Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Nomor Balap Motor Pra-PON Nunggu Keputusan PP

Bali Tribune/ Nyoman Seniweca

Bali Tribune, Denpasar - Seperti diduga sebelumnya, nomor untuk balap motor yang dipertandingkan di Pra-PON mendatang bakal berubah mulai kelihatan. Ini mencuat setelah kabar atau spekulasi beredar nomor road race bakal dipertandingkan. Spekulasi itu semakin kuat, setelah Ketua Umum Pengprov IMI Bali, Nyoman Seniweca memaparkan, jika hasil dari pertemuan PB. PON dengan PP. IMI keluar kepastian perubahan nomor yang dipertandingkan di Pra-PON. “Ya sekitar 2 pekan lalu pertemuan itu terjadi, dan akhirnya ada perubahan nomor yang dipertandingkan di Pra-PON nanti yakni motokros dan road race. Sementara dua nomor lainnya yang sebelumnya dirancang dipertandingkan yakni slalom dan grass track akhirnya tidak dipertandingkan,” ujar Seniweca usai rapat IMI Bali, Selasa (26/2). Hanya saja, semuanya itu masih sifatnya isu dan kabar lisan. Dirinya lebih memilih untuk menunggu kepastian perubahan nomor tersebut termasuk dimana Pra-PON nantinya digeber untuk balap motor itu, dalam bentuk surat atau informasi resmi. “Kita tunggu saja. Kalau persoalan di Porprov Bali XIV/2019 di Tabanan, September mendatang, dimana Porprov Bali mengacu pada nomor yang dipertandingkan di Pra-PON maupun PON XX/2020 di Papua mendatang, kami akan meminta pencerahan dari KONI Bali, karena KONI Bali yang menentukan nomor cabang olahraga (cabor) mengacu di nomor yang dipertandingkan di dua event nasional tersebut,” tandas Seniweca. Lantas bagaimana jika venue untuk road race tidak ada di Tabanan pada Porprov Bali nanti? “Kami pastinya akan duduk bersama, antara kami dengan pihak KONI Bali dan pihak tuan rumah Porprov Bali yakni Tabanan, untuk mencari solusi bersama-sama. Soal medali kemungkinan besar akan diperebutkan 6 medali emas di Porprov Bali termasuk pra PON dan PON nantinya. Terbagi dari road race dua nomor untuk dua kelas perorangan dan beregu. Begitu juga di motocross,” pungkas Seniweca.

wartawan
Djoko Purnomo
Category

Polda Bali Tetapkan 7 WNA Tersangka Mutilasi Warga Ukraina, 6 Orang Masuk Daftar Red Notice

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus penculikan dan mutilasi yang menimpa seorang WNA asal Ukraina berinisial IK (28) menemui titik terang. Berdasarkan hasil gelar perkara, olah TKP di 6 lokasi dan koordinasi intens dengan pihak Imigrasi maupun Hubinter Polri, Polda Bali menetapkan 7 orang WNA sebagai tersangka utama. Mereka diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa turis.

Baca Selengkapnya icon click

RSUD Tabanan Beri Penjelasan Terkait Rujukan Pasien Patah Tulang ke RSUP Ngoerah

balitribune.co.id | Tabanan - Manajemen RSUD Tabanan memberikan klarifikasi terkait penanganan seorang pasien perempuan berinisial Ni Made N, (62) yang dirujuk ke rumah sakit lain setelah sempat mendapatkan penanganan awal di Instalasi Gawat Darurat (IGD).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Negara Hadir untuk Rakyat, Kasdam IX/Udayana Pimpin Groundbreaking 24 Titik Jembatan Garuda

balitribune.co.id | Singaraja - Komitmen TNI Angkatan Darat dalam mempercepat pembangunan infrastruktur di wilayah pelosok kembali dibuktikan. Kasdam IX/Udayana, Brigjen TNI Taufiq Hanafi, memimpin acara peletakan batu pertama (groundbreaking) pembangunan Jembatan Garuda yang dipusatkan di Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Senin (30/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Telkomsel Bangun COMBAT di Desa Sadi, Perkuat Sinyal Perbatasan RI–Timor Leste

balitribune.co.id | NTT - Komitmen Telkomsel dalam memperluas akses konektivitas digital hingga wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal kembali diwujudkan melalui hadirnya Compact Mobile BTS (COMBAT) di Desa Sadi, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada pertengahan Maret 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Respons Putusan KPPU: Industri Pinjaman Daring Harus Sehat, Transparan, Berintegritas

balitribune.co.id | Jakarta - Melalui siaran pers yang disampaikan pada Jumat (27/3), OJK menegaskan pihaknya mencermati putusan Ketua Majelis KPPU dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.