Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Nyaleg, Tersangka Pungli "Dilepas" Polisi

Bali Tribune

BALI TRIBUNE - Pasca ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam perkara dugaan pungutan liar pengusaha speed boat, penyidik Dit Polair Polda Bali justru “melepas” I Ketut Gunaksa, oknum Bendesa Jungut Batu yang juga merupakan seorang nyaleg dari Partai Gerindra, pada Sabtu  (22/9) lalu. Itu setelah tim kuasa hukum tersangka mengajukan surat penangguhan.Wadir Pol Air Polda Bali, AKBP Bambang Wiriawan membenarkan penangguhan penahanan terhadap Ketut Gunaksa. Namun pengabulan penangguhan penahanan tersebut dilakukan atas jaminan dari pengacara dan pihak keluarga tersangka. "Tidak ada hubungan antara penangguhan dengan dia caleg," tegasnya. Dikatakan Wiriawan,  meski penahanannya ditangguhkan, namun jika suatu waktu penyidik membutuhkan keterangannya, maka tersangka akan kembali dipanggil. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, penyidik sempat memberikan surat panggilan terhadap tersangka. Namun dia mangkir. Sehingga polisi melakukan jemput paksa. Ia kemudian diperiksa sebagai tersangka dan langsung ditahan, pada Kamis (13/9) lalu. Kasus ini terungkap saat anggota Dit Polair Polda Bali melakukan operasi tangkap tangan terhadap dua orang, yaitu I Made Swadiaya (40) selaku penerima uang dan I Wayan AM (36) yang menyerahkan uang di kantor Scoot Fast Cruises di Jalan Hang Tuah Nomor 27 Sanur Kaja, Denpasar pada 12 Agustus lalu. Dari OTT tersebut, diketahui bahwa I Made Swadiaya telah melakukan pungutan liar terhadap belasan perusahaan speed boat yang mengantarkan wisatawan ke Desa Jungut Batu, Lembongan. Para pengusaha dimintai uang belasan hingga puluhan juta rupiah setiap bulannya. Bahkan dana pungutan yang mengatasnamakan Desa Jungut Batu tersebut mencapai miliaran rupiah. 

wartawan
redaksi
Category

Mahakarya Bertema Alam Menggunakan Bahan Bekas Dipamerkan di Sudakara ArtSpace

balitribune.co.id | Denpasar - Seniman Bali asal Tejakula Kabupaten Buleleng, Nyoman Handi Yasa menghadirkan mahakarya seni yang unik dengan memanfaatkan bahan-bahan bekas pakai. Seni lukis yang menggunakan media dari kayu bekas dan ranting bekas salah satu upaya sang seniman menjaga lingkungan alam Bali ini tetap bersih. 

Baca Selengkapnya icon click

Praktisi dan Akademisi Buleleng Bedah KUHAP Baru

balitribune.co.id | Singaraja – Sejumlah praktisi hukum dan akademisi membedah pemberlakuan  Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan KUHAP Nasional yang akan berlaku mulai 2 Januari 2026. Dalam acara yang dikemas diskusi panel bertajuk Menilik KUHP dan KUHAP Baru digelar di Aula Kampus Universitas Panji Sakti (Unipas) Singaraja, Jumat (19/12).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kolaborasi Pansus TRAP dan Pemkab Tabanan Tegakkan Aturan, Fokus Sejahterakan Petani

balitribune.co.id | Denpasar - Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Perizinan, dan Aset (TRAP) DPRD Provinsi Bali menegaskan komitmennya menjaga kelestarian Kawasan Warisan Budaya Dunia (WBD) Subak Jatiluwih, Kabupaten Tabanan, dari berbagai pelanggaran tata ruang dan aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan serta sistem irigasi tradisional Subak.

Baca Selengkapnya icon click

PERJAKA Bajra Shandi Ajak Lansia Hidup Sehat dan Bahagia

balitribune.co.id | Denpasar - Sebuah komunitas sosial bernama Perkumpulan Jalan Kaki (PERJAKA) Bajra Shandi, resmi berdiri pada 25 Juli 2025. Komunitas ini hadir sebagai ruang kebersamaan bagi warga senior, khususnya mereka yang berusia 55 tahun ke atas, untuk menjalani masa lanjut usia secara sehat, bahagia, dan harmonis.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.