Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Nyambi Jadi Kurir, Buruh Proyek Dituntut 14 Tahun Bui

JPU
Sukohadi usai jalani sidang, kemarin di PN Denpasar.

BALI TRIBUNE - Suko Hadi (41), warga asal Jombang, Jawa Timur ini sepertinya akan mendekam lama dibalik jeruji besi di Lapas Kelas II A Kerobokan, Badung. Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya dengan hukuman pidana penjara 14 tahun lantaran terlibat dalam lingkaran bisnis Narkotika, Senin (14/5), di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Mulanya, JPU I Putu Gede Darmawan Hadi Saputra menjerat terdakwa yang bekerja sebagai buruh proyek ini dengan dakwaan alternatif yakni dakwaan pertama Pasal 114 ayat 2 dan dakwaan ke dua Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Namun dalam persidangan terdakwa hanya terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika yakni melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkortika golongan I bukan tanaman jenis extasy sebanyar 50 butir dan  shabu seberat 53,71 gram netto, sebagaimana dakwaan ke dua JPU. Karena itu, selain mengajukan tuntutan pidana penjara. JPU juga meminta mejelis hakim yang mengadili perkara ini agar menghukum terdakwa dengan pidana denda. "Menjatuhkn pidana terhadap Sukohadi dengan pidana penjara selama 14 tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar 1 miliar rupiah subsidair 4 bulan penjara," tegas JPU Gede Darmawan saat membacakan amar tutuntunya di depan mejelis hakim diketuai IGN Putra Atmaja. JPU berpandangan, bahwa yang hal yang memberatkan hukuman bagi terdakwa karena perbuatannya tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya memberantas Narkotika. Sementara pertimbangan yang meringankan adalah prilaku terdakwa yang dinilai sopan selama persidangan  dan mengakui terus terang perbuatanya sehingga tidak menyulitkan jalannya persidangan, serta menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi. Menanggapi tuntutan ini, terdakwa yang didampingi oleh advokat I Ketut Dodi Arta Kariawan langsung mengajukan pembelaan atau pledoi secara lisan. Yang pada intinya, meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa seringan-ringannya. Persidangan kemudian ditunda dan dilanjutkan ada pekan depan dengan agenda putusan dari majelis hakim. Dalam dakwaan JPU disebutkan bahwa terdakwa diringkus oleh tim Reserse Narkoba Polsek Denpasar Selatan, Sabtu (9/12/2017), di Jalan Sekuta, Gg Soka, Desa Sanur Kauh, Kota Denpasar. Mulanya, polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdakwa sering mengambil tempelan Narkotika di seputaran wilayah tersebut. Berbekal informasi itu, polisi kemudian mendekati terdakwa yang sedang mencari sesuatu di depan Gang Soka. Saat ditanya, terdakwa mengaku sedang buang air kecil namun petugas tidak begitu saja mempercayainya. Alhasil, setelah dilakukan pengeledahan terhadap terdakwa ditemukan 1 bungkus kertas warna coklat yang didalamnya berisi 50 puluh tablet warna hijau diduga narkotika jenis ekstasi. Selain itu, terdakwa juga mengakui jika menyimpan Narkotika di kamar kostnya di Jalan Tukad Buaji, Gg Widuri, No.1, Sesetan, Denpasar Selatan. Polisi kemudian mendatangi tempat tersebut dan menemukan sejumlah barang bukti berupa 1 buah timbangan elektik, plasktik klip kosong, 13 plastik klip berisi shabu seberat 53,71 gram netto. "Terdakwa mengakui jika barang-barang tersebut milik terdakwa sendiri yang didapat dari seorang bernama Paiman (DPO) dan hendak terdakwa jual kembali," beber JPU. Dari pengakuannya, terdakwa mendapat imbalan sebesar Rp.100.000 per alamat yang memesan barang jahanam tersebut dengan cara mentransfernya ke rekening terdakwa melalui Bank BRI. " Adapun cara terdakwa kembali menjual barang ekstasi dan shabu tersebut yakni dengan cara menerima telpon dari Paiman (DPO) kemudian mengikuti perintahnya untuk mengantarkan barang kepada seseorang dengan berat tertentu," kata JPU.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Dua Kelompok Orang Asing Jadi Fokus Pengawasan Imigrasi

balitribune.co.id | Mangupura - Kebijakan keimigrasian di Bali menghadapi tantangan multidimensi yang kompleks, berbenturan antara tuntutan memfasilitasi pertumbuhan ekonomi pariwisata dan keharusan menegakkan kedaulatan negara, hukum, serta norma budaya. Dinamika ini menempatkan Direktorat Jenderal Imigrasi pada posisi dilematis ditengah derasnya arus globalisasi dan ancaman transnasional. Hal tersebut diungkapkan Plt.

Baca Selengkapnya icon click

Kawah Gunung Agung Keluarkan Asap Putih

balitribune.co.id | Amlapura - Kawah Gunung Agung kembali mengeluarkan asap putih tipis, berdasarkan video amatir yang beredar luas di media sosial, menunjukan adanya asap putih yang keluar dari kawah Gunung Agung. Terkait hal ini BPBD Karangasem terus berkoordinasi dengan Pos Pantau Gunung Agung, untuk Update terbaru aktifitas Gunung Agung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jelang Nataru 2025/2026 BMKG Ingatkan Kesiapsiagaan Hadapi Cuaca Ekstrem

balitribune.co.id | Denpasar - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menyampaikan kondisi cuaca terkini dan potensi risiko hidrometeorologi dalam Rapat Koordinasi Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026 yang digelar untuk memperkuat kesiapsiagaan nasional menjelang puncak mobilitas masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click

Kabel Provider ‘Peslengkat’ Hingga Menjuntai Ketanah, Dinas Kominfo Segera Panggil Provider

balitribune.co.id | Singaraja - Keberadaan kabel jaringan internet yang membentang sepanjang jalan raya sangat dikeluhkan warga Kabupaten Buleleng. Selain semrawut dan tidak tertata rapi, kabel serat optik tersebut dikhawatirkan menimbulkan bahaya kecelakaan lalu lintas. Bahkan, jaringan kabel milik banyak provider itu sudah mengganggu keindahan dan estetika wajah kota.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Anggota DPRD Badung Made Yudana Hadiri Karya Ngenteg Linggih di Pura Batur Banjar Bedil, Baha

balitribune.co.id | Mangupura - Mewakili Ketua DPRD Badung, Anggota DPRD Made Yudana menghadiri karya ngenteg linggih, mupuk mepedagingan, mapedudusan agung, menawa ratna, mapeselang, mepadanan, medasar tawur balik sumpah madia di Pura Batur Banjar Bedil Desa Adat Baha, Kecamatan Mengwi, Badung, pada Senin (1/12). Turut hadir dalam kesempatan itu Kepala Dinas Kebudayaan Kabupaten Badung I Gede Eka Sudarwitha dan pejabat terkait.

Baca Selengkapnya icon click

Anggota DPRD Badung Yunita Oktarini Dampingi Wabup Hadiri HUT. Ke-41 ST. Praja Wisnu Murti Bongkasa

balitribune | Mangupura - Anggota DPRD Badung Ni Putu Yunita Oktarini  mendampingi Wakil Bupati Bagus Alit Sucipta menghadiri perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-41 ST. Praja Wisnu Murti, Banjar Pengembungan, Desa Bongkasa, kecamatan Abiansemal Badung, Selasa (25/11).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.