Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Ny Rai Wahyuni Sanjaya Lakukan Monitoring Percontohan HATINYA PKK

Bali Tribune / MONITORING - Ny Rai Wahyuni Sanjaya selaku Ketua TP PKK Kabupaten Tabanan, melakukan Monitoring HATINYA PKK di Desa Beraban Kecamatan Kediri dan Desa Baturiti Kecamatan Baturiti, Selasa, (18/5)
balitribune.co.id | Tabanan - Ny Rai Wahyuni Sanjaya selaku Ketua TP PKK Kabupaten Tabanan, melakukan Monitoring HATINYA PKK di Desa Beraban Kecamatan Kediri dan Desa Baturiti Kecamatan Baturiti, Selasa, (18/5), sebagai upaya memberdayakan kreatifitas Ibu-ibu PKK.

Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Ketua TP PKK Kabupaten Tabanan, Ketua GOW Kab. Tabanan, TP PKK Kab. Tabanan, DPNA, Camat Kediri, Ketua TP PKK Kec Kediri beserta pengurus , Perbekel Desa Beraban dan TP PKK Desa Beraban.

HATINYA PKK merupakan program unggulan PKK berupa Halaman Asri Teratur Indah dan Nyaman, sebuah gerakan masyarakat untuk memanfaatkan halaman sekitar perumahan dengan tanaman-tanaman produktif. Antusiasme masyarakat pun terlihat turut meramaikan acara yang digelar guna mengembangkan program tersebut di masing-masing rumah tangga.

Apresiasi dan tanggapan positif disampaikan Ny Rai Wahyuni Sanjaya selaku Ketua PKK terhadap kegiatan yang sedang berlangsung, di mana aktifitas ini dianggap mampu memberdayakan kreatifitas Ibu-ibu Kelompok Wanita Tani (KWT) secara positif.

“Dalam rangka monitoring program HATINYA PKK yang mana dalam 10 program pokok PKK, program ini menjadi program unggulan kita tahun ini, terutama di situasi pandemi ini” tanggapnya saat melakukan monitoring di rumah percontohan Hatinya PKK di salah satu rumah warga Banjar Nyanyi, Beraban, Kediri.  

Ia berharap acara ini mampu memberikan inspirasi terhadap Kelompok Wanita Tani (KWT) di daerah lainnya. Setelah melakukan monitoring di Desa Beraban, Ny.  Rai Wahyuni Sanjaya melanjutkan monitoring ke beberapa rumah percontohan Hatinya PKK di Desa Baturiti.

wartawan
I Komang Artajingga
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.