Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Noda Pilkada

korupsi
Bali Tribune

BALI TRIBUNE - Pilkada langsung kali ini memancarkan aroma tak sedap. Hajat politik yang bertujuan mulia ini menjadi ternoda. Sedikitnya lima Peserta Pilkada yang dicokok KPK karena dugaan korupsi. Bahkan ada isyarat, akan ada lagi peserta Pilkada lain yang menyusul setelah KPK mendalami lebih jauh keterlibatan mereka.

Sesuai dengan namanya, korupsi berasal dari bahasa Latin corruptio dari kata kerja corrumpere yang bearti busuk, rusak, dan memutarbalikkan. Secara lebih extrim, The Lexicon Webster Dictionary memaknai perilaku korupsi sebagai kebejatan moral yang amat buruk.

Perspektif lain datang dari Syeh Hussein Alatas. Pakar patologi sosial yang bukunya dijadikan referensi banyak perguruan tinggi di Indonesia ini memandang perbuatan korupsi dari sisi kepentingan umum. Kata dia, korupsi adalah subordinasi kepentingan umum di bawah kepentingan pribadi.

Dengan demikian jelas bahwa korupsi adalah noda-noda hitam yang bersarang dalam penyelenggaraan negara kita. Dalam konteks Pilkada sebagai agenda politik negara untuk menghadirkan pemimpin secara demokratis, seharusnya bersih dari noda itu.

Akan tetapi apa yang terjadi dalam proses Pilkada serempak periode ini sangat jauh dari harapan. Asrun (Walikota Kendari), Mustafa (Bupati Lampung Tengah), Imas Aryumningsih (Bupati Tuban), Nyonyo Suharli (Bupati Jombang), Marianus Sae (Bupati Ngada), yang kesemuanya menjadi peserta Pilkada Gubernur/Bupati di daerahnya, terpaksa bersalin baju oranye sebagai tahanan KPK dengan sangkan korupsi. Bahkan, KPK mengisyaratkan akan bertambah lagi peserta Pilkada yang segera jadi tersangka korupsi.

Fakta ini menjadi tragedi bagi kita dalam bernegara. Sesuai dengan pengertian dasar korupsi, mereka telah menimbulkan kebusukan yang tercium ke segala arah untuk waktu yang tidak singkat. Generasi baru kita kelak akan membaca peristiwa ini dalam album sejarah bangsa yang penuh noda.

Demikian parahnya korupsi, Prof Husein Alatas menyamakannya sebagai kanker ganas yang tumbuh dalam rahim birokrasi. Bila tidak diobati secara tuntas, kangker itu akan tumbuh besar dan menggerogoti bangunan negara kita.

Apa yang wajib dilakukan untuk menghadapi darurat korupsi yang sedang melanda negeri? Sarwono Kusuma Atmadja ketika menjadi MenPAN di era Soeharto memberi resep sederhana;

Pertama; penegakkan hukum secara konsisten karena hukum yang membuat orang "takut" korupsi. Kedua; pengetatan sistem dan prosedur adminstrasi, karena ketatnya administrasi membuat orang "sulit" korupsi. Ketiga; berlakukan sanksi sosial yang ketat, karena sanksi sosial membuat orang "malu" korupsi.

Nah, terciduknya banyak peserta Pilkada oleh KPK justru ketika mereka sedang berjuang menjadi pemimpin daerah, telah dengan nyata menodai hajat politik negara yang demikian berarti dalam proses bernegara.

Menyaksikan fakta ini, kita mesti mengasah pedang hukum dan nyali aparatnya, menguatkan sistem administrasi dan komitmen birokrat, serta memperkokoh norma sosial dan para pemangkunya.  Kita kemudian berdiri menjadi panglima atas diri kita untuk siap berhadapan dengan godaan korupsi yang kian dahsyat. ***

wartawan
Mohammad S. Gawi
Category

Bupati dan Wakil Bupati Karangasem Beri Arahan Penyusunan Revisi RTRW

balitribune.co.id | Amlapura - Dalam rangka menindaklanjuti pekerjaan Belanja Jasa Konsultansi Penyusunan Dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Karangasem, Bupati Karangasem I Gusti Putu Parwata bersama Wakil Bupati Karangasem Pandu Prapanca Lagosa memimpin rapat arahan strategis, Selasa (5/8), di Ruang Rapat Kertha Graha Setda Kabupaten Karangasem.

Baca Selengkapnya icon click

DPRD Badung Tolak Usulan Penghapusan Piutang Retrebusi PBG Senilai Rp5,5 Miliar

balitribune.co.id | Mangupura - Usulan penghapusan piutang retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang kini disebut Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) belum mendapat persetujuan DPRD Badung. Sebab,  nilainya tidak sedikit, yakni mencapai Rp 5.527.174.491,54 untuk periode 2014 hingga 2020.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Wakil Ketua DPRD Badung Made Sunarta Terima Dokumen KUA/PPAS Tahun 2026 dan Ranperda APBD Perubahan 2025

balitribune.co.id | Mangupura - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung menerima dokumen rancangan KUA dan PPAS APBD Induk tahun 2026 dan Rancangan Perda APBD tahun 2025 dari eksekutif bertempat di Ruang Kerja Wakil Ketua DPRD, pada Rabu (6/8/2025).

Baca Selengkapnya icon click

Agustusan, Merah Putih Wajib tapi One Piece Diimbau ini!!

balitribune.co.id | Gianyar - Meski tidak ada larangan secara resmi di Bumi seni Gianyar hingga saat ini tidak ditemukan pemasangan bendera Jolly Roger dari anime One Piece. Namun demikian, di momentum Hut RI ke-80 ini, himbauan agar gambar yang dikonotasikan sebagai simbol "gerakan makar" ini tidak disejajarkan dengan Bendera Merah Putih gencar dilaksanakan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kasus Korupsi Rumah Subsidi di Buleleng, Kuasa Hukum: Ngakan Anom Terindikasi Tidak Terlibat

balitribune.co.id | Denpasar - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi rumah subsidi di Buleleng kembali dilanjutkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Selasa (5/8). Terdakwa Ngakan Anom Diana Kesuma Negara selaku pejabat teknis pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Buleleng, diduga turut menikmati hasil kejahatan itu sebesar Rp 568,7 juta.

Baca Selengkapnya icon click

Kenyamanan Konsumen Prioritas, Outlet Solar Gard Kuta Hadir dengan Tampilan dan Pelayanan Baru

balitribune.co.id | Kuta - Solar Gard Indonesia merenovasi outlet Kuta Solar Gard Kuta yang berlokasi di Jl. By Pass Ngurah Rai, Ruko Tuban Plaza No. 6, Tuban, Kuta, Bali. dengan tampilan baru dan layanan yang lebih lengkap, menawarkan perlindungan menyeluruh bagi kendaraan, mulai dari kaca hingga bodi mobil.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.