Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Nyambi Jadi Kurir, Buruh Proyek Dituntut 14 Tahun Bui

JPU
Sukohadi usai jalani sidang, kemarin di PN Denpasar.

BALI TRIBUNE - Suko Hadi (41), warga asal Jombang, Jawa Timur ini sepertinya akan mendekam lama dibalik jeruji besi di Lapas Kelas II A Kerobokan, Badung. Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya dengan hukuman pidana penjara 14 tahun lantaran terlibat dalam lingkaran bisnis Narkotika, Senin (14/5), di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Mulanya, JPU I Putu Gede Darmawan Hadi Saputra menjerat terdakwa yang bekerja sebagai buruh proyek ini dengan dakwaan alternatif yakni dakwaan pertama Pasal 114 ayat 2 dan dakwaan ke dua Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Namun dalam persidangan terdakwa hanya terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika yakni melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkortika golongan I bukan tanaman jenis extasy sebanyar 50 butir dan  shabu seberat 53,71 gram netto, sebagaimana dakwaan ke dua JPU. Karena itu, selain mengajukan tuntutan pidana penjara. JPU juga meminta mejelis hakim yang mengadili perkara ini agar menghukum terdakwa dengan pidana denda. "Menjatuhkn pidana terhadap Sukohadi dengan pidana penjara selama 14 tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar 1 miliar rupiah subsidair 4 bulan penjara," tegas JPU Gede Darmawan saat membacakan amar tutuntunya di depan mejelis hakim diketuai IGN Putra Atmaja. JPU berpandangan, bahwa yang hal yang memberatkan hukuman bagi terdakwa karena perbuatannya tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya memberantas Narkotika. Sementara pertimbangan yang meringankan adalah prilaku terdakwa yang dinilai sopan selama persidangan  dan mengakui terus terang perbuatanya sehingga tidak menyulitkan jalannya persidangan, serta menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi. Menanggapi tuntutan ini, terdakwa yang didampingi oleh advokat I Ketut Dodi Arta Kariawan langsung mengajukan pembelaan atau pledoi secara lisan. Yang pada intinya, meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa seringan-ringannya. Persidangan kemudian ditunda dan dilanjutkan ada pekan depan dengan agenda putusan dari majelis hakim. Dalam dakwaan JPU disebutkan bahwa terdakwa diringkus oleh tim Reserse Narkoba Polsek Denpasar Selatan, Sabtu (9/12/2017), di Jalan Sekuta, Gg Soka, Desa Sanur Kauh, Kota Denpasar. Mulanya, polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdakwa sering mengambil tempelan Narkotika di seputaran wilayah tersebut. Berbekal informasi itu, polisi kemudian mendekati terdakwa yang sedang mencari sesuatu di depan Gang Soka. Saat ditanya, terdakwa mengaku sedang buang air kecil namun petugas tidak begitu saja mempercayainya. Alhasil, setelah dilakukan pengeledahan terhadap terdakwa ditemukan 1 bungkus kertas warna coklat yang didalamnya berisi 50 puluh tablet warna hijau diduga narkotika jenis ekstasi. Selain itu, terdakwa juga mengakui jika menyimpan Narkotika di kamar kostnya di Jalan Tukad Buaji, Gg Widuri, No.1, Sesetan, Denpasar Selatan. Polisi kemudian mendatangi tempat tersebut dan menemukan sejumlah barang bukti berupa 1 buah timbangan elektik, plasktik klip kosong, 13 plastik klip berisi shabu seberat 53,71 gram netto. "Terdakwa mengakui jika barang-barang tersebut milik terdakwa sendiri yang didapat dari seorang bernama Paiman (DPO) dan hendak terdakwa jual kembali," beber JPU. Dari pengakuannya, terdakwa mendapat imbalan sebesar Rp.100.000 per alamat yang memesan barang jahanam tersebut dengan cara mentransfernya ke rekening terdakwa melalui Bank BRI. " Adapun cara terdakwa kembali menjual barang ekstasi dan shabu tersebut yakni dengan cara menerima telpon dari Paiman (DPO) kemudian mengikuti perintahnya untuk mengantarkan barang kepada seseorang dengan berat tertentu," kata JPU.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Bareskrim Bongkar Pencucian Uang  Bisnis Baju Bekas di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali kembali kecolongan. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan besar tindak pidana perdagangan dan pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari bisnis impor pakaian bekas ilegal atau thrift di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan  Pastikan Ketegasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akar permasalahan alih fungsi lahan di Bali adalah terjadinya ketimpangan pendapatan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diselesaikan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.