Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Nyepi Berdarah di Seririt, Satu Orang Luka Serius Akibat Tebasan Samurai

penebasan
Bali Tribune / EVAKUASI - Korban penebasan dievakuasi menuju RSUD Buleleng karena mengalami luka menganga pada punggung korban (ist)

balitribune.co.id | Singaraja - Suasana sakral Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948 tercoreng oleh peristiwa berdarah yang terjadi di Desa Joanyar, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng. Kasus penganiayaan menggunakan senjata tajam ini terjadi di Banjar Dinas Kajanan dan kini tengah ditangani oleh aparat kepolisian.

Unit Reskrim Polsek Seririt bergerak cepat menangani kasus tersebut di bawah pimpinan Kanit Reskrim AKP Dewa Made Joni Arya Putra dengan komando Kapolsek Seririt Kompol I Ketut Suparta. Polisi berhasil mengamankan terduga pelaku, Komang Agus Sudiartawan (28), beserta barang bukti berupa sebilah pedang jenis samurai.

Korban, Kadek Sastrawan (42), mengalami luka serius dan langsung dilarikan ke RSUD Buleleng untuk mendapatkan penanganan medis.
Kapolres Buleleng AKBP Ruzi Gusman membenarkan kejadian tersebut. Ia menyampaikan bahwa peristiwa itu terjadi bertepatan dengan pelaksanaan Hari Raya Nyepi.

“Korban sudah dibawa ke RSUD Buleleng dan pelaku sudah diamankan di Polsek Seririt untuk diproses sesuai aturan yang berlaku. Sementara ini proses penyidikan masih berlangsung,” ujarnya, Jumat (20/3/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, insiden ini dipicu oleh kesalahpahaman saat korban dan pelaku bersama sejumlah orang menggelar pesta minuman keras di rumah korban. Cekcok sempat terjadi dan berujung pada perkelahian. Meski sempat dilerai, situasi kembali memanas setelah pelaku tersinggung. Dalam kondisi emosi, pelaku sempat dilempari kursi oleh korban namun tidak mengenai sasaran. Korban juga disebut mengancam menggunakan botol.

Tak lama kemudian, pelaku pulang dan kembali dengan membawa pedang jenis samurai. Tanpa banyak bicara, pelaku langsung menyerang korban hingga menyebabkan luka tebasan cukup panjang di bagian punggung.

“Penyidikan masih terus dilakukan. Sekitar 10 orang saksi masih dimintai keterangan, termasuk pelaku. Pemicunya salah paham dan pengaruh minuman keras, ini masih kami dalami,” jelas Kapolres.

Hingga kini, pihak kepolisian masih mendalami motif serta kronologi lengkap kejadian guna proses hukum lebih lanjut. 

wartawan
CHA
Category

Perkuat Tata Kelola Digital, Pemkab Tabanan Gelar Monev OpenSID di 133 Desa

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah desa se-Kabupaten Kabupaten Tabanan terus menunjukkan komitmen dalam penguatan tata kelola pemerintahan berbasis digital melalui pemanfaatan Sistem Informasi Desa (SID). Komitmen tersebut ditegaskan dalam kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) penerapan aplikasi OpenSID yang dilaksanakan Dinas Komunikasi dan Informatika.

Baca Selengkapnya icon click

Berbulan-Bulan Tak Berfungsi, Traffic Light Depan MPP Bangli Akhirnya Diperbaiki

balitribune.co.id I Bangli - Sempat berbulan- bulan tidak berfungsi, akhirnya lampu traffic light di depan kantor Mall Pelayanan Publik (MPP) di perbaiki petugas Dinas Perhubungan Bangli. Kini lampu pengatur arus lalin telah berfungsi secara normal. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Angker, Rumah Jabatan Ketua DPRD Buleleng Tidak Ditempati

balitribune.co.id I Singaraja - Sejak dilantik menjadi Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya tidak menempati fasilitas rumah jabatan yang disediakan pemerintah daerah. Hal itu bukan tanpa alasan, selain kondisi bangunan tidak layak huni, sudah sejak lama rumah yang dibangun pada zaman Belanda itu di kenal angker di kalangan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.