Bahas Raperda Pengendalian Toko Modern Lindungi Warung

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) berjudul Pengendalian Toko Modern Berjejaring demi melindungi perekonomian warga di warung-warung mikro (UMKM).

Gubernur Koster di Denpasar, Senin (1/12), menyampaikan ke DPRD Bali bahwa mengendalikan waralaba-waralaba yang semakin hari terus bertambah di Bali itu penting.

Baca Selengkapnya icon click

Investor Asal Prancis Jadi Pengedar Narkoba

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang investor asal Prancis berinisial QAAS (35) ditangkap anggota Polres Badung karena kedapatan membawa berbagai jenis narkotika di kawasan Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung,  Jumat (28/11) sekitar pukul 13.30 WITA. Peran tersangka sebagai pengedar narkoba. Menariknya, ia sempat melakukan perlawanan saat diamankan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Batalkan Putusan PN Singaraja, MA Vonis Terdakwa Kasus Penusukan 3 Tahun Penjara

balitribune.co.id | Singaraja - Upaya hukum Kasasi yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng atas kasus pembunuhan di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, dengan terdakwa I Wayan Suarjana alias Jana (46), dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Melalui putusannya MA menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Suarjana setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pembunuhan.

Baca Selengkapnya icon click

BKSAP DPR RI Kunjungi Pemkot Denpasar, Bahas Waste Management dan Quality Tourism

balitribune.co.id | Denpasar - Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI menegaskan bahwa Provinsi Bali, khususnya Kota Denpasar, memerlukan perhatian lebih besar dari pemerintah pusat untuk menjaga keberlanjutan pembangunan dan kualitas pariwisata. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.