Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

NPL BPR Melambung, OJK Minta Berbenah

Bali Tribune/I Ketut Wiratjana

balitribune.co.id | Denpasar - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara mengevaluasi kinerja Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang ada di Bali periode Januari-September 2019 yang menunjukkan peningkatan non performing loan (NPL) atau kredit bermasalah.  

Rasio NPL BPR di Bali sebesar 8,28% di bulan September 2019. Kontribusi terbesar NPL BPR saat ini berasal dari sektor perdagangan besar dan eceran yaitu sebesar Rp374 miliar dengan share NPL 40,46% dari total kredit non performing, sektor bukan lapangan usaha lainnya sebesar Rp245 miliar dengan share NPL 26,5% dari total kredit non performing, dan sektor real estate sebesar Rp77 miliar atau 8,35% dari total kredit non performing yang mempengaruhi rentabilitas dan efisiensi BPR selama setahun terakhir. 

Ketua Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (Perbarindo) Bali, Ketut Wiratjana di Denpasar, Rabu (27/11) menyampaikan, bahwa tahun ini kondisi ekonomi di Pulau Dewata tampak stagnan.

"Artinya apa? Pengusaha-pengusaha yang meminjam uang atau kredit di bank atau BPR juga stagnan, belum sempat mengembalikan kredit itu. Sehingga yang namanya NPL adalah pengembalian kredit pengusaha-pengusaha itu belum lancar. Jadi timbullah NPL. Mari ekonomi kita perbaiki, pengusaha membayar kreditnya. Nanti kan NPL turun langsung," ucapnya kepada awak media. 

Dikatakannya, BPR menyalurkan kredit untuk pelaku usaha mikro, kecil dan menengah. Biasanya kondisi ekonomi akan mempengaruhi tingkat pembayaran maupun pengembalian kredit dari para UMKM kepada kreditur. "UMKM ini juga yang menyumbang NPL," cetus Wiratjana.

Selain sektor UMKM, kredit konsumtif diakuinya juga menyumbang NPL seperti konstruksi/properti. "Memang konsumtif ini sedikit menyumbang NPL tapi sedikit-sedikit ini menjadi banyak sehingga NPL meningkat," beber pengusaha asal Buleleng ini. 

Sementara itu Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara, Rochman Pamungkas mengatakan, dari capaian-capaian BPR tahun ini, NPL menjadi perhatian OJK. "Saat ini memang situasi lagi kurang menguntungkan bagi perbankan khususnya BPR tetapi memang itu hampir terjadi di seluruh Indonesia tidak hanya di Bali NPL bergerak meningkat," paparnya. 

Di Bali sendiri, pemicu peningkatan NPL karena faktor bencana alam. Hal ini kata dia sedikit tidaknya mengganggu kinerja dari para debitur, sehingga sedikit banyak mempengaruhi kemampuan membayar. "Banyak kredit tertunda. NPL pun menjadi merangkak naik," terang Rochman.

Nasional membatasi angka NPL hingga 5%. Namun, angka NPL BPR di Bali tahun ini melebihi batas/ketentuan nasional. Pihaknya menyadari bahwa pemicu terjadinya NPL dapat disebabkan oleh faktor internal dan eksternal. "Kalau kaitannya pengaruh faktor eksternal kan kita tidak bisa menghindar juga walaupun sudah melakukan langkah-langkah untuk mengantisipasi supaya nanti jangan terjadi NPL di masa depan. Tapi yang sifatnya bencana alam tidak bisa dihindari," tegasnya. 

Bagi debitur yang terkena dampak bencana alam seperti halnya yang terjadi di Karangasem, sejak aktivitas Gunung Agung meningkat pada akhir 2017 lalu, debitur yang merupakan pelaku UMKM menghadapi kesulitan untuk menjalankan kewajibannya kepada kreditur. "Sehingga yang dilakukan adalah mungkin untuk debitur-debitur yang bisa direstrukturisasi karena faktor-faktor bencana alam. Mungkin itu salah satu langkah untuk memperbaiki supaya kinerja NPL-nya membaik," jelas Rochman.

Bahkan kata dia, OJK sendiri sudah memberikan semacam relaksasi khususnya di daerah di Karangasem yang terkena dampak bencana agar bisa direstrukturisasi dan kreditnya diberikan relaksasi selama 3 tahun. "Ini kan sedikit banyak bisa membantu menurunkan tingkat NPL. Tetapi jangan lupa ada juga faktor-faktor internal yang mempengaruhi dalam peringkatan NPL tersebut," ucapnya. 

Faktor internal yang mempengaruhi peningkatan NPL yakni tata kelola perusahaan, pelemahan internal kontrol dan peran direksi serta komisaris yang kurang optimal. Hal itu juga dapat membawa yang seharusnya tidak NPL menjadi NPL," ungkap Rochman.

Ke depan BPR harus berbenah, baik secara eksternal dan internal mulai dari jajaran hingga pegawai harus memiliki budaya patuh dan sadar risiko agar terus ditanamkan. "Sehingga nanti di era di tengah situasi yang saat ini belum terlalu kondusif, operasional bank tetap bisa dijaga pada konsistennya pada ketentuan maupun undang-undang," harapnya. 

wartawan
Ayu Eka Agustini
Category

Kuasa Hukum Prajuru Pura Tangkas Koriagung Tunggu Itikad Baik Bendesa Adat Tangkas

balitribune.co.i | Semarapura - Polemik sanksi yang dijatuhkan Desa Adat Tangkas pada prajuru Pura Tangkas Koriagung, Diduga Penuhi Unsur Tindak Pemaksaan dengan menjatuhkan sanksi kesepekang. Di hadapan media, Kuasa Hukum Wayan Sumardika CS menyatakan siap tempuh jalur hukum terkait  pemberian sanksi adat terhadap lima prajuru Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung memasuki babak baru. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Zurich Entrepreneurship Program Bekali Keterampilan Wirausaha Masa Depan bagi 6 Ribuan Pelajar

balitribune.co.id | Jakarta - Di tengah meningkatnya kebutuhan akan keterampilan kewirausahaan hingga pemanfaatan teknologi digital, Zurich Indonesia, Z Zurich Foundation, dan Prestasi Junior Indonesia memperkuat dampak Zurich Entrepreneurship Program (ZEP) dengan membekali 6.125 siswa SMA dan SMK di sepuluh kota pada tahun ajaran 2026–2027.

Baca Selengkapnya icon click

Tangani Inflasi, Pemkot Depasar Fokus Stabilkan Harga Pangan

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa memimpin Rapat Teknis Penanganan Inflasi Kota Denpasar di Kantor Wali Kota Denpasar, Selasa (22/9/2026). Rapat tersebut digelar sebagai langkah konkret Pemerintah Kota Denpasar dalam menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi di daerah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.