Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Nyabu, Duo Biduan Kafe Dituntut 3 Tahun Penjara

Bali Tribune/ Kedua terdakwa menundukan kepala saat keluar dari ruang sidang.
Balitribune.co.id | Denpasar - Dewi Retno S (22), dan Sefthy A (23), langsung menangis sesaat setelah mendengar tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU). Keduanya dituntut masing-masing 3 tahun penjara karena terbukti melakukan tindak pidana sebagai penyalahguna Narkotik jenis sabu. 
 
Tuntutan terhadap kedua perempuan yang sama-sama berkerja di tempat hiburan malam (kafe) ini, diajukan oleh Jaksa Ni Ketut Hevy Yushantini dalam sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Putu Gde Novyartha di ruang Tirta, Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. 
 
"Menuntut, menjatuhkan para terdakwa dengan pidana masing-masing 3 tahun penjara, dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan," tegas Jaksa Hevy.
 
Menurut Jaksa Hevy, para terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. 
 
Setelah JPU selesai membacakan putusan, hakim memberikan kesempatan pada kedua terdakwa melakukan pembelaan. Sembari meneteskan air mata dan dengan nada bicara terbata-bata, kedua teredakwa meminta keringanan hukuman dari majelis hakim.
 
“Yang Mulia, saya mohon keringanan. Saya ini tulang punggung keluarga. Saya punya anak kecil,” kata Dewi. “Suamimu ke mana?” tanya hakim Novyartha. Sambil menangis sesenggukan Dewi menjawab. “Saya ditinggal suami.saya harus mengurus anak dan orang tua di kampung,” tutur perempuan asal Banyuwangi, Jawa Timur, itu.
 
Pembelaan tak kalah mengharukan dilontarkan terdakwa Sefthy. Sambil berurai air mata, perempuan berambut pirang ini meminta keringanan hukuman. “Saya juga hidup sendiri (orang tua tunggal). Saya tulang punggung keluarga harus menghidupi anak yang masih kecil,” ujarnya. 
 
Hakim kemudian menasihati keduanya agar lebih berhati-hati dalam menjaga pergaulan. “Kejadian ini kalian jadikan pelajaran, ya. Apalagi kalian ini orang tua tunggal. Kalian punya anak dan orang tua yang harus ditanggung. Jangan sampai main narkoba lagi. Kerja yang benar,” kata hakim Novyartha. Kedua terdakwa pun mengangguk.
 
Sementara itu, JPU Hevy tetap dalam tuntutannya. Usai sidang, kedua mata terdakwa terlihat sembab. Mereka juga masih menangis saat digiring ke ruang tahanan. Sidang dilanjutkan dua pekan mendatang setelah Nyepi. PN Denpasar harus menunda sidang hingga dua pekan karena imbauan pemerintah pusat terkait mewabahnya virus Covid-19 atau korona.
 
Kedua terdakwa ini oleh pihak kepolisian Polresta Denpasar. Berawal dari terdakwa Sefthy yang bekerja di Kafe Pendara disebut sering mengedarkan Narkotika di seputaran Jalan Jewut Sari, Pemongan, Denpasar Selatan. 
 
Setelah melakukan penyelidikan, pada 13 Oktober 2019 sekitar pukul 18.42, petugas kepolisian melakukan pengrebekan terhadap terdakwa Sefthy di kamar kos milik terdakwa Dewi di jalan Jewut Sari, Pemogan, Denpasar Selatan.
 
Saat ditangkap, para terdakwa mengaku selesai membeli sabu dan meletakan sabu tersebut di tas pinggang yang digantung di tembok. Petugas yang menggeledah kamar menemukan beberapa barang bukti berupa satu plastik klip berisi sabu dan satu buah bong (alat isap sabu).
 
Menurut terdakwa, barang terlarang itu dibeli oleh para terdakwa dengan cara patungan dari seseorang bernama Dory (DPO) seharga Rp 400 ribu. Sebelum ditangkap, terdakwa Sefthy menghubungi Dory untuk membeli sabu. Lalu, Dory menyuruh terdakwa Sefthy datang ke rumahnya untuk mengambil barang yang dipesannya.
 
Kedua terdakwa kemudian mengambil sabu tersebut dan langsung pulang  ke kamar kos milik terdakwa Dewi. Namun, belum sempat menikmati barang “enak-gila” itu kedua terdakwa diringkus polisi. Dari hasil penimbangan terhadap satu plastik klip sabu yang dikuasai para terdakwa ditemukan berat 0,14 gram netto. 
wartawan
Valdi S Ginta
Category

300 Lebih Warga Negara Asing Dari Berbagai Negara yang Tinggal di Karangasem Memegang KTP-EL

balitribune.co.id | Amlapura - Permohonan penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) untuk Warga Negara Asing (WNA) dari berbagai negara yang tinggal di beberapa wilayah di Kabupaten Karangasem cukup tinggi.

Baca Selengkapnya icon click

Ketua DPRD Badung Hadiri "Pesta Rakyat" Puncak Perayaan HUT Mangupura

balitribune.co.id | Mangupura - Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti menghadiri  puncak pesta rakyat perayaan HUT ke -16 Ibu Kota Mangupura, bertempat di Lapangan Mangupraja Mandala, Puspem, (22/11).

Puncak perayaan ini merupakan rangkaian Mangu Cita yang menampilkan hiburan rakyat berupa konser musik, bazzar UMKM, Moto Trail Vintage Exhibition 2025 dan kegiatan lainnya yang dipusatkan di Areal Puspem Badung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Serahkan Mangupura Award, Badung Festival Inovasi, dan Adi Karya Nugraha Tahun 2025

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menghadiri acara penyerahan Hadiah Mangupura Award, Badung Festival Inovasi, dan Adi Karya Nugraha Tahun 2025, bertempat di Ruang Kertha Gosana, Puspem Badung, pada Kamis (27/11). Acara ini juga dirangkaikan dengan Peluncuran Inovasi Badung BRILIAN (Badung yang Berbasis Riset dan Inovasi untuk Aksi Nyata).

Baca Selengkapnya icon click

Von Dutch 'Guncang' Sanur! Gerai Lifestyle Kustom Disambut Ribuan Pengunjung

balitribune.co.id | Denpasar - Setelah Ubud, Bali Collection Nusa Dua, Oberoi Seminyak, dan Uluwatu kini Brand ikonik asal Amerika, Von Dutch hadir di Sanur. Ratusan pengunjung hadir di acara 5K Beer Run dan komunitas Sanur pada Sabtu (22/11). Gerai Von Dutch, resmi hadir di kawasan Sanur, Bali, tepatnya di Jl. Hang Tuah No. 39, Sanur, Denpasar, Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Final BOMS Grasstrack & Motocross 2025 Menanti Laga sengit kelas Pro

balitribune.co.id | Negara - Seri ketiga kejuaraan balap motor Grasstrack & Motocross Championship 2025 yang akan dilaksanakan di sirkuit Perancak, Jembrana 29-30 November 2025 diprediksikan bakal dan seru, seperti yang disampaikan Alex Trio pentolan BOMS MX Official selaku penyelenggara. Menurut dia, serunya perlombaaan dikarenakan hingga seri kedua selisih point antara pebalap beda-beda tipis.

Baca Selengkapnya icon click

Geger, Polresta Denpasar Usut Kasus Dugaan Asusila di Mes Cafe Denpasar

balitribune.co.id | Denpasar - Sat Reskrim Polresta Denpasar tengah melakukan penyelidikan terkait adanya laporan dugaan tindak pidana pemerkosaan yang belakangan viral di media sosial. Peristiwa tersebut diduga terjadi pada Kamis, 31 Oktober 2025, sekitar pukul 01.00 Wita, dengan lokasi kejadian di Jl. Gunung Soputan Denpasar (Mes Cafe).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.