Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Ny. Sagung Antari Jaya Negara Dukung Program PBI Kebaya sebagai Warisan Budaya Indonesia

Bali Tribune/ Ketua Tim Penggerak PKK Kota Denpasar Ny. Sagung Antari Jaya Negara saat menerima audensi Perempuan Berkebaya Indonesia (PBI) Provinsi Bali Senin (10/5) di Gedung Santi Graha.

balitribune.co.id | Denpasar  -  Perempuan Berkebaya Indonesia (PBI) Provinsi Bali  mengusulkan ke Pemerintah Pusat agar setiap hari Selasa semua Perempuan Indonesia Berkebaya. Hal ini disampaikan Ketua Bidang Kegiatan  Perempuan Berkebaya Indonesia Provinsi Bali Anak Agung Mirah Maheswari saat audensi dengan Ketua Tim Penggerak PKK Kota Denpasar Ny. Sagung Antari Jaya Negara Senin (10/5) di  Gedung Santi Graha.
 
Lebih lanjut Agung Mirah mengatakan, Kebaya juga telah di usulkan ke UNESCO  supaya  menjadi warisan budaya nusantara Indonesia. "Untuk mewujudkan hal ini  kami memohon dukungan Pemerintah Kota Denpasar khususnya Ketua Tim Penggerak PKK Kota Denpasar untuk mendukung sosialisasi kepada masyarakat Kota  Denpasar khususnya ibu-ibu PKK Kota Denpasar, dan anggota organisasi perempuan yang ada di Kota Denpasar ," ungkap Agung Mirah.
 
Menurutnya penggunaan pakaian  kebaya setiap kegiatan adalah memperlihatkan jati diri sebagai perempuan Indonesia.  Namun penggunaannya harus menyesuaikan pakem. 
 
Berpakaian kebaya setiap  Hari Selasa juga untuk membangkitkan  generasi milenial  supaya menyukai  pemakian kebaya.  Dengan demikian diharapkan generasi muda lebih peduli, mau dan mengenal tentang kebaya.
 
Lebih lanjut Agung Mirah menyampaikan salah satu Provinsi di Indonesia yang sudah menerapkan pemakian kebaya setiap Hari Selasa adalah   Kota  DKI Jakarta.  Oleh karena itu pihaknya berharap hal serupa bisa diterapkan di Kota Denpasar. "Maka dari itu kami  berharap Ibu Walikota mendukung kegiatan ini dengan mensosialisasikan agar dalam setiap kegiatan dapat menggunakan pakaian kebaya," harapnya.
 
Sosialisasi ini bisa dilakukan oleh Dinas terkait, sekolah maupun komunitas. Mengingat kebaya itu bisa digunakan dari berbagai jenis kain, namun dibentuk atau dijarit  dengan model Kebaya Kartini. Bahkan untuk berpakian kebaya mereka tidak harus beli yang baru, karena kebaya lama yang ada di rumah  bisa digunakan.
 
Ketua Tim Penggerak PKK Kota Denpasar Ny. Sagung Antari Jaya Negara memberikan apresiasi terhadap program berkebaya ini. Menurutnya dengan memperkenalkan budaya berkebaya pada kegiatan tertentu dapat  membantu upaya pelestarian kebudayaan, serta memperkenalkan warisan budaya Indonesia. 
 
 "Selain itu dengan di galakkannya budaya berkebaya diharapkan akan dapat membantu meningkatkan pendapatan UKM yang bergerak di bidang pengadaan  sandang seperti pandemi  saat ini," harap Ny. Sagung Antari Jaya Negara.
 
Lebih lanjut Ny. Sagung Antari Jaya Negara menjelaskan bahwa Pemerintah Kota Denpasar sejak lama  menerapkan penggunaan pakaian adat sebagai salah satu busana ke kantor. Dimana awalnya setiap hari Rabu, Hari Raya besar nasional, hari  Purnama dan Tilem.  
 
Selanjutnya dengan adanya Peraturan Gubenur Bali yang mewajibkan pemakaian pakian adat setiap hari Kamis, dan Pemerintah Kota Denpasar telah melaksanakannya. Selain itu TP. PKK Kota Denpasar sebelum masa pandemi secara rutin selalu melaksanakan berbagai lomba busana kebaya seperti, pakaian adat kepura bagi remaja, ibu ibu PKK dan lansia.
 
Sosialisasi berpakaian adat (berkebaya) juga telah dilakukan secara berjenjang oleh TP. PKK Kota Denpasar melalui PKK Kecamatan dan Desa Kelurahan yang menyasar seluruh lapisan masyarakat (remaja maupun anak-anak).
 
Ny. Sagung Antari menambahkan, untuk Kota Denpasar berpakaian adat tidak hanya dilakukan oleh kaum perempuan seperti contoh bapak Wali Kota Denpasar dan Wakil Wali Kota Denpasar sering kali menggunakan pakaian adat dalam berbagai kegiatan. Hal ini dilakukan sebagai salah satu upaya mendukung Kota Denpasar sebagai kota kreatif berbasis budaya.
wartawan
I Wayan Sudarsana
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.