Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Nyambi Jadi Kurir Sabu, Pedangang Online inj Dituntut 14 Tahun

Terdakwa Lina yang merupakan residivis usai jalani sidang.

BALI TRIBUNE - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cokorda Intan Merlany Dewie dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar menuntut Lina Elvianti (25), prempuan asal Celuring, Banyuwangi dengan hukuman pidana penjara 14 tahun dalam kaus Narkotik, Kamis (5/7), di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.  Prempuan yang kesehariannya bekerja sebagai pedangang online ini tak kuasa menahan tangis saat mendengar beratnya hukuman yang akan dihadapinya itu. Lina dianggap secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya 189,04 gram. "Menuntut agar majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini agar menjatuhkan hukuman pidana terhadap Lina Elvianti dengan pidana penjara selama 14 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara," tegas Jaksa Cok Intan saat membacakan amar tuntutannya. JPU juga meminta kepada majelis hakim diketuai I Made Pasek memutuskan pidana denda terhadap Lina sebesar satu miliar rupiah subsidair 2 bulan penjara. Tuntutan ini karena JPU menganggap Lina melanggar Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika sesuai dakwaan pertama penuntut umum. Sebelum sampai pada inti tuntutannya, JPU juga menyampaikan beberapa hal yang dijadikan sebagai pertimbangan. Hal yang memperberat hukuman, perbuatan Lina dianggap bertentangan dengan kebijakan pemerintah dalam memberantas tindak pidana penyalahgunaan Narkotika. Sementara prilaku Lina selama persidangan yang dinilai mengaku terus terang sehingga memperlancar jalannya persidangan, serta tidak pernah dihukum dan menyesali dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatanya, sebut Jaksa, sebagai hal yang meringankan. Menanggapi tuntutan itu, Lina yang didampingi kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan pembelaan atau pledoi tertulis. "Untuk kepentingan pembelaan ini, kami minta waktu seminggu untuk menyusunnya, yang mulia," ucap kuasa hukumnya. Majelis hakim kemudian menyepakatinya dan memutus sidang akan kembali digelar pekan depan dengan agenda pembecaan pledoi kuasa hukum terdakwa. Sebagaimana dalam surat dakwaan JPU menyebutkan, bahwa perbuatan melawan hukum yang menyeret Lina ke meja hijau terjadi pada 22 Januari 2018 sekitar pukul 16.30 Wita bertempat di rumahnya di Jalan Cempaka Putih Gang II D No.128 Br Kebon Kori, Kesiman, Kecamatan Denpasar Timur, kota Denpasar. "Berawal adanya informasi masyarakat bahwa di sekitar Jalan Cempaka Putih Kesiman Denpasar, ada seorang perempuan dengan cirir-ciri badan gemuk, tinggi 150 cm, kulit coklat, umur 25 tahun yang dikenal dengan nama Lina Elvianti seringa melakukan transaksi Narkotika," beber Jaksa. Dari tangan terdakwa ditemukan 2 plastik klip masing-masing berisi sabu, serta ditemukan barang bukti lainnya berupa 1 bandel plastik klip kosong, 1 buah bong, dan 2 buah korek api gas. Terdakwa mengakui barang bukti tersebut merupakan barang titipan dari orang bernama Endus (DPO) yang sebelumnya ditempel di Jalan. Tukad Badung IX dibelakang gardu listrik. Rencanannya barang tersebut diserahkan ke orang lain dan terdakwa mendapat upah sebanyak Rp.1.000.000. "Bahwa setelah di Polresta Denpasar dilakukan penimbangan terhadap barang bukti satu plastik klip berisi sabu seberat 87,64 gram (kode A) dan satu plastik klip berisi sabu seberat 98,76 gram (kode B),seusia dengan berita acara penimbangan," beber Jaksa.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Indonesia Siap "Lahirkan" Generasi Macan Asia

balitribune.co.id | Denpasar - Indonesia berkomitmen menjadi "Macan Asia" mengikuti cerita sukses Jepang, Korea Selatan, Taiwan dan China. Program kependudukan dan pembangunan keluarga yang komprehensif, dapat berperan sebagai pilar penting bagi pertumbuhan yang inklusif, berkeadilan, dan berkelanjutan, serta memastikan terjadinya kapitalisasi bonus demografi. 

Baca Selengkapnya icon click

Triwulan III 2025: Bank BPD Bali Tetap Solid Catatkan Kinerja Positif

balitribune.co.id | Denpasar - Bank BPD Bali sampai dengan Triwulan III 2025 berhasil menjaga ritme pencapaian kinerja positif yang mana hal ini dibuktikan dengan pencapaian asset Rp42,4 triliun atau mencapai 102,86% dari target sebesar Rp41,29 triliun dan tumbuh sebesar 9,01% secara (yoy) dibandingkan September 2024 sebesar Rp38,96 triliun.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Wayan Suyasa Mundur, Nadi Putra Pimpin Golkar Badung

balitribune.co.id | Mangupura - Ketua DPD Golkar periode 2020 -2025 I Wayan Suyasa memutuskan mundur dan tidak akan maju lagi memimpin Golkar Badung dalam Musyawarah Daerah (Musda) XI. Sebagai gantinya AA Ngurah Ketut Agus Nadi Putra alias Turah Tut secara aklamasi terpilih menakhodai Golkar Badung periode 2025-2030.

Baca Selengkapnya icon click

Ungkap Kasus Korupsi LPD Desa Adat Beluhu Senilai Rp 20 Miliar, Polisi Amankan 2 Wanita

balitribune.co.id | Amlapura - Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Karangasem dipimpin Kasat Reskrim AKP Alberto Diovant dan Kanit III Ipda Ida Bagus Gede Agung Dharma Putra, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi di Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Beluhu, Desa Tulamben, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem. Dua orang wanita diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Desa Darmasaba Kembali Ukir Prestasi Internasional, Inovasi BAJRA Jadi Inspirasi Penanggulangan Rabies di Asia

balitribune.co.id | Mangupura - Desa Darmasaba kembali mengharumkan nama Kabupaten Badung di tingkat internasional. Kepala Desa Darmasaba, Ida Bagus Surya Prabhawa Manuaba, didapuk menjadi salah satu panelis dalam Konferensi Rabies in Borneo (RIB) 2025 yang digelar di Borneo Convention Centre Kuching (BCCK), Sarawak, Malaysia, pada 30 September hingga 1 Oktober 2025.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.